Rekanan PT PLN UP3 Pringsewu Diduga Abaikan UU no 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga Listrikan
RadarCyberNusantara.Com | Menjadi kewajiban perusahaan kepada setiap pekerjanya, yang tertuang dalam landasan hukum utama dalam mengatur Keselamatan, dan Kesehatan Kerja. Dugaan pembiaran atau faktor disengaja, kerap banyak terjadi dilingkungan PT PLN Persero UP3 Metro UID Lampung yang kini sudah menjadi UP3 Pringsewu. Belum lama ini, PT. Duta Kencana Nusantara Persada Asal Kota Bekasi yang mengaku … Lanjutkan membaca Rekanan PT PLN UP3 Pringsewu Diduga Abaikan UU no 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga Listrikan
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan