RadarCyberNusantara.Id | Penanganan laporan dugaan penipuan atau penggelapan di Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung menuai sorotan berbagai elemen masyarakat. Sudah lebih kurang 4 tahun sejak laporan dilayangkan, namun proses hukum terkesan jalan di tempat tanpa kejelasan. Sementara itu, terlapor berinisial MFC justru disebut masih bebas berkeliaran.
Laporan tersebut diajukan oleh Ofpy Arianti, warga Kota Bandar Lampung, pada 26 Maret 2022, sebagaimana tercatat dalam STTLP Nomor: LP/B-1/690/III/2022/LPG/Resta Balam/Tanggal 26 maret 2026.
Menanggapi hal itu, Ketua Laskar Lampung Indonesia Cabang Kota Bandar Lampung, Destra Yudha S.H., M.Si., menyoroti kinerja penyidik reskrim Polresta Bandar Lampung, yang dinilainya tidak profesional dan responsif, Jum’at (20/02/2026).
“Ada apa dengan penyidik reskrim Polresta Bandar Lampung ini, banyak sekali laporan masyarakat yang mandek hingga bertahun-tahun, tanpa ada kepastian hukum, dan ini merusak citra institusi Kepolisian karena terindikasi tidak Profesional dan responsif,” ujar Destra.
Destra menambahkan bahwa, pelapor meminta bantuan kepada Laskar Lampung Indonesia Cabang Kota Bandar Lampung, untuk mengawal kasus tersebut.
“Pelapor sampai minta bantuan kepada kami dari DPC Laskar Lampung untuk mengawal kasus ini, itu berarti ada yang tidak beres dalam penanganan laporan tersebut,” ucap Destra.
Destra menerangkan bahwa dirinya bersama Kuasa Hukum pelapor mendatangi Polresta Bandar Lampung, guna menanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Kemarin saya bersama Kuasa Hukum pelapor mendatangi Polresta Bandar Lampung, guna menanyakan perkembangan penanganan laporan saudari Ofpy Arianti itu, kok sudah hampir 4 tahun tidak ada kejelasan,” terang Destra.
Menurut Destra, setelah dirinya bersama Kuasa Hukum pelapor mendatangi Polresta, sungguh ironis apa yang disaksikan olehnya tentang sikap dan kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Setelah kami datang ke Polresta bersama Kuasa Hukum pelapor, baru saya tahu ketidak profesionalan oknum penyidik yang menangani kasus ini,” imbuh Destra.
Dalam hal penanganan laporan tersebut, Destra merasa aneh dengan penanganan laporan tersebut hingga mandek 4 Tahun.
“Saya heran dalam penanganan laporan ini, apakah karena terlapor merupakan suami dari seorang anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, sehingga penyidik tidak punya nyali untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ucap Destra.
Destra mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Kepolisian Republik Indonesia untuk tidak main-main dengan Hukum.
“Dalam penanganan laporan masyarakat, Negara tidak boleh kalah dengan pejabat, pengusaha atau siapapun, jangan main-main dengan Hukum, karena dimata hukum semuanya sama,” tandas Destra.
Lebih jauh Destra mengatakan, jangan sampai viral dulu baru ada pergerakan dan penanganan oleh pihak kepolisian.
“Jangan sampai no viral no justice no Action, dalam setiap penanganan laporan masyarakat, karena itu akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum,” ucap Destra.
Untuk itu Destra mendesak Kapolresta Bandar Lampung, melalui Kasat reskrim, untuk segera menuntaskan laporan tersebut hingga tuntas.
“Dalam hal ini, kami mendesak Kapolresta Bandar Lampung, melalui Kasat reskrim, untuk segera menyelesaikan laporan tersebut hingga tuntas, jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri hilang karena ketidak Profesionalan dan tidak responsif nya oknum penyidik reskrim Polresta Bandar Lampung,” tegas Destra.
Dia juga mengatakan bahwa, Laskar Lampung DPC Kota Bandar Lampung, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami dari Laskar Lampung DPC Kota Bandar Lampung akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas bersama Kuasa Hukum pelapor, sesuai dengan permintaan pelapor.” Pungkas Destra.
Media ini telah meminta tanggapan atau konfirmasi kepada Kapolresta maupun Kasat reskrim Polresta Bandar Lampung melalui pesan singkat Wattsappnya, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan atau konfirmasi. | Pnr.
Tidak ada komentar