RadarCyberNusantara.com | Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM-Kaki Lampung), yang diketuai Lucky Nur Hidayah, berencana akan segera melaporkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan ke Aparatur Penegak Hukum (APH).
Menurut Lucky Nur Hidayah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Selatan bertanggung jawab atas pengelolaan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga melakukan tindakan tindak pidana korupsi atas hasil pungutan retribusi pelayanan pasar sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara/ daerah.
“Jadi berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran Tim, maka didapatkan beberapa bukti dan fakta bahwa diduga telah terjadi korupsi pada pengelolaan pungutan pelayanan pasar di Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Lukcy kepada awak media, Rabu (22/05/2024).
Masih menurut Lukcy, LSM KAKI akan mengungkap indikasi adanya praktek korupsi tersebut.
“Nah Indikasi tersebut akan di ungkap oleh kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM-Kaki Lampung),” kata Lucky.
Lebih lanjut Lukcy mengatakan, Untuk membuktikan indikasi itu, LSM KAKI berencana akan melaporkan permasalahan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kalau kami investigasinya sudah selesai. Banyak temuan dan fakta yang sudah kami himpun. Semuanya sudah kami susun dan dalam waktu dekat akan kami laporkan ke APH,” ungkap Ketua KAKI, Lucky Nur Hidayah.
Lucky Nurhidayah dalam keterangannya yang diterima media ini menjelaskan beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) pasar diduga melakukan tindakan korupsi dari hasil pungutan retribusi pelayanan pasar.
“Tim kami sudah melakukan Pulbaket dan hasil nya ditemukan dugaan korupsi dan pemalsuan data para pedagang,” imbuh Lucky.
Saat awak media ingin mengkonfirmasi kepada Kadis Perindag dan KUPT Pasar Natar melalui pesan singkat WhatsAppnya, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapannya. | Tim.