Radarcybernusantara.com WAY KANAN – Team Polres Way Kanan bergerak cepat segera meringkus dua pelaku dugaan penggelapan satu unit mobil rental di Kelurahan Tiuh Balak, Pasar Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Tersangka berinisial WJ alias Wewen (30) berdomisili di Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, EFD alias Bara (33) berdomisili di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan dugaan penggelapan ini bermula Kamis (1/9/2022) pukul 17:00 WIB. Saat itu, WJ dan sepupunya Bara datang ke rumah Botra untuk menyewa Avanza BE 1030 WX warna hitam metalik selama tiga terhitung 1-4 September 2022.
Di hari ketiga pelaku WJ pulang sekitar pukul 19.00 WIB dan pelaku WJ menemui korban di rumahnya. Lalu Botra bertanya kepada WJ dimana mobil tersebut. Dari keterangan WJ bahwa mobil masih dibawa Bara ke Sumatera Selatan.
Setelah itu, pada Selasa (6/9/2022) korban menghubungi Bara melalui telepon pukul 08.00 WIB untuk menanyakan mobil tersebut dan diangkat oleh pelaku Bara memberitahukan dia berada daerah Terbanggi Lampung Tengah. Namun karena tidak kunjung datang korban kembali menghubungi lagi pukul 14.00 WIB. Ternyata HP milik Bara tidak bisa dihubungi lagi sampai sekarang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp120 juta dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. Penangkapan terjadi pada Sabtu (10/9/2022) pukul 09.00 WIB Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua tersangka di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Saat ditangkap, kedua tersangka tidak melawan
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” kata Kasatreskrim. (*)