• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

DPC PWRI Lamtim: Penambang Pasir Ilegal Dapat Dipidana, Hukumannya 5 Tahun Penjara

Admin RCN by Admin RCN
30 Juli 2024
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Lampung Timur, POLRI, Ragam, Sosial dan Budaya
0
DPC PWRI Lamtim: Penambang Pasir Ilegal Dapat Dipidana, Hukumannya 5 Tahun Penjara
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Maraknya aksi penambangan pasir darat illegal di Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, belum terlihat menjadi atensi dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, maupun Pemda Kabupaten Lampung Timur, serta aparat penegak hukum lainnya di wilayah ini.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Timur KHOTIMIL ABROR.SE menyoroti terkait aktivitas Tambang pasir ilegal yang berada di desa Tanjung Wangi Kecamatan Waway Karya yang masih beroperasi dengan tenang.

Pasalnya sampai saat ini aksi penambangan pasir darat yang diduga illegal seperti tidak terbendung, oleh sebab itu diminta untuk melakukan penertiban terhadap para penambang pasir darat illegal, khususnya yang berada di Desa Tanjung Wangi, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Khotimil Abror S.E selaku Ketua DPC PWRI Kabupaten Lampung Timur mengatakan, tambang pasir ilegal tidak bermanfaat bagi pemerintah daerah.

Baca Selanjutnya

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

“Aktivitas tambang ilegal tidak bermanfaat bagi pemerintah daerah karena tidak ada pemasukan. Bahkan menurutnya justru terjadi kerusakan alam yang bisa berdampak pada ancaman bencana dan merugikan pemerintahan daerah. Saya sangat menyayangkan aktivitas tambang pasir di Desa Tanjung Wangi Kecamatan Waway Karya masih beroperasi karena menurut informasi yang kami dapat aktivitas tambang pasir tersebut sudah sering di himbau dan ditertibkan,” ujarnya, Selasa (30/07/2024).

Menurut DPC PWRI Lampung Timur tersebut, seharusnya pihak kepolisian dari sektor Waway Karya, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, bersikap lebih tegas.

“Kondisi seperti ini seharusnya pihak polsek kecamatan waway karya lebih tegas,kami akan menindak lanjuti dan segera melaporkan terkait aktivitas Tambang pasir ilegal yang berada di desa Tanjung Wangi Kecamatan Waway Karya ke pihak berwajib agar menimbulkan efek jera dan apabila ada oknum-oknum yang membekingi kegiatan tersebut dapat di hukum sesuai dengan aturannya,” kata Khotimil.

Masih menurut Khotimil, Penambang Pasir Ilegal dapat dikenakan UU Pidana dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Pidananya yakni sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) jo pasal 12 huruf (b) dan (c) dan/atau Pasal 83 ayat 1 huruf (a) jo pasal 12 huruf (d) undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam paragrap 4 pasal 37 UU No. 06 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.” Tutup Khotimil. | Team.

Dilihat: 146

Terkait

Tags: BupatiDPC PWRILampung timurPolda LampungpolresPolsek

Related Posts

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung
Kota Bandar Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

14 Mei 2025
1
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

14 Mei 2025
1
Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru
Gubernur

Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru

14 Mei 2025
1
Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Kota Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

14 Mei 2025
1
Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah

14 Mei 2025
1
Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu
Lampung

Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu

14 Mei 2025
1
Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom
Hukum dan Kriminal

Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom

14 Mei 2025
1
Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran
Lampung

Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran

14 Mei 2025
1
Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah
Hukum dan Kriminal

Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah

13 Mei 2025
1
Next Post
Kelurahan Pringsewu Utara Realisasikan Pembangunan Drainase Tahap 1 TA. 2024

Kelurahan Pringsewu Utara Realisasikan Pembangunan Drainase Tahap 1 TA. 2024

Usai di Polisikan Hayesta Sadar Perbuatannya Menggores Prasaan Warga Pugung, Dan Resmi Berdamai Dengan Meminta Maaf

Usai di Polisikan Hayesta Sadar Perbuatannya Menggores Prasaan Warga Pugung, Dan Resmi Berdamai Dengan Meminta Maaf

PW IWO Lampung Kunjungan ke Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

PW IWO Lampung Kunjungan ke Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Masyarakat Lampung Bersatu Tuntut Kadafi Dan Rusli Bintang Minta Maaf Secara Terbuka

Masyarakat Lampung Bersatu Tuntut Kadafi Dan Rusli Bintang Minta Maaf Secara Terbuka

3 Maret 2025
1
Diduga Pelayanan RSD Buruk, Pasien Pilih Pulang Karena Sudah Tidak Nyaman 

Diduga Pelayanan RSD Buruk, Pasien Pilih Pulang Karena Sudah Tidak Nyaman 

7 Juni 2024
1
Bagian Ketiga Catatan Akhir Tahun 2024 IPW, Polri Pembela Rakyat

Polri “Menabuh Genderang Perang” Melawan Judol, Narkoba dan Korupsi

29 Desember 2024
1
Polisi Tangkap Dukun Palsu Di Batanghari Lampung Timur

Polisi Tangkap Dukun Palsu Di Batanghari Lampung Timur

7 November 2023
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!