• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

Admin RCN by Admin RCN
22 Februari 2024
in Hukum dan Kriminal, Nasional, POLRI, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Berkas perkara kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA tentang Papua yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal” dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka.

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 30 Desember 2023, penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan oleh pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 7 Februari 2024” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Februari 2024.

Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Aperlinus Bu’Ulolo (AB) memiliki peran sebagai pemilik, pengguna dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha yang membuat konten video dengan durasi 2 (dua) menit, dan juga yang memposting konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada tanggal 30 Desember 2023.

Baca Selanjutnya

KPM Desa Sidomekar, Kecamatan Ketibung, Keluhkan Dugaan Pungli Oleh Ketua PKH

Kejari Pringsewu Tegas, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Dituntut Penjara dan Denda

Diduga PT SUCDEN COFFEE INDONESIA Melanggar UU nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Erdi.

Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial tiktok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun email, satu unit handphone oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). | Red.

Dilihat: 133

Terkait

Tags: berkas perkaraDivisi HumasjakartaKabagKejariPenumsaraTik Tokers

Related Posts

KPM Desa Sidomekar, Kecamatan Ketibung, Keluhkan Dugaan Pungli Oleh Ketua PKH
Hukum dan Kriminal

KPM Desa Sidomekar, Kecamatan Ketibung, Keluhkan Dugaan Pungli Oleh Ketua PKH

6 Agustus 2025
1
Kejari Pringsewu Tegas, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Dituntut Penjara dan Denda
Hukum dan Kriminal

Kejari Pringsewu Tegas, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Dituntut Penjara dan Denda

6 Agustus 2025
1
Diduga PT SUCDEN COFFEE INDONESIA Melanggar UU nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Hukum dan Kriminal

Diduga PT SUCDEN COFFEE INDONESIA Melanggar UU nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

6 Agustus 2025
1
Diduga Kios Pupuk Di Lamput Menjual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, APH Diharapkan Bertindak
Hukum dan Kriminal

Diduga Kios Pupuk Di Lamput Menjual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, APH Diharapkan Bertindak

6 Agustus 2025
1
Pemindahan TPS ke Pasar Dekon Mulai Berangsur, Langkah Awal Revitalisasi Pasar
Lampung

Pemindahan TPS ke Pasar Dekon Mulai Berangsur, Langkah Awal Revitalisasi Pasar

6 Agustus 2025
1
Jelang Kemerdekaan, PLN Gelar Temu Pelanggan Potensial: Energi Andal untuk Lampung Maju dan Berkelanjutan
Kota Bandar Lampung

Jelang Kemerdekaan, PLN Gelar Temu Pelanggan Potensial: Energi Andal untuk Lampung Maju dan Berkelanjutan

6 Agustus 2025
1
Sat Lantas Polres Pesawaran Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih
Lampung

Sat Lantas Polres Pesawaran Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih

6 Agustus 2025
1
Tongkat Komando Danrem 043/Gatam Diserahterimakan
Ragam

Tongkat Komando Danrem 043/Gatam Diserahterimakan

6 Agustus 2025
1
Polres Lampung Selatan Tanam Jagung Serentak di Ponpes Rodhotul Muta’allimin, Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Komunitas
Lampung

Polres Lampung Selatan Tanam Jagung Serentak di Ponpes Rodhotul Muta’allimin, Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Komunitas

6 Agustus 2025
1
Sertu Didik Taufik Ikuti Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan (PKH) Dikampung Serupa Indah
Lampung

Sertu Didik Taufik Ikuti Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan (PKH) Dikampung Serupa Indah

6 Agustus 2025
1
Next Post
Polres dan FKUB Lamsel Jalin Silaturahmi Wujudkan Harkamtibmas Pasca Pemilu 2024

Polres dan FKUB Lamsel Jalin Silaturahmi Wujudkan Harkamtibmas Pasca Pemilu 2024

Polres Way Kanan Monitoring Harga Beras di Baradatu

Polres Way Kanan Monitoring Harga Beras di Baradatu

Kapolri Beri Pin Emas Kepada Pengasuh dan Taruna Berprestasi

Kapolri Beri Pin Emas Kepada Pengasuh dan Taruna Berprestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Pemprov Lampung dan KPK Gelar Bimtek Perempuan Antikorupsi, Pj. Gubernur Samsudin Ajak Perempuan Jadi Pelopor Integritas

Pemprov Lampung dan KPK Gelar Bimtek Perempuan Antikorupsi, Pj. Gubernur Samsudin Ajak Perempuan Jadi Pelopor Integritas

22 Oktober 2024
1

Puluhan Pelajar Asal Lampung Selatan Terjaring Razia Diduga Akan Ikut Demo di DPRD

16 September 2022
1
AKP Indik: Ada Dua Kasus Yang Menjerat Pelaku SA, Salah Satunya Video Berdurasi 30 Detik Yang Sempat Ramai di Medsos

AKP Indik: Ada Dua Kasus Yang Menjerat Pelaku SA, Salah Satunya Video Berdurasi 30 Detik Yang Sempat Ramai di Medsos

3 Oktober 2024
1

Bawa Kabur Motor Kawannya, Pria Pengangguran Diamankan Polsek Kalianda

11 September 2023
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!