• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Ketua DPD PWRI Lampung, Mengecam Ulah Oknum Satpam PT SIJIM Yang Bersikap Arogansi Terhadap Wartawan

Admin RCN by Admin RCN
29 Mei 2024
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Ketua DPD PWRI Lampung, Mengecam Ulah Oknum Satpam PT SIJIM Yang Bersikap Arogansi Terhadap Wartawan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Perlakuan tidak menyenangkan bahkan bersikap arogansi terhadap wartawan kembali terjadi. Hal ini terjadi saat jurnalis hendak melakukan tugas-tugas jurnalistiknya di Perusahaan PT SIJIM yang terletak di kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung.

Hal ini dialami Zulkifli salah seorang wartawan sekaligus Kepala Biro Kota Bandar Lampung media online RadarCyberNusantara.com. Diketahui perbuatan tidak menyenangkan dan intimidasi terhadap wartawan tersebut saat sekumpulan ibu-ibu bersama salah satu ketua RT setempat mendatangi PT SIJIM terkait dampak dari aktivitas perusahaan tersebut yang menimbulkan Debu dan Kutu Bungkil yang mengancam kesehatan warga sekitar.

Dikatakan Zulkifli, saat dirinya akan mengambil gambar ibu-ibu yang mendatangi PT SIJIM tersebut dan akan menanyakan maksud dan tujuannya, tiba-tiba dihalangi oleh Satuan Pengamanan (Satpam) Perusahaan tersebut.

“Sebagai seorang jurnalis, naluri saya spontan menanyakan maksud dan tujuan ibu-ibu yang didampingi oleh pak RT itu datang ke PT SIJIM tersebut. Namun dilarang oleh Satpam Perusahaan sambil marah-marah kepada saya,” ujar Zulkifli.

Baca Selanjutnya

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V

Bahkan tidak sampai disitu menurut Zulkifli, selain marah-marah dan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas, oknum Satpam itupun Merampas Handphone miliknya.

“Sambil marah-marah dan berkata media selalu memberitakan miring, Danru satpam perusahaan tersebut merampas handphone saya dan berusaha menghapus fhoto-fhoto yang ada dalam handphone saya,” ungkap Zulkifli.

Atas kejadian tersebut, Ketua DPD PWRI Lampung, Darmawan S.H., M.H., sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Jelas-jelas tindakan yang dilakukan oleh oknum Satpam tersebut melanggar UU Pers no 40 Tahun 1999.

“Jelas tidak boleh menghalangi apalagi mengintimidasi wartawan saat melakukan tugas jurnalistik, karena wartawan dilindungi oleh UU Pers tentang tugas pokok dan fungsi Pers,” ujar Darmawan, Rabu (29/05/2024) di ruang kerjanya.

Darmawan S.H.,M.H., yang juga sebagai ketua LBH PWRI Lampung menuturkan, pihak perusahaan seharusnya melayani dan menghormati tugas wartawan sesuai dengan tupoksinya.

“Kedatangan wartawan jelas sesuai dengan tupoksinya, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia,” ucap Darmawan.

Selain itu menurut Darmawan, oknum Satpam tersebut jelas telah melanggar UU pokok Pers.

“Ini tugas jurnalistik, tidak boleh dilarang atau dihalangi apalagi sampai bersikap arogansi dengan merampas alat-alat jurnalistiknya. Ini juga jelas sekali oknum Satpam tersebut telah melanggar UU pokok Pers no 40 Tahun 1999,” tambah Darmawan.

Diketahui, Dalam UU pokok Pers no 40 Tahun 1999, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500.000.000., (Lima Ratus Juta Rupiah). | Tim

Dilihat: 455

Terkait

Tags: BandarlampungjurnalisKetua DPDLampungPwriSatpamwartawan

Related Posts

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional
Kota Bandar Lampung

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional

8 Juli 2025
1
DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI
Hukum dan Kriminal

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

8 Juli 2025
1
Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V
Lampung

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V

8 Juli 2025
1
Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Gubernur

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025

8 Juli 2025
1
Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting
Hukum dan Kriminal

Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting

8 Juli 2025
1
Belum Genap Tiga Jam Dilantik, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD
Nasional

Belum Genap Tiga Jam Dilantik, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

8 Juli 2025
1
PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung
Kota Bandar Lampung

PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung

7 Juli 2025
1
Penutup Study Banding 2025, PWRI Metro Berwisata Religi Masjid Aljabar di Kota Bandung
Nasional

Penutup Study Banding 2025, PWRI Metro Berwisata Religi Masjid Aljabar di Kota Bandung

7 Juli 2025
1
Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025
Lampung

Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025

7 Juli 2025
1
Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua
Nasional

Mendagri Lantik Putra Lampung Agus Fatoni, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jadi Pj Gubernur Papua

7 Juli 2025
1
Next Post
Berantas Aksi Perjudian, Polsek Terusan Nunyai Ringkus Seorang Bandar Togel Online

Berantas Aksi Perjudian, Polsek Terusan Nunyai Ringkus Seorang Bandar Togel Online

Polres Tanggamus Gelar Kesamaptaan Jasmani Periode I Tahun 2024

Polres Tanggamus Gelar Kesamaptaan Jasmani Periode I Tahun 2024

Berantas Peredaran Narkoba, Polsek Padang Ratu Berhasil Meringkus Bandar Sekaligus Pengedar Sabu

Berantas Peredaran Narkoba, Polsek Padang Ratu Berhasil Meringkus Bandar Sekaligus Pengedar Sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Pastikan Tidak Ada Kendala, Dandim 0410/KBL Patroli Cek Kesiapan TPS Jelang Pencoblosan

Pastikan Tidak Ada Kendala, Dandim 0410/KBL Patroli Cek Kesiapan TPS Jelang Pencoblosan

13 Februari 2024
1
Sempat Melarikan Diri, Tiga Dari Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan Online Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tuba

Sempat Melarikan Diri, Tiga Dari Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan Online Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tuba

24 Februari 2024
1
Presiden Republik Indonesia Lantik Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030

Presiden Republik Indonesia Lantik Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030

20 Februari 2025
1
Tim Gabungan Tekab Presisi 308 Bekuk Pelaku Curas Di Lampung Timur

Tim Gabungan Tekab Presisi 308 Bekuk Pelaku Curas Di Lampung Timur

16 Juni 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!