• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Ekonomi

Piawainya Pemangku Kepentingan Meredam ‘Peneriak’ SK Tentang Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit

Admin RCN by Admin RCN
25 Juli 2024
in Ekonomi, Lampung, Lampung Barat, Pembangunan, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Piawainya Pemangku Kepentingan Meredam ‘Peneriak’ SK Tentang Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Legalitas Surat Keputusan (SK) yang dibuat Pejabat Pemerintah bukan sekadar dokumen urusan administratif, ketatausahaan, atau perkantoran. Lebih dari itu, SK merupakan produk hukum yang memiliki akibat dan konsekuensi hukum, serta harus dipertanggujawabkan secara hukum.

Karena memiliki dasar hukum, maka SK harus dibuat sesuai dengan kewenangannya. Namun acapkali pembuatan SK saat ini sering keliru. Salah satu kekeliruan yang lazim ditemui adalah pembuatan SK yang tidak melalui mekanisme yang baik dan benar atau hanya asal buat bahkan diduga ada rekayasa.

Surat Keputusan merupakan jenis surat resmi yang bertujuan sebagai penyampai keputusan dari pihak atasan berkaitan dengan hal yang ingin diinformasikan. Namun apa jadinya jika proses pembuatan SK tersebut diduga asal-asalan yang berpotensi cacat hukum.

Seperti yang diduga terjadi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, terkait adanya dugaan SK PJ Bupati Lampung Barat Tentang Sentra Industri Kopi bubuk Balik Bukit yang asal buat dan menimbulkan reaksi serta pertanyaan dari berbagai pihak.

Baca Selanjutnya

Diduga Kios Pupuk Di Lamput Menjual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, APH Diharapkan Bertindak

Pemindahan TPS ke Pasar Dekon Mulai Berangsur, Langkah Awal Revitalisasi Pasar

Jelang Kemerdekaan, PLN Gelar Temu Pelanggan Potensial: Energi Andal untuk Lampung Maju dan Berkelanjutan

Namun setelah hal itu mencuat ke publik dengan pemberitaan di berbagai media, dengan piawainya para perancang, dan pembuat SK tersebut meredam orang-orang yang tadinya dengan lantang berteriak.

“Happy Ending” menjadi anti klimaks dari silang sengkarut atas lahirnya organisasi bernama Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit. Dua produsen kopi setempat yang sebelumnya “berteriak” atas ketidakwajaran yang ada, secara mendadak menyampaikan klarifikasi Rabu (24/7/2024) petang kemarin.

Tidak alang kepalang. Berita acara klarifikasi dua pengusaha kopi asal Balik Bukit: owner Raja Luwak Coffee, Gunawan, dan Mega Setiawan, bos Duta Luwak Coffee Indonesia, dengan pengurus kelompok Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit, terdiri dari Nurma selaku ketua, Ketut Ailend Aurora sekretaris, H. Sapri, bendahara, dan Hernawan, bidang produksi, tersebut sampai dua kali diketahui dan ditandatangani berikut cap basah oleh pimpinan dua OPD terkait.

Yang pertama diketahui, ditandatangani serta cap basah oleh Kabid Perindustrian Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Reza Fahlevi, dan kedua oleh Mia Miranda selaku Plh Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan.

Apa isi klarifikasi yang dilakukan secara terbuka melalui konperensi pers oleh “sang peneriak”: Gunawan dan Mega Setiawan? Tidak lain adalah pernyataan adanya kesalah pahaman saja. Antara kedua bos besar produsen kopi tersebut dengan pengurus Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit.

Sebelum munculnya pernyataan klarifikasi, didapat kabar, Gunawan dan Mega Setiawan “dipanggil” oleh para petinggi Pemkab Lambar. Maka “jiper-lah” keduanya dan kemudian membuat pengakuan adanya kesalahpahaman tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, baik Gunawan maupun Mega Setiawan sempat “meneriakkan” tentang adanya pencatutan nama mereka sebagai anggota Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit. Bahkan, dengan tegas Gunawan pernah menyampaikan akan melaporkan hal tersebut ke APH dan telah melakukan koordinasi dengan aparat Polres Lambar.

Adapun Mega Setiawan. Bos Duta Luwak Coffee Indonesia ini mempertanyakan adanya SK Bupati Nomor: B/52/KPTS/III.06/2023 tentang Pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit dan Kerajinan Khas Daerah Sukau, tertanggal 3 Januari 2023.

“Nama saya dicatut sampai ada didalam SK Bupati tersebut, tanpa ada pemberitahuan apalagi persetujuan dari saya,” tegas Mega Setiawan, Selasa (23/7/2024) siang, melalui pesan WhatsApp.

Ia mengaku, baru mengetahui namanya terdapat didalam SK Bupati Lambar setelah 1,5 tahun surat keputusan tersebut dibuat.

Mengenai klaim pengurus Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit yang terungkap dalam grup WhatsApp jika dirinya diberitahu sejak awal atas akan berdirinya organisasi itu, Mega Setiawan menegaskan, ia sama sekali tidak pernah menanggapi.

