• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Polling Gubernur

Tempelan Merusak !! Warga Minta Lepas APK Rahmat Mirzani Dzausal Yang Menempel Asal

Admin RCN by Admin RCN
31 Mei 2024
in Gubernur, Lampung, Politik, Pringsewu, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Tempelan Merusak !! Warga Minta Lepas APK Rahmat Mirzani Dzausal Yang Menempel Asal
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Mendekati Pilkada 2024, pemandangan APK semakin terpasang liar selain mengganggu pemandangan tentunya juga merusak. hampir di setiap sudut jalan lingkungan dikeluhkan warga karena sudah sangat meresahkan, Warga Way Ngison, Pagelaran Pringsewu Lampung. berharap ada tindakan untuk mencopot alat peraga kampanye atau APK itu dan penegasan terhadap pelaku.

Disayangkan alat peraga kampanye, poster bakal calon Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Dzausal menempel liar, pasalnya poster yang dipasang merusak pohon kayu, yang warga tanam untuk kebutuhan mereka, dan terang-terangan menempel di fasilitas umum. Terpantau poster tertempel Di pagar Sekolah dasar Negri, Tiang Listrik, Tembok Pagar Warga dan Tanaman Kayu (Pohon).

Akibat Apk menempel liar tersebut ramai dibicarakan warga. Iwan (43), misalnya, mengaku sangat kesal dengan terpasangnya atribut calon Gubernur itu.
”Jelas menganggu. Merusak itu semua. Atribut wajah dan partai mereka itu, ya, cermin yang mengotori juga merusak gak milik warga,” kata Iwan kesal, Jum’at (31/5/2024).

Walaupun sudah ada pelarangan pemasangan APK di fasilitas umum sesuai dengan Pasal 70 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, pelanggaran tetap marak terjadi. Menurut warga yang pohon nya dirusak oleh paku poster itu, ini cara lama memperkenalkan atau kampanye dengan memasang berbagai atribut di sembarang tempat memperlihatkan tidak adanya inovasi dan terobosan dari partai ataupun dari Calon Kepala Daerah.

Baca Selanjutnya

Harian Kandidat Raih Penghargaan IPMA 2025, Buktikan Kualitas di Kancah Nasional

Inspektorat Kabupaten Pringsewu Diduga Kurang Transparan Atas Tindak Lanjut LHP Di Pekon-Pekon

Mendagri Tegaskan Pemda Wajib Prioritaskan Anggaran Enam Pelayanan Dasar

Kekesalan serupa dilontarkan oleh Yoga (29), Warga Gemah Ripah, Pagelaran. Pringsewu Lampung. Ia menilai masifnya atribut itu tidak hanya merusak pemandangan sehingga tampak kotor, tetapi juga bisa mengganggu keselamatan warga.
”Jelas itu sudah sangat mengganggu. Saya juga risih enggak suka dengan pemandangan (atribut) yang merusak pemandangan. Terus ada yang pasang di pohon. Nah, merusak pohon, kan. Apalagi itu ada yang terpasang di fasilitas umum, di pagar sekolahan tiang listrik. Saya juga melihat
,”tuturnya.

Banyak warga sepakat dan meminta bahwa alat peraga kampanye yang terpasang liar dalam jumlah banyak itu copot demi estetika, kebersihan, dan ketertiban.

Terkait keluhan warga itu, Tokoh Masyarakat Yatin (60). Meminta warga untuk tidak ragu melaporkan ke pihak penyelenggara pemilu ataupun pengawas, otoritas terkait apabila menemukan alat peraga kampanye yang mengganggu kenyamanan, merusak bahkan menganggu saat berlalu lintas.

”warga yang melihat dan merasa terganggu silakan lapor. Supaya dikoordinasikan oleh Satpol PP, Bawaslu, untuk menertibkan,” ujar Tokoh Masyarakat, Purnawirawan TNI AD tersebut. Jadi yang memiliki wewenang untuk mencopot alat peraga kampanye itu yang bergerak demi ketertiban dan keamanan warga kita,”tandasnya.

Pemasangan alat peraga kampanye sudah tercatat dalam aturan yang harus dipatuhi. Pada Pasal 36 PKPU No 15/2023, misalnya, KPU telah menentukan lokasi mana saja yang boleh dipasangi alat peraga kampanye. Lokasi ini ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan kota atau kawasan.

Lalu, Pasal 71 PKPU 15/2023 (1) Alat Peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum. Tempat itu seperti, tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok. Pemasangan alat peraga kampanye juga wajib memperhatikan beberapa aspek, seperti aman dan tidak membahayakan pengguna jalan atau masyarakat umum, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak melanggar norma-norma agama dan budaya, serta tidak menutupi obyek vital dan fasilitas umum. Selain itu, pemasangannya pun harus atas izin pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah terkait dan dilakukan secara mandiri oleh calon atau parpol pendukung. Aparatur negara, termasuk TNI dan Polri, tidak diizinkan membantu pemasangan alat peraga kampanye. | Rbl.

