RadarCyberNusantara.Id | – Sebuah kisah penangkapan yang berakhir di Medan, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik setelah Polres Tulang Bawang Barat dan Tim Gabungan Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) uang Rp 800 juta di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kisah ini bermula ketika korban, BS (34) dan MMW (34), hendak melakukan setor tunai uang hasil penjualan sebesar Rp 800 juta ke Bank Mandiri Daya Asri. Namun, saat melintas di Jalan Tiyuh Daya Asri, kaca mobil bagian sopir ditembak oleh orang tak dikenal hingga pecah. Dua pelaku menggunakan sepeda motor Vixion menghadang kendaraan korban dan mengambil tas ransel berisi uang Rp 800 juta.
Polres Tulang Bawang Barat dan Tim Gabungan Polda Lampung tidak membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Mereka melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku, yaitu AY (58), DAF (33), dan TH (48), yang berasal dari Sumatera Utara.
“Tim kami tidak menyangka bahwa pelaku akan melarikan diri ke Medan, namun kami tidak akan membiarkan mereka lolos,” kata Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi, S.H., M.H.
Setelah melakukan pengejaran, tim berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah kontrakan di Medan, Sumatera Utara. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit Mobil Isuzu/Elf BE 8247 QM, 1 unit Mobil Grandmax BE 8131 QN, 3 pucuk senjata api beserta amunisi, 1 unit sepeda motor Vixion, 6 unit handphone milik pelaku, 2 flashdisk berisi rekaman CCTV, dan barang pendukung lainnya.
“Atas perbuatan bersangkutan, ke 3 (tiga) orang Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ucap Juherdi.
Kisah penangkapan ini menjadi contoh bahwa Polres Tulang Bawang Barat dan Tim Gabungan Polda Lampung tidak akan membiarkan pelaku kejah, dan akan terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus-kasus serupa lainnya.(Dv)
Dilihat: 60
Rekomendasi
Tidak ada komentar