RadarCyberNusantara.com | Persoalan tanah yang terjadi di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran semakin Kompleks dengan adanya rencana pelaporan oleh pemilik tanah yang bernama Isbah Cholib ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu disampaikan oleh Isbah Cholib selaku pemilik tanah yang diduga adanya penyerobotan tanah miliknya karena adanya jual beli oleh ahli waris Zakaria (alm) yang bernama Zaini kepada Safri Aung kepada RadarCyberNusantara.com melalui pesan singkat WhatsAppnya, Sabtu (27/04/2024).
“Untuk diketahui, tanah tersebut sudah dimohonkan sita jaminan atas nama saya pada tahun 1999 oleh pengadilan negeri Kalianda, sementara pihak Zakaria (alm) tergugat hanya ditunjuk sebagai tempat penyimpanan tanah yang sudah disita,” ujar Isbah.
Namun walaupun tanah milik Isbah Cholib itu telah diletakkan sita jaminan oleh pengadilan negeri Kalianda pada tahun 1999, namun pada kenyataannya ahli waris dari Zakaria tergugat/tersita masih menguasai fisik tanah yang telah disita.
“Bahkan ahli waris Zakaria (alm) yaitu Zaini, Sahrin dan Suhaimi bukan hanya menguasai tanah tersita tersebut, namun ketiga ahli waris Zakaria (alm) ini telah berani menjual tanah yang sudah berstatus tersita itu pada seorang pengusaha perumahan PT Cemerlang Jaya Raya Bandar Lampung bernama Syafri Aun, padahal pihak ahli waris Zakaria sudah menanda tangani surat berita acara penyitaan atas tanah yang saya kuasai pada tanggal 16 April 1999,” jelasnya.
Dan yang lebih mengherankan adalah pihak aparatur Desa Suka Jaya Lempasing, mulai dari tingkat RT hingga Kepala Desa (Kades) justru mendukung transaksi jual beli tanah tersebut yang diduga Ilegal.
“Saya gak habis pikir kenapa tanah yang sudah saya sita lewat pengadilan negeri Kalianda tahun 1999 itu, kok masih berani dijual oleh pihak ahli waris Zakaria (alm) sedangkan dalam surat sita jaminan itu sudah sangat jelas disebutkan bahwa pihak Zakaria (alm) ini kan ditunjuk hanya sebagai tempat penyimpanan barang/tanah sitaan,dan kenapa pihak aparatur desa juga dengan sengaja menerbitkan surat sporadik jual beli atas nama Syafri Aung ,” ucapnya dengan nada penuh tanda tanya.
Untuk itu, Isbah Cholib bersama kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum dengan cara menuntut semua pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah tersebut dan melaporkan kepada pihak berwajib dengan tuduhan penggelapan dan penadahan.
“Berama kuasa hukum saya,pihak ahli waris Zakaria (alm) ini akan saya tuntut dengan pasal penggelapan hak orang lain 385 KUHP dan untuk Syafri Aung sendiri mungkin bisa dikenakan pasal penadah atau pengalihan kekuasaan hak orang lain,karena telah terbukti sporadik yang diterbitkan oleh pihak desa atas nama Syafri Aung,ini juga sudah sangat jelas bagi saya bahwa Syafri Aung ini juga bisa terlibat dan dikenakan pasal penadahan terkait jual beli yang sudah dilakukan diatas tanah milik saya ,”tegas Isbah.
Kuasa hukum Isbah Cholib juga sudah menghubungi Syafri Aung via sambungan cellular/WA, dan menurut keterangan Syafri Aung bahwa dirinya sudah meminta pada pihak Zaini untuk mengembalikan uang DP sebesar 365.000. (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) Sesudah lebaran idul Fitri 1445 hijriah, hal itu juga selain disampaikan dengan pihak kuasa hukumnya, juga sudah disampaikan Syafri Aung langsung kepada Isbah Cholib lewat pesan singkat WhatsAppnya.
“Setelah Syafri Aung mengetahui tentang perihal tanah tersebut yang masih dalam pantauan hukum, semestinya Syafri Aung sudah menemui saya sebagai bentuk itikad baiknya, selain itu pula Syafri Aung menyampaikan pada kuasa hukum saya bahwa ia ingin menemui pihak kuasa hukum saya, namun hingga saat ini Syafri Aung tidak berkabar,” tambahnya.
Masih menurut Isbah Cholib, dirinya telah menunjuk kuasa hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya.
“Saya sudah menunjuk dan menguasakan kepada kuasa hukum saya untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan, nanti kita lihat saja bagaimana proses hukumnya di pengadilan, yang pasti hal ini tidak akan saya biarkan begitu saja,karena menurut saya saat seseorang melakukan kekeliruhan atau kesalahan, maka saat itu pula orang tersebut harus menerima konsekuensinya secara hukum karena disini sudah jelas tindakan yang dilakukan oleh pihak ahli waris Zakaria (alm) bukan saja telah merugikan saya, tapi juga dengan menjual tanah yang sudah disita pengadilan, maka ahli waris Zakaria ini juga sudah melakukan tindakan melawan hukum.” Pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak ahli waris Zakaria (alm) maupun Kepala Desa Sukajaya Lempasing dan Syafri Aung selaku pembeli belum bisa dimintai tanggapannya. | Pnr.