“Sudah jelas tidak pernah menanggapi, tapi kenapa nama saya tetap dimasukkan didalam SK. Ini pencatutan namanya,” ujar Mega Setiawan seraya menambahkan, dirinya telah memproduksi kopi luwak dengan merek Duta Luwak Coffee Indonesia sejak 12 Januari 2008 silam, dan ia lebih menyukai bergerak secara mandiri.

Diuraikan, terkait persoalan lahirnya organisasi Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit yang dibidani Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, bukan hanya pencatutan namanya saja yang menjadi persoalan. Tetapi juga manfaat nyata bagi para petani dan produsen kopi yang dipertanyakan.

“Selama ini saya tidak pernah mau ikut dalam kelompok atau organisasi, kecuali pengurus dan anggotanya bukan pelaku usaha yang sama. Kalau ini kan pengurus dan yang dicatatkan sebagai anggotanya sama-sama pelaku usaha kopi, ya percuma saja,” imbuh Mega Setiawan.
Maksudnya? “Kelompok semacam itu hanya akan menjadi ajang iklan dan persaingan internal.

Setiap anggota pasti akan dirugikan terkait promosi produknya, bahkan jarang dilibatkan. Yang muncul, ya pengurus-pengurusnya saja. Kalaupun ada avent, produk milik anggota akan masuk di etalase pojokan. Padahal, kualitas dan pengalamannya belum tentu kalah dengan pengurus.

Kalaupun bicara soal prestasi, belum tentu pengurus-pengurus itu lebih baik dari anggota. Yakin saja, kelompok semacam ini akan membuat produk anggota justru tidak ditoleh oleh konsumen, apalagi produknya kan sama. yang terjadi ya sekadar ajang persaingan, dan ini justru sangat merugikan bagi perkembangan kopi di Lambar secara umum,” beber Mega Setiawan panjang lebar.

Karenanya, ia mempertanyakan apa manfaat dari dilahirkannya Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit tersebut.
“Harapan saya, muncullah para petinggi yang memiliki kewenangan di daerah ini, atau pengurus kelompok ini. Beri kami penjelasan. Ayo kita diskusi, buka terang-terangan apa manfaat kelompok ini bagi produsen kopi.

Apa manfaat kalau nama kami dimasukkan, dan apa dampaknya jika nama kami tidak dimasukkan. Jangan hanya diam atau bergosip di dalam grup WhatsApp kalian saja,” tantang Mega Setiawan.

Menurut dia, sikap terbuka harus dilakukan. Mengingat keberadaan SK Bupati Lambar telah 1,5 tahun. Dan baru terungkap banyaknya persoalan, yang hal itu justru bisa menghambat perkembangan produsen kopi di Lambar secara keseluruhan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lahirnya Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit ini memang menyimpan banyak persoalan. Bahkan, hingga SK Bupati Lambar pun terjadi pelanggaran dalam tata naskahnya. Didalam SK Bupati Lambar Nomor: B/52/KPTS/III.06/2023 pada point: “Memperhatikan”, tertulis: 1. Berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kerajinan Khas Daerah Kecamatan Sukau tanggal 10 Januari 2023. 2. Berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Kecamatan Balik Bukit tanggal 17 Januari 2023. Namun, didalam SK yang menetapkan susunan organisasi (pengurus dan anggota, red) tersebut dituliskan, SK ditetapkan di Liwa pada tanggal 3 Januari 2023. Dengan demikian, terjadi “pemajuan” waktu antara diterimanya berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit dengan tanggal penetapan SK selama 14 hari.

Dengan penetapan tanggal SK yang mendahului disampaikannya berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit –yang menjadi salah satu diktum lahirnya SK- ini, berarti secara nyata SK yang disalin sesuai dengan aslinya oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Lambar, Sarjak, itu pun telah cacat hukum, dan terjadi pelanggaran atas tata naskah surat keputusan pemerintahan.

Menurut penelusuran Senin (22/7/2024) silam, terjadinya penanggalan SK Pj Bupati Lambar, Nukman, mendahului diktum “memperhatikan”, tidak lain akibat ketidakcermatan Kepala Bagian Hukum dan ada kemungkinan “kesengajaan” yang dimainkan oleh petinggi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, untuk “menjebak” Nukman.

“Bahwa ada unsur ketidakcermatan Kabag Hukum dalam diktum-diktum yang ada pada SK Pj Bupati tersebut, tidak bisa dipungkiri. Namun jangan lupa, tidak tertutup kemungkinan ada ‘kesengajaan’ dari pimpinan dinas terkait untuk menjebak Pj Bupati.

Informasinya, kepala dinas itu kan mau pindah ke Pemprov Lampung, bahkan sudah ikut open biding salah satu badan. Bisa saja ada hal-hal yang selama ini tidak seirama dengan Pj Bupati. Tapi semua ini perkiraan saja ya, kalau kebenarannya, tanya langsung kepada yang bersangkutan,” tutur sumber media ini melalui telepon.

Sayangnya, terkait persoalan SK Bupati Lambar yang ditengarai cacat hukum ini, Pj Bupati Nukman terkesan “buang badan”. Permintaan konfirmasi yang disampaikan sejak Selasa (23/7/2024), tidak digubris sama sekali. | Team.

