RadarCyberNusantara.id | Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kelurahan Kotabumi Udik sempat menimbulkan polemik akibat kesalahpahaman pada saat pencatatan data usulan masyarakat. Rabu 17 September 2025.
Namun, setelah klarifikasi dari pihak kelurahan, masyarakat dapat memahami bahwa keterlambatan bukan karena penghapusan usulan, melainkan faktor kesalahan administrasi yang sedang diperbaiki.
Cerita berawal dari data usulan PTSL di Lingkungan 9 yang belum seluruhnya terakomodasi. Berdasarkan keterangan, terdapat 31 bidang tanah yang sudah diusulkan sejak tahun 2022, namun belum masuk dalam daftar pengajuan.
Setelah dilakukan pengecekan, usulan tersebut akhirnya disusulkan kembali pada 9 Desember 2024, bersama dengan 149 usulan lain yang berasal dari wilayah setempat.
Lurah Kotabumi Udik Das’at, SE membenarkan adanya keterlambatan tersebut. “Memang terjadi keterlambatan penyampaian data PTSL, khususnya di Lingkungan 9. Namun sudah kami lakukan perbaikan dan susulan. Saat ini, seluruh berkas usulan, termasuk 31 bidang yang sempat tertunda, sudah masuk dalam proses Kantor ATR-BPN Lampung Utara,” jelasnya.
Pelaksanaan PTSL sendiri merupakan kebijakan nasional yang diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
1. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh Indonesia.
2. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Pihak Kelurahan Kotabumi Udik berkomitmen untuk terus mengawal usulan warga agar seluruh masyarakat memperoleh haknya. “Kami akan memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan. Semua berkas sudah kami serahkan kembali ke ATR-BPN, dan kini tinggal menunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat,” tegas Lurah Kota Bumi Udik.
Dengan adanya klarifikasi dan penguatan dasar hukum, diharapkan polemik ini tidak lagi menimbulkan keresahan. Masyarakat diminta tetap aktif berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar proses PTSL berjalan lancar hingga selesai.
|Red
Tidak ada komentar