• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Lampung

Tolak Revisi UU Penyiaran, Darmawan Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Melia Efrianti by Melia Efrianti
15 Mei 2024
in Lampung, Ragam
0
Tolak Revisi UU Penyiaran, Darmawan Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung Darmawan S.H., M.H., tak setuju dengan rancangan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran.

 

Darmawan menjelaskan, revisi yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi itu adalah suatu kekeliruan. Sebab, kata Darmawan, tugas jurnalis justru melakukan penyelidikan dan investigasi.

 

Baca Selanjutnya

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V

Darmawan mengatakan sebuah media justru akan menjadi hebat jika memiliki jurnalis-jurnalis yang bisa melakukan investigasi dengan baik, untuk membuat sebuah karya tulis sebagai informasi publik (berita) yang aktual dan terpercaya.

 

“Sebuah media hebat itu kalau memiliki wartawan yang bisa melakukan investigasi dan penelusuran mendalam dengan berani, agar dapat menyuguhkan informasi publik (berita) yang aktual dan terpercaya,” ujar Darmawan kepada RadarCyberNusantara.com di Kantor DPD PWRI Lampung, Rabu (15/05/2024).

 

Oleh sebab itu, Darmawan tidak sependapat dengan draf revisi UU Penyusunan yang digodok oleh Badan Legislasi DPR. Diketahui, salah satu pasal dalam draf tersebut yang menuai kritik adalah Pasal 50 B Ayat 2 huruf c yang mengatur larangan menyiarkan investigasi jurnalisme eksklusif.

 

Masih menurut Darmawan, melakukan penelusuran atau investigasi adalah salah satu tugas dan kewajiban seorang jurnalis agar mendapatkan data dan fakta yang akurat.

 

“Kalau tugas dan kewajiban itu (dilarang) sangat keliru, masa media (Wartawan) tidak boleh investigasi, tidak boleh penelusuran, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang,” ujar Darmawan.

 

Darmawan juga menyatakan, pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi pada media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset. Dia menilai keduanya sama-sama vital untuk profesi masing-masing meski berbeda keperluan.

 

Untuk itu, Ketua DPD PWRI Lampung itu menyatakan, Draf revisi UU Penyiaran yang ada sekarang harus dikritisi dan ditolak.

 

“sebagai insan pers, kita harus menolak dan mengkritisi draf UU itu, masa media tidak boleh investigasi dan hasil investigasi nya tidak boleh dipublikasikan,” tegas Darmawan yang juga berprofesi sebagai Lawyer itu.

 

Darmawan juga menyampaikan bahwa seharusnya DPR lebih berfokus untuk melakukan sinkronisasi UU Penyiaran. Artinya, kata dia, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers hingga UU Pidana.

 

“Mirisnya, kita sebagai insan pers sebenarnya menjadi penonton di pinggir jalan karena tidak dilibatkan dalam penyusunan draf UU tersebut, tapi kita ini tidak sadar kalau kebebasan Pers sedang dijegal atau dibredel.” Pungkas Darmawan.

 

Diketahui sebelumnya, draf revisi UU Penyiaran juga ditolak oleh Dewan Pers dan para konstituennya. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan draf revisi UU Penyiaran yang sedang digodok di Badan Legislasi DPR itu tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam UUD 1945.

 

Ninik menjelaskan, dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 atau UU Pers, sudah tidak ada lagi penyensoran, pembredelan, hingga larangan penyiaran terhadap karya jurnalitsik berkualitas.

 

“Nah, penyiaran media investigatif adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional,” kata Ninik di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Mei 2024 yang lalu. | Pnr.

Dilihat: 101

Terkait

Tags: DPDinvestigasiLampungmediapenyiaranPwriTolak revisiUU

Related Posts

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional
Kota Bandar Lampung

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional

8 Juli 2025
1
DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI
Hukum dan Kriminal

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

8 Juli 2025
1
Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V
Lampung

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V

8 Juli 2025
1
Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Gubernur

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025

8 Juli 2025
1
Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting
Hukum dan Kriminal

Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting

8 Juli 2025
1
Belum Genap Tiga Jam Dilantik, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD
Nasional

Belum Genap Tiga Jam Dilantik, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

8 Juli 2025
1
PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung
Kota Bandar Lampung

PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung

7 Juli 2025
1
Penutup Study Banding 2025, PWRI Metro Berwisata Religi Masjid Aljabar di Kota Bandung
Nasional

Penutup Study Banding 2025, PWRI Metro Berwisata Religi Masjid Aljabar di Kota Bandung

7 Juli 2025
1
Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025
Lampung

Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025

7 Juli 2025
1
Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua
Nasional

Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua

7 Juli 2025
1
Next Post
Danrem 043/Gatam Sambut Rombongan SSDN PPRA LXVI Tahun 2024 Lemhanas RI

Danrem 043/Gatam Sambut Rombongan SSDN PPRA LXVI Tahun 2024 Lemhanas RI

Gubernur Dukung Penuh WSL Krui Pro 2024 di Pantai Tanjung Setia Pesibar

Gubernur Dukung Penuh WSL Krui Pro 2024 di Pantai Tanjung Setia Pesibar

Riana Sari Arinal Tinjau Kontingen Lampung Ikuti HKG dan Jambore Kader PKK Se-Indonesia di Solo

Riana Sari Arinal Tinjau Kontingen Lampung Ikuti HKG dan Jambore Kader PKK Se-Indonesia di Solo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Caleg DPR RI Partai Demokrat Laksanakan Safari Kampanye Di Tanggamus

Caleg DPR RI Partai Demokrat Laksanakan Safari Kampanye Di Tanggamus

15 Januari 2024
1
Gelapkan Sepeda Motor, Office Boy Café di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Gelapkan Sepeda Motor, Office Boy Café di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

6 Juni 2024
1
Malapetaka Gonta Ganti Kurikulum

Malapetaka Gonta Ganti Kurikulum

18 Mei 2025
1
Safari Ramadan, Warga Kecamatan Way Sulan Curhat ke Bupati Egi

Safari Ramadan, Warga Kecamatan Way Sulan Curhat ke Bupati Egi

12 Maret 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!