Dilihat: 251

Terkait

Tags: Lampung BaratPJ BupatiSKUMKM

Related Posts

Diduga Kios Pupuk Di Lamput Menjual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, APH Diharapkan Bertindak
Hukum dan Kriminal

Diduga Kios Pupuk Di Lamput Menjual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, APH Diharapkan Bertindak

6 Agustus 2025
1
Pemindahan TPS ke Pasar Dekon Mulai Berangsur, Langkah Awal Revitalisasi Pasar
Lampung

Pemindahan TPS ke Pasar Dekon Mulai Berangsur, Langkah Awal Revitalisasi Pasar

6 Agustus 2025
1
Jelang Kemerdekaan, PLN Gelar Temu Pelanggan Potensial: Energi Andal untuk Lampung Maju dan Berkelanjutan
Kota Bandar Lampung

Jelang Kemerdekaan, PLN Gelar Temu Pelanggan Potensial: Energi Andal untuk Lampung Maju dan Berkelanjutan

6 Agustus 2025
1
Sat Lantas Polres Pesawaran Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih
Lampung

Sat Lantas Polres Pesawaran Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih

6 Agustus 2025
1
Tongkat Komando Danrem 043/Gatam Diserahterimakan
Ragam

Tongkat Komando Danrem 043/Gatam Diserahterimakan

6 Agustus 2025
1
Polres Lampung Selatan Tanam Jagung Serentak di Ponpes Rodhotul Muta’allimin, Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Komunitas
Lampung

Polres Lampung Selatan Tanam Jagung Serentak di Ponpes Rodhotul Muta’allimin, Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Komunitas

6 Agustus 2025
1
Sertu Didik Taufik Ikuti Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan (PKH) Dikampung Serupa Indah
Lampung

Sertu Didik Taufik Ikuti Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan (PKH) Dikampung Serupa Indah

6 Agustus 2025
1
Gelar Giat Pendidikan Sebaya Anti Narkotika, BNNK Lampung Selatan: Wujudkan Sekolah Bersinar
Lampung

Gelar Giat Pendidikan Sebaya Anti Narkotika, BNNK Lampung Selatan: Wujudkan Sekolah Bersinar

6 Agustus 2025
1
Ka Lapas Metro Monitoring Pelatihan Bersertifikat Argo Bisnis Kimia Industri dan Pertanian untuk Warga Binaan
Kota Metro

Ka Lapas Metro Monitoring Pelatihan Bersertifikat Argo Bisnis Kimia Industri dan Pertanian untuk Warga Binaan

6 Agustus 2025
1
Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku Curanmor di Area Pasar Modern Kalianda
Hukum dan Kriminal

Polres Lampung Selatan Tangkap Pelaku Curanmor di Area Pasar Modern Kalianda

6 Agustus 2025
1
Next Post
Danrem 043/Gatam Ingatkan Peran Babinsa Kodim 0411/KM, Atasi Kesulitan Masyarakat Di Sekelilingnya

Danrem 043/Gatam Ingatkan Peran Babinsa Kodim 0411/KM, Atasi Kesulitan Masyarakat Di Sekelilingnya

Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Provinsi Lampung dan Pemkot Metro Gelar Talkshow Bijak Mengelola Keuangan Keluarga untuk 1.000 Kader Posyandu

Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Provinsi Lampung dan Pemkot Metro Gelar Talkshow Bijak Mengelola Keuangan Keluarga untuk 1.000 Kader Posyandu

Div Humas Polri Gelar Bimbingan Teknis dan Uji Konsekuensi di Polda Lampung Mengenai Informasi yang Dikecualikan

Div Humas Polri Gelar Bimbingan Teknis dan Uji Konsekuensi di Polda Lampung Mengenai Informasi yang Dikecualikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Dinilai Tidak Ada Urgensi nya, Masyarakat Kota Bandar Lampung Menolak Pembangunan Tugu Pagoda di Teluk Betung

Dinilai Tidak Ada Urgensi nya, Masyarakat Kota Bandar Lampung Menolak Pembangunan Tugu Pagoda di Teluk Betung

4 Oktober 2024
1
Menjelang Seabad Sumpah Pemuda Bangsa Indonesia

Pilkada Serentak di Indonesia Tahun 2024 Harus Memiliki Nilai-nilai Edukatif Yang Positif Bagi Seluruh Rakyat

18 November 2024
1
Biarkan Gelontoran Sembako & Serangan Fajar Gencar Dilakukan, Yang Penting Sosok Pilihan Ideal Kita Tetap Mantap Tidak Tergoyah

Budaya Saling Menyandera di Negeri Kita

4 Januari 2025
1
Tukin 2 Bulan Tidak Dibayarkan, Wasekjen LLI Berencana Laporkan Pemkab Pesawaran Ke Kejati

Tukin 2 Bulan Tidak Dibayarkan, Wasekjen LLI Berencana Laporkan Pemkab Pesawaran Ke Kejati

26 Desember 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!