RadarCyberNusantara.Id | Dari 256 Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebanyak 180 BUMDES di Kabupaten Lampung Selatan yang telah Berbadan Hukum Nasional.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan, Erdiansyah, SH mengatakan, untuk 72 BUMDES sedang dalam proses perbaikan dan 4 BUMDES lainnya masih tahap pendaftaran di Kemenkumham.
“Dari jumlah 256 BUMDES tinggal 4 BUMDES yang masih tahap pendaftaran di Kemenkumham. Sisanya sudah terdaftar, namun yang telah berbadan hukum baru 180, 72 sedang proses perbaikan,” terang Erdiansyah, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, persoalan BUMDES tidak menjadi halangan dalam pelaksanaan program ketahanan pangan. Kendati demikian, lanjut Erdiansyah, pihaknya menegaskan hanya BUMDES yang aktif dan sehat saja yang boleh terlibat dalam program ketahanan pangan.
Kadis PMD Lamsel ini merangkan, sejak Desember tahun 2024 lalu, pihaknya telah bersurat ke pemerintah desa melalui kecamatan untuk dapat melakukan revitalisasi dan restrukturisasi terhadap sejumlah BUMDES yang dinilai bermasalah.
“Akhir tahun lalu (2024) kita sudah menindaklanjuti Permendes PDT nomor 2 tahun 2024, termasuk melayangkan surat, agar semua desa segera melakukan restrukturisasi BUMDES, untuk pembenahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Ekonomi dan Keuangan Desa Dinas PMD, M.Iqbal Fuad menambahkan, untuk penyertaan modal ke BUMDES dalam program ketahanan pangan ada sejumlah tahapan dan syarat yang wajib dilakukan sebelumnya. Seperti mengelar musyawarah desa, penyusunan Rencana Anggaran Bisnis (RAB) dan melakukan analis kelayakan usaha.
“Selain wajib menggelar musdes, penyusunan RAB dan analis kelayakan usaha, desa juga diminta untuk menyelesaikan Perdes penyertaan modal desa sebagai syarat penyaluran dana ketahanan pangan ke rekening BUMDesa,” pungkasnya. | Dir Aji