RadarCyberNusantara.Id | Kepala dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Utara Tien Rosita, tidak membenarkan adanya monopoli pembuatan akte notaris koperasi merah putih ( KDMP), karena yang kami lakukan mengikuti Surat Keputusan Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Berdasarkan SK Nomor : 31/K/56-IV/PP-INI/2025 yang merupakan wadah organisasi profesi jabatan notaris di seluruh Indonesia,
Hasil keputusan tersebut (INI ) di tunjuk membuatkan akte notaris koperasi desa/lurah merah putih Provinsi Sumatera Selatan, Kepulauan Banka Belitung dan Lampung di bawah naungan Kordinator Wilayah ( KORWIL IV)
Saat di wawancarain di raunganya Kepala dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Utara Tien Rosita mengatakan,menurutnya pembuatan notaris koperasi desa merah putih KDMP tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,
” Kami hanya mengikuti surat keputusan yang di kirim dari pusat, di lampung utara ada 4 notaris di tunjuk yang tertuang dalam SK 31/K/56-IV/PP-INI/2025″ Terangnya saat di wawancarain Jum’at 18 juli 2025
Kemudian daripada itu kadis UMKM menambahkan bahwa kegiatan pembuatan notaris ini di berikan deadline waktu hingga sampai 30 juni pembuatan notaris koperasi desa merah putih harus selesai
” Karena di kejar deadline waktu sehingga kadang kami harus kerja siang dan malam untuk berkoordinasi baik dari desa hingga pusat untuk memastikan administrasi sesuai dan selesai, apalagi saat ini semua harus online kadang kalau siang sulit masuk sistem terpaksa dimalam hari, mungkin karena se-Indonesia sistem itu untuk untuk infut data, tapi alhamdulillah berkat kerja sama dengan teman-teman notaris sehingga semua selesai dengan jadwal yang di tentukan, Ungkapnya
Salain daripada itu soal dengan besaran harga sebesar 2,5 juta rupiah, kadis mengatakan, bahwa harga tersebut sudah di tentukan dari pusat,
” Untuk harga kami hanya mengikuti yang telah di tentukan dari Notaris itu saja ada yang masih kas Tempo karena guna percepatan penyelesaian tahap pembuatan notaris KDMP” Tutupnya. (Davi)