RadarCyberNusantara.com | Ketua Bidang Hukum Forum Komunikasi Masyarakat Panjang Bersatu (FKMPB) Lamsihar Sinaga mempertanyakan pernyataan salah satu Pihak PT SME, yang menyatakan sudah koordinasi dengan pihak Forum Masyarakat Panjang.
“Forum Masyarakat panjang yang mana yang sudah diajak koordinasi dan mendukung PT SME,” ujar Alam panggilan akrab Lamsihar Sinaga kepada RadarCyberNusantara.com melalui sambungan selulernya, Rabu (05/06/2024).
Masih menurut Alam, pada prinsipnya FKMPB secara tegas tidak menghambat orang akan berinvestasi di Bandar Lampung.
“Kami dari FKMPB secara tegas tidak menghambat orang akan berinvestasi, orang membuka lapangan pekerjaan, yang juga berdampak menyumbang PAD untuk kota Bandar Lampung,” ujar Alam.
Namun menurutnya, yang perlu disadari dan di pahami harus taat dan patuh pada regulasi yang ada.
“Untuk itu semua kan ada regulasi dan aturan-aturan yang harus di penuhi, baik itu masalah perizinan maupun terkait dampak lingkungan,” ucap Alam.
Untuk masalah perizinan, Pemkot dan DPRD diminta untuk tegas untuk meninjau perusahaan tersebut.
“Kami juga secara tegas minta kepada Pemkot mulai dari RT, Lurah, Camat, Kadis DLH, Walikota Bandar Lampung dan komisi I DPRD untuk masalah perizinan dan komisi III untuk masalah lingkungan untuk meninjau perusahaan tersebut, bagaimana terkait perizinannya dan bagaimana dampak lingkungannya. Termasuk dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) kami juga minta bantuannya untuk meninjau,” kata Alam.
Menurut Alam, jika masalah perizinan belum terpenuhi, mereka minta Pemkot maupun DPRD bersikap Tegas.
“Jika masalah perizinan tidak memenuhi, kami minta ada ketegasan dari pemerintah,” tegas Alam.
Alam juga mengucapkan terimakasih kepada para pengusaha yang berinvestasi membuka usaha di kota Bandar Lampung.
“Kita tidak menghalangi orang berinvestasi orang membuka lapangan pekerjaan, kita berterima kasih ketika para pengusaha membuka lapangan pekerjaan, apalagi tenaga kerja nya adalah masyarakat setempat ditambah bisa menyumbang PAD kota Bandarlampung, tetapi jangan mengabaikan regulasi yang ada dan jangan mengabaikan dampak lingkungan yang ada,” tambahnya.
Untuk masalah dampak lingkungan, menurut Alam sudah banyak yang menjadi korban.
“Untuk masalah dampak lingkungan sejauh ini silahkan dilihat sendiri, sudah banyak yang jadi korban, ada yang jatuh dari motor gara-gara jalan licin, salah satu anak saya sudah jadi korban jatuh dari motor gara-gara jalan licin,” ungkap Alam.
Lebih lanjut Kabid Hukum FKMPB itu mempertanyakan kelayakan PT SME itu berada di lokasi tersebut.
“Sekarang kita lihat perusahaan itu berada di pinggir jalan benar, apapun ceritanya itu tanah berlumpur, kalau hujan gak mungkin gak menyebabkan jalan raya berlumpur juga, untuk itu yang menjadi pertanyaan layakkah perusahaan itu ada disitu,” kata Alam dengan nada bertanya.
Untuk itu kata Alam, mereka meminta kepada pemerintah kota Bandar Lampung untuk mengkaji ulang perizinan PT SME.
“Untuk itu kami minta secara tegas kepada Pemkot untuk mengkaji dan meninjau ulang perizinan dari perusahaan tersebut, harus dilihat dampak untung ruginya bagi masyarakat dimana kalau musim kemarau Debunya kemana-mana dan itukan sudah cukup viral Debunya kemana-mana yang menggangu masyarakat sekitar belum lagi pengguna jalan, ini yang harus ada ketegasan dari pemerintah dan instansi terkait,” imbuhnya.
Terakhir dia mengatakan sekali lagi bahwa FKMPB tidak pernah menghalangi orang untuk berinvestasi tidak pernah menghalangi orang untuk membuka usaha.
“Terkait masalah Forum, secara tegas FKMPB secara tegas tidak pernah menghalangi orang untuk berinvestasi, tidak pernah menghalangi pengusaha untuk membuka lapangan pekerjaan, apalagi menopang PAD, tetapi harus dikaji ulang apakah itu berdampak merugikan masyarakat sekitar ataupun pengguna jasa lalulintas, ini yang harus ditinjau atau di kaji ulang,” tandasnya.
Kepada DPRD Kota Bandar Lampung dia juga meminta tidak tutup mata dengan persoalan tersebut.
“Kami berharap juga kepada DPRD Kota Bandar Lampung jangan tutup mata dengan persoalan ini, karena sudah banyak yang berdampak merugikan terutama pengguna jasa lalulintas dan masyarakat sekitar, terutama kepada komisi III DPRD yang membidangi masalah lingkungan.” Tutup Alam. | Pnr.