• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Politik

Mendagri Tito Karnavian Izinkan Pj, Plt dan Pjs Kepala Daerah Lakukan Mutasi dan Pecat Pegawai

AdminRadarcybernusantara by AdminRadarcybernusantara
16 September 2022
in Politik
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

Radarcybernusantara.com– JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ. Melalui surat edaran itu, Tito mengizinkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.

SE yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membenarkan surat edaran tersebut.

Izin itu tertuang dalam poin nomor 4 surat edaran. Dalam poin itu, dijelaskan bahwa Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau wali kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.

Berikut ini bunyi poin 4 SE tersebut

Baca Selanjutnya

Masa Jabatan DPRD Diperpanjang Tanpa Mandat Rakyat, Pemilu 2029 Diacak-acak MK

Pinnur Selalau: Sistem Lama Masih Menjerat, Prabowo Harus Jadi Pemutus Rantai Penjajahan Baru

Warga Masyarakat Padang Ratu Layangkan Surat Keberatan Atas Proses Seleksi Sekda Kabupaten Lampung Tengah

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Persetujuan mutasi antardaerah dan atau antar-instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud.

Kendati begitu, plt, pj dan pjs harus melaporkan hal tersebut ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut. Dikonfirmasi terpisah, Benny menjelaskan SE ini diterbitkan dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama,” jelasnya. Kendati begitu, khusus untuk pelantikan pejabat tinggi pratama dan madya tetap perlu mengantongi izin tertulis Mendagri.

“Kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, itu mereka tetap harus minta izin tertulis. Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri. Kalau nggak dapat izin tertulis, nggak bisa,” ujarnya.

Surat Edaran Mendagri ini diterbitkan dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)

Dilihat: 245

Terkait

Related Posts

Masa Jabatan DPRD Diperpanjang Tanpa Mandat Rakyat, Pemilu 2029 Diacak-acak MK
DPRD

Masa Jabatan DPRD Diperpanjang Tanpa Mandat Rakyat, Pemilu 2029 Diacak-acak MK

1 Juli 2025
1
Pinnur Selalau: Sistem Lama Masih Menjerat, Prabowo Harus Jadi Pemutus Rantai Penjajahan Baru
Kota Bandar Lampung

Pinnur Selalau: Sistem Lama Masih Menjerat, Prabowo Harus Jadi Pemutus Rantai Penjajahan Baru

27 Juni 2025
1
Warga Masyarakat Padang Ratu Layangkan Surat Keberatan Atas Proses Seleksi Sekda Kabupaten Lampung Tengah
Gubernur

Warga Masyarakat Padang Ratu Layangkan Surat Keberatan Atas Proses Seleksi Sekda Kabupaten Lampung Tengah

26 Juni 2025
1
Pasca Terpilih, Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf Kunjungan Pertama ke Lampung
Kota Bandar Lampung

Pasca Terpilih, Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf Kunjungan Pertama ke Lampung

8 Juni 2025
1
Rumor Pergantian Kapolri, Haidar Alwi: Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Membuat Resah Pelaku Kejahatan
Kota Bandar Lampung

Rumor Pergantian Kapolri, Haidar Alwi: Kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Membuat Resah Pelaku Kejahatan

4 Juni 2025
1
Pleno PSU Pesawaran Dijaga Ketat, 150 Personel Gabungan Dikerahkan
Lampung

Pleno PSU Pesawaran Dijaga Ketat, 150 Personel Gabungan Dikerahkan

27 Mei 2025
1
Sekjen LLI Minta APH Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024
Hukum dan Kriminal

Sekjen LLI Minta APH Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024

25 Mei 2025
1
Dana Hibah Bawaslu Tahun 2024 Kabupaten Pringsewu, Diduga Ada Nuansa Korupsi
Hukum dan Kriminal

Dana Hibah Bawaslu Tahun 2024 Kabupaten Pringsewu, Diduga Ada Nuansa Korupsi

23 Mei 2025
1
Malapetaka Gonta Ganti Kurikulum
Kota Bandar Lampung

Malapetaka Gonta Ganti Kurikulum

18 Mei 2025
1
Dugaan Korupsi Dikubu Bawaslu Lampung Tengah Puluhan Miliar Tahun Anggaran 2024, APH Diminta Usut dan Selidiki
DPRD

Dugaan Korupsi Dikubu Bawaslu Lampung Tengah Puluhan Miliar Tahun Anggaran 2024, APH Diminta Usut dan Selidiki

16 Mei 2025
1
Next Post

Pendataan Tenaga Honorer hingga 31 Oktober, Kriteria dan Cara Daftarnya

Kepala Desa Palembapang Siap Bersinergi Dengan Yayasan (PEKKA)

Kodim 0421/LS Silaturahmi Dengan Tokoh Adat Pangeran Tihang Makgha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Mayjen Tandyo Budi Revita Jabat Pangdam IV/Diponegoro, ini Profilnya

Mayjen Tandyo Budi Revita Jabat Pangdam IV/Diponegoro, ini Profilnya

19 Desember 2023
1
Miliki Sabu dan Ekstasi, Dua Pelaku Diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

Miliki Sabu dan Ekstasi, Dua Pelaku Diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

12 Juni 2024
1
Polresta Bandar Lampung Gelar Apel Pembukaan Latja Siswa Bintara Polri Gelombang 2 Tahun 2023

Polresta Bandar Lampung Gelar Apel Pembukaan Latja Siswa Bintara Polri Gelombang 2 Tahun 2023

13 November 2023
1
Kesepakatan Bersama Seluruh Fraksi DPRD Mesuji Akan Usulkan Satu Nama Penjabat Bupati

Kesepakatan Bersama Seluruh Fraksi DPRD Mesuji Akan Usulkan Satu Nama Penjabat Bupati

1 April 2023
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!