Radarcybernusantata.com Bandar Lampung – Darmawan,SH, MH. mengutuk perbuatan oknum Kadis yang menganiaya dan paksa wartawan minum air seninya.
Salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Karawang (Jawa Barat) yang berinisial A, diduga yang menganiaya dan paksa seorang wartawan Gusti Savta Gumilar minum air seni.
Peristiwa ini segera dilaporkan Gusti savta Gumilar ke Polres Karawang, Senin (9/9) dengan surat bukti laporan : STTLP/1749/IX/2022/SPKT RESKRIM/POLRES KARAWANG/ POLDA JAWA BARAT.
Hal ini dibenarkan Kapolres Karawang AKBP Aldi Sabartono terkait penganiayaan terhadap Gusti Savta Gumilar. Dugaan sementara, peristiwa kriminal tidak bermoral yang dilakukan Kepala Dinas Karawang A yang diduga sebagai pecandu narkoba.
“Namun begitu kita akan melakukan penyidikan dan kasus ini sedang kita dalami,” ujar Kapolres Karawang AKBP. Aldi Sabartono, Selasa (20/9).Korban menyebutkan, penganiayaan terjadi di lokasi Gedung Singaperbangsa, saat turnamen sepakbola berlangsung, Minggu (18/9 ).

Saat itu Gusti Savta Gusmilar ( korban ) melihat sosok kepala Dinas dan sepontan naluri jurnalis muncul dan hendak melakukan wawancara, terkait banyaknya kekosongan jabatan fungsional di Kabupaten Karawang.
Belum sempat Gusti melontarkan pertanyaan, tanpa alasan Gusti (korban ) disekap dan dibawa ke dalam kantor AFK Persika. Di dalam ruangan itulah Gusti Savta Gusmilar dianiaya, disiksa dan dipukuli.
” Sosok Kepala Dinas Karawang berinisial A mencekoki saya dengan minuman keras dan air seni serta ancaman akan di bunuh dan dimutilasi, bila melaporkan aksi Kepala Dinas berinsial A dalam peristiwa tersebut, ” ungkap, Gusti Savta Gusmilar.
Sementara itu, tim kuasa Hukum menambahkan, akan mengupayakan permohonan perlindungan saksi dan korban, perlunya rehabilitasi atas psikologis korban, Kata, Chandra SH, salah seorang tim kuasa korban.
Ditempat yang lain, Menurut Darmawan,SH.,MH., Selaku Ketua DPD PWRI, Persatuan Wartawan Republik Indonesia Provinsi Lampung mengatakan, Hal tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh Pejabat di salah satu Dinas tsb,Harusnya pejabat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,bukan sebaliknya bertindak arogan apalagi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis sebagaimana di atur dalam Undang-Undang N0 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis Wartawan Indonesia,Pasal 8 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. .
“Saya sangat mengutuk dan mengecam keras tindakan oknum Kadis “A” yang diduga arogan tersebut Jadi, Saya harap Aparat hukum harus bergerak cepat dalam menangani kasus ini, jangan bertele-tele,Segera tangkap Oknum tersebut dan di hukum sesuai dengan perbuatannya,” Ungkapnya. (*)