RadarCyberNusantara | Dua orang warga Kabupaten Tanggamus yaitu Firdaus(24) dan Arba (23) melayang kan surat pengaduan yang di tujukan kepada Kapolda Lampung pada hari Jum’at (13/10/2023).
Menurut Firdaus dan Arba, mereka merasa ditipu dan menjadi korban TPPO oleh dua orang yang menjadi sponsor atau agen perekrutan calon TKI yang berinisial SP (35) dan JF (36).
Adapun kronologis nya menurut Firdaus dan Arba, pada tahun 2022 mereka mencari lowongan pekerjaan ke luar negeri.
“Kami memang benar waktu tahun 2022 kami sempat mencari pekerjaan ke luar negeri ,dan pada suatu hari kami mendapat informasi dari sponsor yang berinisial SP yang beralamat Pekon Ampai, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus dan JF bahwa mereka bisa memasukkan kami kerja di Malaysia,” ujar Firdaus.
Lanjut mereka berdua, saat itu mereka menanyakan apakah melalui jalur Legal atau Ilegal.
“Dan kami tanya langsung kepada saudara SP selaku sponsor apakah kami legal atau ilegal,
SP menjawab kami adalah legal ( resmi). Dan berapa hari kemudian kami berdua meminta izin kepada orang tua kami berikut saudara SP. Dan lagi lagi orang tua kami bilang dan tegaskan kepada SP apakah saya ini mau kerja di Malaysia legal alias resmi, karena selaku orang tua takut kalau ilegal. Dan dijawab oleh SP sebagai sponsor kami bahwa kami bekerja melalui jalur legal alias resmi,” kata firdaus.
Masih menurut kedua orang tersebut,
“Selang beberapa hari kami langsung di bawa oleh saudara SP dan JF untuk melakukan medical check up di natar untuk mengecek kesehatan dan kamipun dinyatakan fit ,dan setelah beberapa Minggu kami dibawa oleh SP dan JF untuk membuat paspor di Lampung Utara dan kurang lebih satu bulan kami langsung dinyatakan siap berangkat ke Malaysia,” imbuhnya.
Setelah itu menurut Firdaus, “Dan setelah itu kami pun dibawa menuju ke sebuah rumah kontrakan di daerah Tangerang, yang kami duga bahwa tempat itu adalah tempat penampungan sementara calon TKI, dua hari kemudian kami mendapatkan tiket pesawat dan terbang dari bandara Soekarno Hatta menuju Batam. Sesampainya di Batam, kami menginap 2-3 hari di Batam dan di lanjutkan naik kapal laut menuju Johor Malaysia,(pelabuhan pasir gudang),”Jelasnya.
Lebih lanjut menurut kedua orang tersebut, awalnya mereka dijanjikan untuk bekerja di sebuah Hotel di Malaysia dan melalui PJTKI yang resmi.
“Awalnya kami dijanjikan untuk bekerja di hotel di Malaysia dengan kontrak kerja selama 2 tahun melalui PJTKI yang resmi,” ungkapnya.
Namun pada kenyataannya menurut Firdaus Dan Arba, semuanya janji itu tidak ada yang menjadi kenyataan.
“Jadi semua itu bohong semuanya, karena kami tidak pernah dibawa ke perusahaan PJTKI, dan tidak pernah menandatangani kontrak kerja sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.
Yang lebih parahnya lagi menurut Firdaus Dan Arba, mereka di Malaysia dipekerjakan di tempat Pemotongan Ayam, bukan di hotel seperti yang SP janjikan.
“Dan ternyata kami disana dipekerjakan di tempat pemotongan ayam, yang membuat kami tidak nyaman dan tersiksa dikarenakan harus bekerja dalam keadaan basah kuyup dan di tempat yang jorok dan bau,” tambahnya.
Selain itu menurut mereka, mengenai masa kerja tidak sesuai dengan janji awal dimana mereka dijanjikan akan bekerja selama 2 tahun.
“Disamping tempat kerja yang tidak sesuai dengan janji awal yaitu di hotel, mengenai masa kerja juga tidak sesuai dengan janji awal, karena kami berdua hanya bekerja 14 bulan,” jelasnya.
Dan yang lebih parahnya lagi setelah tidak bekerja lagi dan mereka ingin pulang ke Indonesia harus bayar denda administrasi sebesar Rp 15.000.000.00., (RM 5000) per orang dikarenakan mereka dikategorikan pekerja migran ilegal.
“Setelah kami tidak bekerja lagi, kami ingin pulang ke Indonesia tapi harus bayar denda administrasi sebesar Rp 15 juta per orang, karena kami dikategorikan sebagai pekerja migran ilegal,” tambahnya.
Dan mengenai gaji yang mereka dapatkan saat bekerja selama 14 bulan, dipotong selama 8 bulan sehingga mereka hanya mendapatkan gaji selama 6 bulan bekerja.
Untuk itu, karena mereka merasa ditipu dan diduga menjadi korban TPPO, sehingga mereka mengadu ke Polda Lampung melalui surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolda Lampung.
Dan mereka berharap agar Kapolda Lampung melalui satgas TPPO dapat menindaklanjuti pengaduan mereka tersebut agar para pelaku TPPO di wilayah Lampung dapat ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku untuk mencegah korban-korban berikutnya. | Pnr.