• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Politik

Mendagri Tito Karnavian Izinkan Pj, Plt dan Pjs Kepala Daerah Lakukan Mutasi dan Pecat Pegawai

AdminRadarcybernusantara by AdminRadarcybernusantara
16 September 2022
in Politik
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

Radarcybernusantara.com– JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ. Melalui surat edaran itu, Tito mengizinkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.

SE yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membenarkan surat edaran tersebut.

Izin itu tertuang dalam poin nomor 4 surat edaran. Dalam poin itu, dijelaskan bahwa Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau wali kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.

Berikut ini bunyi poin 4 SE tersebut

Baca Selanjutnya

Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran

KDM Pemimpin Yang Ingat Pulang Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

Viral “ASDP Dukung Paslon No Urut 02 PSU Pesawaran”

4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Persetujuan mutasi antardaerah dan atau antar-instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud.

Kendati begitu, plt, pj dan pjs harus melaporkan hal tersebut ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut. Dikonfirmasi terpisah, Benny menjelaskan SE ini diterbitkan dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama,” jelasnya. Kendati begitu, khusus untuk pelantikan pejabat tinggi pratama dan madya tetap perlu mengantongi izin tertulis Mendagri.

“Kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, itu mereka tetap harus minta izin tertulis. Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri. Kalau nggak dapat izin tertulis, nggak bisa,” ujarnya.

Surat Edaran Mendagri ini diterbitkan dalam rangka efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)

Dilihat: 245

Terkait

Related Posts

Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran
Lampung

Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran

14 Mei 2025
1
KDM Pemimpin Yang Ingat Pulang Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn
Gubernur

KDM Pemimpin Yang Ingat Pulang Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn

11 Mei 2025
1
Viral “ASDP Dukung Paslon No  Urut 02 PSU Pesawaran”
Lampung

Viral “ASDP Dukung Paslon No Urut 02 PSU Pesawaran”

7 Mei 2025
1
Kapolresta Bandar Lampung Besuk 2 Anggota Polri Yang Terluka Saat Kawal Aksi Unjuk Rasa di DPRD Lampung
Gubernur

Kapolresta Bandar Lampung Besuk 2 Anggota Polri Yang Terluka Saat Kawal Aksi Unjuk Rasa di DPRD Lampung

5 Mei 2025
1
AWAS! MUSIM ADU DOMBA
Kota Bandar Lampung

AWAS! MUSIM ADU DOMBA

5 Mei 2025
1
Perbedaan Pemimpin Zaman Dulu Dengan Pemimpin Masa Kini
Kota Bandar Lampung

Politik Itu Suci: Jika Dijalankan Dengan Hati Yang Bersih, Niat Yang Tulus

28 April 2025
1
Dubes Indonesia di AS Kosong Hampir 2 Tahun: Dr. Iswadi Minta Presiden Prabowo Segera Lantik Dubes yang Baru
Ekonomi

Dubes Indonesia di AS Kosong Hampir 2 Tahun: Dr. Iswadi Minta Presiden Prabowo Segera Lantik Dubes yang Baru

6 April 2025
1
Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada
Nasional

Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada

3 April 2025
1
Perbedaan Pemimpin Zaman Dulu Dengan Pemimpin Masa Kini
Gubernur

Perbedaan Pemimpin Zaman Dulu Dengan Pemimpin Masa Kini

30 Maret 2025
1
PKS Lampung Luncurkan Posko Mudik 2025 di Enam Titik Strategis untuk Layani Pemudik
Lampung

PKS Lampung Luncurkan Posko Mudik 2025 di Enam Titik Strategis untuk Layani Pemudik

28 Maret 2025
1
Next Post

Pendataan Tenaga Honorer hingga 31 Oktober, Kriteria dan Cara Daftarnya

Kepala Desa Palembapang Siap Bersinergi Dengan Yayasan (PEKKA)

Kodim 0421/LS Silaturahmi Dengan Tokoh Adat Pangeran Tihang Makgha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan  Di Pesibar

Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan  Di Pesibar

7 Desember 2024
1
Polsek Teluk Betung Timur Tabur 10 Ribu Benih Ikan Air Tawar, Dukung Ketahanan Pangan

Polsek Teluk Betung Timur Tabur 10 Ribu Benih Ikan Air Tawar, Dukung Ketahanan Pangan

18 November 2024
1
Kontribusi PLN dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan di Pulau Legundi Dianugerahi Penghargaan CSR Award dari Pemprov Lampung

Kontribusi PLN dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan di Pulau Legundi Dianugerahi Penghargaan CSR Award dari Pemprov Lampung

7 Mei 2025
1
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Lepas Jalan Sehat Sarungan Peringatan Hari Santri Nasional ke-10

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Lepas Jalan Sehat Sarungan Peringatan Hari Santri Nasional ke-10

27 Oktober 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!