PT. PLN UID Lampung Dan UP3 Pringsewu, Diduga Tutup Mata Dengan Pelanggaran UU no 30 Tahun 2009
RadarCyberNusantara.com | Dugaan Pelanggaran hukum dan kentuan yang berlaku oleh salah Satu Rekanan PT. PLN UP3 Pringsewu, yang terpantau sedang melaksanakan kegiatan pekerjaan di Unit Layanan Pelanggan (ULP) Talang Padang pada (18/9/24). Berdasarkan hasil investigasi dan comfirmasi, PT. Duta Kencana Nusantara Persada, yang dibenarkan pihak Pegawai PLN berkontrak dengan PT PLN UP3 Pringsewu, UID Lampung. Diketahui Pekerja nya tidak di lengkapi Serifikat Kompetensi yang berlaku. Melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, serta mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2018 tentang K3 di bidang Listrik. Baca Juga1 tahun laluSemangat Baru! Tunggul ‘Wira Bhakti Andan Jejama’ Resmi Jadi Identitas Polres Pesawaran 40 Melia EfriantiBagian Umum UP3 Pringsewu mengatakan,” jadi memang saya comfirmasi juga ke pihak PT nya melalui Koordinator. Saat Launching kontrak, itu memang dilakasanakan briving gelar peralatan dan kelengkapan hingga APD, semua ada dan lengkap. Cuma pas pelaksanakan pekerjaan mungkin para petugasnya tidak patuh, itulah kami berterimakasih kepada teman-teman Media selaku kontrol sosial, untuk mengurangi kejadian kejadian yang tidak di inginkan, info nya sih diberikan lengkap mereka tetapi pas saat itu mungkin pas tidak dibawa,”kata Arya saat di comfirmasi Rabu (02/10/24). Saat ditanyakan mengenai legalitas serifikat kompetensi (Serkom) petugas yang bekerja. Hingga penemuan fakta … Lanjutkan membaca PT. PLN UID Lampung Dan UP3 Pringsewu, Diduga Tutup Mata Dengan Pelanggaran UU no 30 Tahun 2009
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan