RadarCyberNusantara.com | Berdasarkan hasil penelusuran dari Tim awak media dari Lampung Tengah, Lampung Timur dan Tubaba ke Klinik kesehatan DMC di Surabaya ilir yang melakukan praktek kesehatan ditemukan adanya kejanggalan diduga klinik kesehatan yang cukup besar nekat beroperasi tanpa mengantongi izin praktek.
Klinik DMC yang terletak di jln Brata Sena desa Surabaya ilir kecamatan bandar surabaya kabupaten Lampung tengah perlu dilakukan tidakan penutupan jika terbukti tidak berijin.
Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat jalan dapat didirikan oleh perorangan atau badan usaha. Sedangkan klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum.
Untuk menyelenggarakan klinik, wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional. Izin mendirikan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan izin operasional diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
Syarat untuk mendirikan klinik harus sesuai dengan Permenkes No. 28/MENKES/PER/I/2011 Tahun 2011 tentang Klinik.
Perusahaan dapat mendirikan klinik kecil, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik (“Permenkes No. 9 Tahun 2014”) seperti yang dikutip dibawah ini:
(1) ….
(2) Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat jalan dapat didirikan oleh perorangan atau badan usaha.
(3) Klinik yang dimiliki oleh masyarakat yang menyelenggarakan rawat inap harus didirikan oleh badan hukum.
Dalam hal ini dapat dilihat terlebih dahulu klinik seperti apa yang ingin didirikan, apakah klinik dengan fasilitas rawat jalan atau klinik dengan fasilitas rawat inap.
Untuk mendapatkan izin operasional, penyelenggara Klinik harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi.[5] Persyaratan teknis meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium (dapat dilihat dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 24 Permenkes No. 9 Tahun 2014).[6] Sedangkan persyaratan administrasi yaitu meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota.
“Ada temuan dari tim media ketika sedang mengurus anak balita usia 2 tahun yang dirawat di klinik (DMC) Surabaya ilir ditemukan pelayanan yang memprihatinkan”, Kata RPD Paman Pasien
Dalam layanan tersebut tenaga perawat Klinik telah lalai dalam menangani Pasien anak balita. Pasalnya infus yang seharusnya berjalan dengan lancar dan mengalir ke pasien dalam kondisi infusnya tidak berjalan.
Ketika dimintai keterangan awak media, RPD paman dari pasien telah menegur salah satu pegawai yang bertugas sampai dua kali teguran namun tidak diindahkan oleh perawat tersebut, sehingga menyebabkan darah si pasien naik ke atas dan menyebabkan selang infus sudah berisi darah si pasien balita bernama (AP) yang dirawat di klinik DMC.
Kami selaku awak media yang berkolaborasi dengan anggota PWRI Lampung Timur dan PWRI Lampung tengah mendatangi clinik tersebut untuk menanyakan kebenaran sejauh mana ijin praktek nya. Alhasil kami bertemu dengan dr. Didi Wisnu yang berada di ruang kerja.
Dr. DW mengatakan.” Kalau masalah itu tidak masalah pak. Dan media tidak punya hak untuk melihat ijin tersebut.” Pungkas Didi Wisnu
Dari pernyataan dr. DW dari Klinik DMC, tim media melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah dr. Lidia Dewi untuk melakukan konfirmasi apakah Kilinik DMC yang berada di Surabaya ilir keberadaannya punya ijin pendirian Klinik?. Dalam pertemuan tim media bersama Kadinas kesehatan yang didampingi oleh stafnya yang membidangi, menyampaikan nanti akan dilakukan cek lapangan di lokasi Klinik.
“Jika nanti ketika faktanya Klinik tersebut tidak mengantongi perijinan kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku”, Pungkas Kadinas Kesehatan. | Team.