RadarCyberNusantara.com | Ketua Umum LBH PWRI, yang juga Menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Lampung, meyampaikan keprihatinannya melihat dan mendengar pemberitaan di media online beberapa waktu ini, terkait ketidak Profesionalan pihak Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus Lampung, dalam pelaksanaan rekrutmen PPK di Kecamatan Pugung.
Darmawan, mengapresiasi langkah DPK Apdesi Kecamatan Pugung yang melayangkan surat ke pihak KPU, itu adalah bentuk kontrol kepada lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya memahami kode etik dan pedoman perilaku untuk menjamin tegaknya integritas, kehormatan dan martabat penyelenggara Pemilu.
Dalam komunikasi nya. Darmawan, SH,.MH. juga menjelaskan,
“Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujar Darmawan diruang kerjanya, Sabtu (25/05/2024).
Jika mengacu penjabaran dan penafsiran pasal itu. Pada rekrutmen PPK Kecamatan Pugung, ada peserta yang mendapat nilai tertinggi tanpa alasan yang jelas pihak KPU menjadikan nya cadangan lantaran peserta yang mendapat nilai jauh 11 poin dibawah justru lolos, karena dia adalah adik kandung dari salah satu Komisioner KPU. Itu wajar saja masyarakat di kecamatan pugung mempertanyakan bahkan semua pihak yang meragukan.
“Patut diduga para pihak KPU Tanggamus tidak transparan dalam melaksanakan proses seleksi calon anggota PPK untuk Kecamatan Pugung,” ungkap pria yang berprofesi sebagai lawyer itu.
Tentunya banyak jalan menuju Roma. Lanjut Darmawan,”Untuk menjawab keraguan masyarakat terhadap pihak penyelenggara pemilu, selain ada Bawaslu yang menjadi kontrol, ketika tidak ditemukan pelanggaran yang nyata pelanggaran etik pun ada tempat nya melalui Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). Bahkan
Ketika pihak KPU Tanggamus bungkam tidak mau memberikan keterangan, bisa masyarakat melayangkan gugatan ke Komisi informasi. Mengacu pada Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), “pungkasnya. | RBL