• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Hamili Pacar yang Masih di Bawah Umur, Seorang Pemuda Dilaporkan ke Polisi

Admin RCN by Admin RCN
25 Mei 2024
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, Lampung Selatan, POLRI, Ragam
0
Hamili Pacar yang Masih di Bawah Umur, Seorang Pemuda Dilaporkan ke Polisi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Pacaran yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur saat ini semakin memprihatinkan. Karena tidak sedikit, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, meski masih anak dibawah umur.

Untuk itu, para orang tua, guru dan masyarakat harus lebih peduli dengan kondisi lingkungan sosial anak-anak di sekitarnya. Agar kejadian persetubuhan dibawah umur maupun anak yang menikah dibawah umur bisa diminimalisir

Hal itu seperti yang terjadi pada sepasang remaja dari Kabupaten Tanggamus, dan tak terima anak gadisnya dihamili, seorang bapak melaporkan kekasih anaknya ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Jum’at (24/05/2024).

Pelaporan tersebut langsung dilakukan oleh orang tua korban dengan didampingi Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung.

Baca Selanjutnya

Perkuat Kamtibmas, Babinsa Peltu Joko Pandoyo Laksanakan Komsos

Dukung Swasembada Pangan, Kasrem 043/Gatam Hadiri Penanaman Jagung Serentak

Diduga Dana Anggaran Kegiatan Tahun 2024 Di BKPSDM Kabupaten Lamteng Diselewengkan

Dari informasi yang dihimpun RadarCyberNusantara.com, pelaporan ini berawal dari kecurigaan keluarga (paman) terhadap keseharian korban yang kemudian diberitahukan kepada bapak dari sang korban.

Sang paman merasa curiga dengan tingkah laku ponakannya yang berinisial AK (17) seperti layaknya seorang wanita yang sedang hamil.

“Setelah ada pendekatan dari keluarga, akhirnya diketahui kalau korban sedang hamil akibat ulah pacarnya,” ujar pamannya.

Dikatakan oleh orang tua korban berinisial Rizal (43), setelah dengan tekun dan intens mengajak komunikasi anaknya, akhirnya korban mengakui jika sedang mengandung. Korban juga mengaku janin yang dikandungnya itu hasil hubungannya dengan sang pacar yang berinisial IA (18) warga Kabupaten Tanggamus.

Dari pengakuan yang sama, AK mengatakan hubungan layaknya suami istri itu dilakukan medio Maret 2023 di rumah pelaku dengan cara dipaksa oleh si pelaku.

“Perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan April 2023 di rumah pelaku, dengan cara dipaksa. Saya sempat menolak dan berontak tapi karena kalah tenaga akhirnya kehormatan saya berhasil direnggutnya,” katanya.

Ditambahkan AK, perbuatan itu dilakukan ketika kedua orang tua korban tidak berada di rumah. Selain itu menurut korban perbuatan itu dilakukan berulang kali, dan setiap akan melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut, korban disusul di rumahnya.

“Dia melakukan itu terhadap saya ketika orang tuanya tidak ada dirumah, dan sudah berulang kali tapi setiap akan melakukan hubungan itu saya disusul di rumah saya tapi dia nyuruh saya nunggu di luar rumah,” imbuhnya.

Kini IA (18) telah resmi dilaporkan oleh orang tua korban ke Polda Lampung, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. IA diduga melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Selain UU tentang perlindungan anak, pelaku juga diduga melanggar UU tentang persetubuhan anak dibawah umur pasal 76 ayat 4 dan 5 UU no 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. | Pnr.

Dilihat: 873

Terkait

Tags: Ditreskrimumkapolda LampungLampung SelatanPPASPKT

Related Posts

Perkuat Kamtibmas, Babinsa Peltu Joko Pandoyo Laksanakan Komsos
Kota Bandar Lampung

Perkuat Kamtibmas, Babinsa Peltu Joko Pandoyo Laksanakan Komsos

9 Juli 2025
1
Dukung Swasembada Pangan, Kasrem 043/Gatam Hadiri Penanaman Jagung Serentak
Kota Bandar Lampung

Dukung Swasembada Pangan, Kasrem 043/Gatam Hadiri Penanaman Jagung Serentak

9 Juli 2025
1
Diduga Dana Anggaran Kegiatan Tahun 2024 Di BKPSDM Kabupaten Lamteng Diselewengkan
Hukum dan Kriminal

Diduga Dana Anggaran Kegiatan Tahun 2024 Di BKPSDM Kabupaten Lamteng Diselewengkan

9 Juli 2025
1
Sisiri Setiap Sudut Blok Hunian WBP, Kalapas Narkotika Bandarlampung Gencarkan Troling Malam Hari
Ragam

Sisiri Setiap Sudut Blok Hunian WBP, Kalapas Narkotika Bandarlampung Gencarkan Troling Malam Hari

9 Juli 2025
1
Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Lampung

RKUHAP 2025 Perlu Penataan Ulang Penyidikan dan Penuntutan: Masukan Kritis dari Akademisi Hukum UI

9 Juli 2025
1
Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir
Nasional

Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir

8 Juli 2025
1
Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional
Kota Bandar Lampung

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional

8 Juli 2025
1
DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI
Hukum dan Kriminal

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

8 Juli 2025
1
Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V
Lampung

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V

8 Juli 2025
1
Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Gubernur

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025

8 Juli 2025
1
Next Post
Darmawan, SH,.MH. Menilai KPU Kabupaten Tanggamus, Layak Dilaporkan Ke DKPP

Darmawan, SH,.MH. Menilai KPU Kabupaten Tanggamus, Layak Dilaporkan Ke DKPP

Polemik Maskot Pilkada Balam, Siapa Yang Berjuang Siapa Yang Jadi Pahlawan

Polemik Maskot Pilkada Balam, Siapa Yang Berjuang Siapa Yang Jadi Pahlawan

Polsek Gunung Labuhan Ringkus Pelaku Penipuan di Bengkulu Rejo

Polsek Gunung Labuhan Ringkus Pelaku Penipuan di Bengkulu Rejo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Usai Bobol Warung, Seorang Remaja Di Tangkap Polisi

Usai Bobol Warung, Seorang Remaja Di Tangkap Polisi

23 Februari 2024
1
Dandim 0424 Tanggamus bersama jajaran forkopimda menyambut kunjungan kerja Kepala Staf Angkatan Darat KASAD

Dandim 0424 Tanggamus bersama jajaran forkopimda menyambut kunjungan kerja Kepala Staf Angkatan Darat KASAD

6 Juni 2024
1
Kapolres Lampung Selatan Pantau Pengamanan Kedatangan Peserta WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan 2 Natar

Kapolres Lampung Selatan Pantau Pengamanan Kedatangan Peserta WSL Krui Pro 2025 di Bandara Radin Intan 2 Natar

9 Juni 2025
1
Brimob Ikut Melaksanaan Rapat Dalam Rangka Persiapan Kepanitiaan HUT RI

Brimob Ikut Melaksanaan Rapat Dalam Rangka Persiapan Kepanitiaan HUT RI

31 Juli 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!