• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Lampung

2.000 Tenaga Pendamping Profesional di PHK Menteri Desa dan PDT Secara Sepihak, Menambah Daftar PHK Massal di Indonesia

Melia Efrianti by Melia Efrianti
7 Maret 2025
in Lampung, Pringsewu, Ragam
0
2.000 Tenaga Pendamping Profesional di PHK Menteri Desa dan PDT Secara Sepihak, Menambah Daftar PHK Massal di Indonesia
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.id | Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pendamping Masyarakat Dan Desa Nusantara (DPP APMDN) yang diketuai oleh SUKOYO mengirim surat Press Release kepada sejumlah media di Pringsewu bahkan media Nasional terkait pemberhentian secara sepihak dari Kementerian Desa PDT terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dari mulai level Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Tenaga Ahli Peberdayaan Masyarakat Kabu/Koya (TAPM Kab/Kota), TAPM Provinsi dan TAPM Pusat, yang jumlahnya ribuan orang termasuk Tenaga Pendamping Profesional dan pendamping desa dari Kabupaten Pringsewu. (Jumat, 7 Maret 2025)

Khoirul Anwar, selaku Koordinator PC APMDN Kabupaten Pringsewu ketika dikonfirmasi awak media, beliau menyoroti 2 (dua) permasalahan pokok yang telah merugikan TPP oleh Kementerian Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT), yaitu:

1. Kemendesa PDT memutus kontrak kerja sepihak (PHK SEPIHAK) sekitar 2.000 an orang TPP existing sampai dengan 31 Desember 2024 tanpa penjelasan dan melanggar peraturan, dengan penjelasan bahwa : TPP yang tidak dilanjutkan kontrak kerjanya, faktanya telah memenuhi syarat perpanjangan kontrak kerja sesuai Keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, serta surat Kepala BPSDM Nomor : 680/SDM.00.03/XII/202, tanggal 9 Desember 2024, Hal Perpanjangan Kontrak Kerja Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2025. Yaitu, nilai evaluasi kinerja tahun sebelumnya minimal B, surat permohonan dikontrak kembali, dan daftar riwahat hidup (curriculum vitae);

Keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa esensinya telah mengatur mekanisme perpanjangan kontrak baru TPP yaitu melalui proses pengadaan barang dan jasa oleh PPBJ dengan memperhatikan hasil evaluasi kinerja TPP bersangkutan pada tahun anggaran sebelumnya.

Baca Selanjutnya

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025

Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi

Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

2. Terhadap TPP yang telah ditetapkan berdasarkan SK Kepala BPSDM Kemendesa PDT Tahun 2025 pun diperhadapkan dengan permasalahan yang tidak berdasar, yaitu disampaikannya syarat menandatangani Surat Pernyataan yang berisi 4 (empat) pernyataan, yaitu :

a. Selama menjadi TPP saya tidak pernah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017;

b. Apabila di kemudian hari saya terbukti pernah mencalonan diri sebagai calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi dan atau calon DPRD Kab/Kota tanpa didahului dengan pengunduran diri dan cuti sebagai TPP, maka saya bersedia diberhentikan secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemedesa PDT;

c. Apabila di kemudian hari terdapat kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan saya, maka saya bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut;

d. Dan apabila di kemudian hari ternyata saya ingkar terhadap surat pernyataan yang saya buat, saya siap dituntut secara hukum. Surat pernyataan tersebut bertentangan dengan regulasi Kemendesa PDTT sebelumnya, yaitu:

a. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No 4 tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No : 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan masyarakat Desa, dan Keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, yang didalamnya tidak satupun pasal atau ketentuan yang mengatur tentang TPP yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi dan/atau calon anggota DPRD Kab/Kota.

b. Surat pernyataan bagi TPP yang akan ditandatangani seharusnya dibuat sebagai pernyataan untuk waktu yang akan datang, bukan berlaku surut atau bersifat retroaktif;

c. UU Pemilu secara prinsip tidak mengikat TPP yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi dan/atau calon anggota DPRD Kab/Kota, sesuai Surat KPU RI nomor 582/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 9 Juni 2023 tentang Pekerjaan sebagai TPP, dan Surat Kemendesa PDTT Nomor 1261/HKM.10/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal Jawaban Tentang Pekerjaan sebagai TPP.

d. Berdasarkan surat menyurat KPU dan Kemendesa PDTT tersebut maka KPU maupun Bawaslu telah meloloskan calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD Provinsi dan/atau calon anggota DPRD Kab/Kota dari unsur TPP untuk mengikuti proses Pemilu, dan kurang lebih 1.077 orang diantaranya yang telah terpilih.

e. Apabila surat pernyataan tersebut di atas tetap diberlakukan, maka akan menimbulkan persoalan hukum bagi 1.077 orang TPP yang pada tahun 2024 telah terpilih menjadi calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan/atau anggota DPRD Kab/Kota sebagai Caleg dan lolos Pemilu akan mengalami PHK.