Dilihat: 114

Terkait

Tags: APKBacagubPilkada 2024Pringsewu

Related Posts

Harian Kandidat Raih Penghargaan IPMA 2025, Buktikan Kualitas di Kancah Nasional
Lampung

Harian Kandidat Raih Penghargaan IPMA 2025, Buktikan Kualitas di Kancah Nasional

24 Mei 2025
1
Inspektorat Kabupaten Pringsewu Diduga Kurang Transparan Atas Tindak Lanjut LHP Di Pekon-Pekon
Hukum dan Kriminal

Inspektorat Kabupaten Pringsewu Diduga Kurang Transparan Atas Tindak Lanjut LHP Di Pekon-Pekon

23 Mei 2025
1
Mendagri Tegaskan Pemda Wajib Prioritaskan Anggaran Enam Pelayanan Dasar
Ekonomi

Mendagri Tegaskan Pemda Wajib Prioritaskan Anggaran Enam Pelayanan Dasar

23 Mei 2025
1
Polres Lampung Tengah dan Polsek Jajaran Gelar Bakti Sosial, Berikan Bansos Untuk Masyarakat Membutuhkan
Lampung

Polres Lampung Tengah dan Polsek Jajaran Gelar Bakti Sosial, Berikan Bansos Untuk Masyarakat Membutuhkan

23 Mei 2025
1
Polsek Candipuro Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan di Dusun Titiwangi
Hukum dan Kriminal

Polsek Candipuro Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan di Dusun Titiwangi

23 Mei 2025
1
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Berhasil diungkap
Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Berhasil diungkap

23 Mei 2025
1
Lampung Kembali Torehkan Prestasi, 11 Kali Berturut-turut Raih WTP
Kota Bandar Lampung

Lampung Kembali Torehkan Prestasi, 11 Kali Berturut-turut Raih WTP

23 Mei 2025
1
Bejat! Rudapaksa Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 8 Bulan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Punggur
Hukum dan Kriminal

Bejat! Rudapaksa Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 8 Bulan, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Punggur

23 Mei 2025
1
Komitmen Bersama, Lapas Narkotika Bandarlampung Deklarasikan Anti Halinar
Kota Bandar Lampung

Komitmen Bersama, Lapas Narkotika Bandarlampung Deklarasikan Anti Halinar

23 Mei 2025
1
Dana Hibah Bawaslu Tahun 2024 Kabupaten Pringsewu, Diduga Ada Nuansa Korupsi
Hukum dan Kriminal

Dana Hibah Bawaslu Tahun 2024 Kabupaten Pringsewu, Diduga Ada Nuansa Korupsi

23 Mei 2025
1
Next Post
HUT PRIMA ke-3: Bersama Prabowo Gibran Mencapai Indonesia Emas

HUT PRIMA ke-3: Bersama Prabowo Gibran Mencapai Indonesia Emas

Satgassus Pencegahan Polri Lakukan Pengawasan Pupuk Subsidi di Dua Kabupaten

Satgassus Pencegahan Polri Lakukan Pengawasan Pupuk Subsidi di Dua Kabupaten

Garap Bocah Dibawah Umur, Seorang Pria Berhasil Di Ringkus Unit  PPA Satreskrim Polres Pesawaran

Garap Bocah Dibawah Umur, Seorang Pria Berhasil Di Ringkus Unit  PPA Satreskrim Polres Pesawaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

PLN UID Lampung Sukses Sabet 3 Penghargaan dalam Ajang La Tofi Nusantara CSR Awards 2024

PLN UID Lampung Sukses Sabet 3 Penghargaan dalam Ajang La Tofi Nusantara CSR Awards 2024

18 Juli 2024
1
Polres Tulang Bawang Tangkap IRT Yang Lakukan Penipuan, AKP Indik: Korban Alami Kerugian 94 Juta Lebih

Polres Tulang Bawang Tangkap IRT Yang Lakukan Penipuan, AKP Indik: Korban Alami Kerugian 94 Juta Lebih

15 November 2024
1
Ketua DPC PWRI Kab. Lampung Selatan Menyoroti Dana BOK Yang Fantastis

Ketua DPC PWRI Kab. Lampung Selatan Menyoroti Dana BOK Yang Fantastis

30 Mei 2024
1
Vasektomi untuk Bansos: Kebijakan atau Kekeliruan Moral?

Vasektomi untuk Bansos: Kebijakan atau Kekeliruan Moral?

7 Mei 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!