Buruh/Pekerja Bukan Budak: Mengapa Banyak Perusahaan Masih Mengabaikan Hak Pekerja?

waktu baca 3 menit
Rabu, 18 Feb 2026 15:38 9 Admin RCN

Oleh: Pinnur Selalau.

RadarCyberNusantara.Id | Dalam realitas hubungan kerja di Indonesia, praktik pengabaian terhadap hak-hak karyawan masih berlangsung secara meluas dan sistematis. Meskipun Indonesia memiliki perangkat hukum yang relatif lengkap untuk melindungi tenaga kerja, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta aturan pelaksananya, namun banyak perusahaan yang tetap mengesampingkan kewajiban mereka terhadap pekerja. Fenomena ini menimbulkan kesan bahwa kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan masih bersifat formalitas, bukan kesadaran.

Salah satu bentuk pelanggaran yang sering terjadi adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang digunakan secara tidak sah. Menurut Pasal 81 angka 15 Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya boleh diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu, bukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Namun, dalam praktiknya, banyak pekerja kontrak yang terus-menerus diperpanjang kontraknya tanpa pernah diangkat menjadi karyawan tetap, meski telah bekerja selama bertahun-tahun pada jenis pekerjaan yang jelas bersifat permanen. Hal ini merugikan pekerja karena mereka kehilangan hak atas jaminan sosial, pesangon, dan kepastian kerja.

Selain itu, pelanggaran lain yang sering terjadi antara lain tidak adanya jaminan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS), Padahal, menurut UU no 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial.
– pasal 15 ayat 1 ” pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Sayangnya, banyak karyawan tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hak hukum untuk menolak perlakuan yang melanggar. Ketidaktahuan ini diperburuk dengan adanya rasa takut akan ancaman pemutusan hubungan kerja sepihak. Padahal, hukum menyediakan saluran-saluran untuk menuntut keadilan. Pertama, karyawan dapat mengajukan keluhan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat melalui mekanisme pengaduan ketenagakerjaan. Di beberapa daerah, pelaporan bahkan bisa dilakukan secara online melalui portal resmi Disnaker. Kedua, apabila penyelesaian tidak tercapai melalui mediasi, pekerja dapat membawa kasusnya ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Selain itu, pekerja juga dapat meminta bantuan dari lembaga bantuan hukum atau serikat buruh yang memiliki kapasitas untuk memberikan pendampingan hukum.

Akar dari persoalan ini tidak hanya terletak pada pengusaha yang abai terhadap kewajiban hukum, tetapi juga pada lemahnya pengawasan ketenagakerjaan dan budaya diam di kalangan pekerja. Banyak pelanggaran terjadi karena tidak dilaporkan, dan ketika dilaporkan pun, tidak selalu ditindak secara tegas. Di sisi lain, perusahaan justru lebih protektif terhadap aset dan keuntungan mereka dibandingkan memperhatikan kesejahteraan buruh/karyawan sebagai sumber daya manusia utama.

Sudah waktunya untuk mengubah paradigma hubungan kerja di Indonesia. Karyawan bukan sekadar alat produksi, melainkan subjek hukum yang memiliki hak konstitusional. Mengabaikan hak mereka bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk ketidakadilan yang mencederai prinsip negara hukum dan keadaban sosial. Perlindungan terhadap pekerja adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam menegakkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Jika hukum telah memberi jalan, maka pekerja harus dipastikan bisa melaluinya. Perusahaan yang terus melanggar hukum ketenagakerjaan seharusnya tidak hanya ditegur, tetapi juga dikenai sanksi yang setimpal. Dalam negara hukum yang demokratis, tidak boleh ada ruang bagi perbudakan terselubung dalam bentuk hubungan kerja yang eksploitatif. Buruh/Pekerja bukan budak. Mereka berhak atas upah yang layak, keamanan kerja, dan martabat kemanusiaan yang dihormati. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!