Menurut Ketua DPP APMDN, Sukoyo, Atas permasalahan tersebut pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada Ketua Komisi V DPR RI , Ombusdmen RI dan KSP.

“Berdasarkan 2 (dua) permasalahan pokok ini, kami dari DPP APMDN dengan hormat menyampaikan, memohon kepada Komisi V DPR dan Ombusmen RI agar mengundang/memanggil Menteri Desa dan PDT untuk dimintai penjelasan/pertanggungjawaban atas kebijakan pengelolaan TPP, mengembalikan mekanisme/proses perpanjangan kontrak kerja TPP Tahun 2025 sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan maupun keputusan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi terkait perpanjangan kontrak kerja TPP.” Harapnya

Ditambahkan olehnya, “Kami berharapa kejadian ini dapat di audit secara forensik aplikasi perpanjangan kontrak TPP exsisting 2024 yang tidak masuk dalam SK TPP Tahun 2025 untuk mengetahu apakah yang tidak masuk dalam SK TPP tahun 2025 sudah memenuhi persyaratan atau tidak, karena bagi yg tidak masuk SK 2025, tidak diberikan hak klarifkasi, kecuali untuk wilayah Papua dan Maluku. DPP APMDN bersedia diundang untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang surat ini dihadapan Komisi V DPR RI dan Ombusdmen RI , sesuai mekanisme yang berlaku.”. Jelasnya.

|Red

Dilihat: 75

Terkait

Tags: 2.000 Tenaga Pendamping ProfesionalIndonesiaMenambah Daftar PHK MassalPDT Secara SepihakPHK Menteri DesaPringsewu

Related Posts

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025
Lampung

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025

15 Mei 2025
1
Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi

15 Mei 2025
1
Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kota Bandar Lampung

Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

15 Mei 2025
1
Danrem 043/Gatam Berharap Para Pengurus DPD Hipakad Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik
Kota Bandar Lampung

Danrem 043/Gatam Berharap Para Pengurus DPD Hipakad Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik

15 Mei 2025
1
SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung
Kota Bandar Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

14 Mei 2025
1
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

14 Mei 2025
1
Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru
Gubernur

Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru

14 Mei 2025
1
Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Kota Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

14 Mei 2025
1
Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah

14 Mei 2025
1
Next Post
Menipu Tidak Bayar 17.292 Kg Jengkol, Pria Asal Jawa Timur Diringkus Polsek Blambangan Umpu

Menipu Tidak Bayar 17.292 Kg Jengkol, Pria Asal Jawa Timur Diringkus Polsek Blambangan Umpu

Pengetatan di Bulan Ramadhan, Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kilogram Narkotika

Pengetatan di Bulan Ramadhan, Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kilogram Narkotika

4 Kg Ganja Diamankan Polisi, Modus Teh Kemasan Rasa Buah

4 Kg Ganja Diamankan Polisi, Modus Teh Kemasan Rasa Buah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

DPD LPKSM Kabupaten Pesawaran Mengucapkan Selamat Idul Fitri, Mohon Maaf Lahir dan Batin

21 April 2023
1
Inspektur M. Andi Purwanto, S.T.,M.T Terima Langsung Aduan Laporan Pegawai Honorer Yang di Pecat Sepihak

Inspektur M. Andi Purwanto, S.T.,M.T Terima Langsung Aduan Laporan Pegawai Honorer Yang di Pecat Sepihak

5 November 2024
1
Rapat Evaluasi dan Rencana Kerja Tahun 2025 DPC PWRI Lampung Tengah Bukti Eksistensi Organisasi Media

Rapat Evaluasi dan Rencana Kerja Tahun 2025 DPC PWRI Lampung Tengah Bukti Eksistensi Organisasi Media

5 Februari 2025
1
Patroli Malam Pangdam II/Swj, Cek TPS dan Pasukan Pengamanan

Patroli Malam Pangdam II/Swj, Cek TPS dan Pasukan Pengamanan

14 Februari 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!