4 Orang di Tangkap Polres Lamtim, Karena Terlibat Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

waktu baca 1 menit
Rabu, 10 Jul 2024 17:35 10 Melia Efrianti

RadarCyberNusantara.com | Polda Lampung mengamankan 4 orang warga karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba”

Iklan

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, pada Rabu (10/7), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah JL (48) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, AM (25) warga Kecamatan Sekampung, RH (19) warga Kecamatan Raman Utara, dan IE (22) warga Kecamatan Batanghari Nuban.

Para tersangka ditangkap oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, pada waktu dan tempat yang berbeda,
tanpa perlawanan.

Dari para tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis Sabu-Sabu, Tembakau Sintesis, dan Telepon Genggam.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, para tersangka, dan seluruh barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 yonto pasal 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.|Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!