RadarCyberNusantara.com | Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia (Ketum LLI) Ir Nerozelli Agung Putra dan Ketua DPC LLI Kota Bandar Lampung Destra Yudha S.H., M.Si., sangat mengapresiasi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah menyegel lokasi Super Blok yang lakukan oleh PT HKKB di lahan terbuka hijau taman kota Way Halim, Bandar Lampung.
Menurut Nero, langkah yang diambil oleh KLHK sudah tepat dan benar, mengingat hal itu yang selama ini diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat bersama Laskar Lampung Indonesia.
“Saya sangat mengapresiasi atas penyegelan lokasi super blok oleh KLHK, dan langkah tersebut sudah tepat dan benar, mengingat masalah ini yang diperjuangkan oleh masyarakat kota Bandarlampung bersama Laskar Lampung dan berbagai elemen masyarakat lainnya,” ujar Nero melalui sambungan selulernya, Sabtu (2/03/2024).
Selain itu menurut Nero, pemerintah daerah baik kota maupun provinsi harus mengedepankan kepentingan dan kenyamanan masyarakat luas dalam setiap rencana pembangunan yang akan dilakukan.
“Saya juga berharap kepada pemerintah daerah baik Pemkot maupun Pemprov agar kedepannya benar-benar memperhatikan kepentingan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat luas dalam setiap rencana pembangunan. Jangan sampai asal membangun yang hanya mementingkan kepentingan sekelompok orang atau mengejar fee proyek tapi tidak melihat Manfaat dan mudharat nya bagi masyarakat banyak.” Tandas Nero.
Dilain pihak, Ketua DPC LLI Kota Bandar Lampung Destra Yudha juga berterima kasih dan mengapresiasi atas penyegelan lokasi super blok oleh KLHK.
“Selaku Ketua DPC LLI Kota Bandar Lampung yang selama ini berjuang bersama segenap elemen masyarakat, saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas penyegelan lokasi super blok tersebut oleh KLHK,” ujar Destra kepada RadarCyberNusantara.com melalui sambungan teleponnya.
Namun dalam hal ini, Destra juga berharap agar pemerintah untuk tidak memberikan izin apapun untuk melanjutkan pembangunan tersebut.
“Saya menghimbau kepada pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk tidak memberikan izin apapun untuk melanjutkan pembangunan super blok tersebut, karena lokasi tersebut adalah paru-paru kota yang merupakan lahan terbuka hijau,” ucap Destra.
Selanjutnya Ketua DPC LLI Kota Bandar Lampung itu meminta kepada DPRD dan Pemkot Bandar Lampung untuk mengembalikan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadikan taman kota Way Halim itu sebagai lahan terbuka hijau.
“Saya juga meminta kepada DPRD dan Pemkot Bandar Lampung untuk mengembalikan Perda terkait ruang terbuka hijau yang ada di taman kota Way Halim itu tetap menjadi lahan terbuka hijau serta mengembalikan fungsi taman kota tersebut,” kata Destra.
Karena menurut Destra, tuntutan segenap elemen masyarakat dan Laskar Lampung sudah jelas untuk menghentikan penggunaan super blok tersebut dan mengembalikan fungsi taman hutan kota itu menjadi Lahan terbuka hijau.
“Perjuangan dan tuntutan Laskar Lampung bersama segenap elemen masyarakat selama ini sudah jelas dan tegas untuk menghentikan penggunaan super blok tersebut dan mengembalikan fungsi taman hutan kota itu menjadi Lahan terbuka hijau sebagai salah satu paru-paru kota,” tegas Destra.
Masih menurut Destra, Laskar Lampung akan selalu mengawal dan memantau lokasi tersebut hingga fungsinya benar-benar dikembalikan seperti semula.
“Dalam hal ini Laskar Lampung sudah berkomitmen untuk selalu mengawal dan memantau lokasi tersebut sampai lokasi tersebut dikembalikan fungsinya seperti semula yaitu menjadi taman hutan kota sebagai ruang terbuka hijau.” Pungkas Destra.
Diketahui, KLHK turun langsung ke lokasi untuk menyegel lokasi Super Blok yang ada di Taman Hutan Kota Way Halim Bandar Lampung itu setelah masyarakat dan ormas dan beberapa tokoh memprotes rencana pembangunan tersebut beberapa waktu yang lalu, dikarenakan akan berdampak pada masyarakat sekitar dan PT HKKB selaku pemegang HGB disinyalir tidak memiliki beberapa izin untuk melakukan pembangunan tersebut. | Pnr.