Rekanan PT PLN UP3 Pringsewu Diduga Abaikan UU no 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga Listrikan

RadarCyberNusantara.Com | Menjadi kewajiban perusahaan kepada setiap pekerjanya, yang tertuang dalam landasan hukum utama dalam mengatur Keselamatan, dan Kesehatan Kerja. Dugaan pembiaran atau faktor disengaja, kerap banyak terjadi dilingkungan PT PLN Persero UP3 Metro UID Lampung yang kini sudah menjadi UP3 Pringsewu. Belum lama ini, PT. Duta Kencana Nusantara Persada Asal Kota Bekasi yang mengaku memiliki kontrak dengan PLN UP3 Pringsewu terpantau melaksanakan pekerjaan dilapangan dengan tidak dilengkapi APD serta mengabaikan, UU No. 30 Tahun 2009, Tentang ketenaga listrikan. Pasal 44 ayat (6) enam. Dimana dalam ayat itu berbunyi. Setiap tenaga teknik yang bekerja dibidang ketenaga listrikan wajib memiliki sertifikasi kompetensi. Baca Juga1 tahun  laluPolda Lampung Identifikasi 72 TPS Sangat Rawan dalam Pilkada 2024 di 5 Kabupaten 69 Melia EfriantiSetelah dilakukan penelusuran, melalui Deni Sondilai yang mengaku sebagai Kordinator Lapangan PT. DKNP asal kota Bekasi tersebut, ia tak juga menunjukan legalitas kontrak terperinci dengan UP3 Pringsewu. Dengan alasan ada dikantor PLN dan Pimpinan PT DKNP. Kecurigaan semakin mendalam saat ditanyakan mengenai Serkom Ketenagalistrikan miliknya. Ia menunjukan namun terlihat jelas jika masa berlaku 3 tahun sejak mulai ditetapkan pada 14 April 2021, namun saat ini sudah September 2024. Jelas nampak jika sertifikat kompetensi yang dimiliki Kordinator itupun sudah tidak berlaku pada … Lanjutkan membaca Rekanan PT PLN UP3 Pringsewu Diduga Abaikan UU no 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga Listrikan