• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Oknum Anggota Bhayangkari Jadi Tersangka Diduga Kasus Penipuan

Admin RCN by Admin RCN
31 Juli 2024
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, POLRI, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Oknum Anggota Bhayangkari Jadi Tersangka Diduga Kasus Penipuan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Oknum anggota Bhayangkari bernama Yunita Prastiana (45), dan rekannya Siti Sadiah (36) menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan bisnis perumahan. Perkara dengan bukti laporan polisi Nomor: LP/B/220/VII/2020/LPG/Polresta Bandar Lampung, tanggal 25 Januari 2020 itu hingga kini masih dalam penyidikan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Yunita Prastiana, warga Jalan Asrama Blok A Kalianda, Lampung Selatan ditetapkan tersangka sejak tanggal 10 Agustus 2023 lalu, sementara rekannya Siti Sadiah, warga Jalan Ikan Baung, Teluk Betung, Bandar Lampung, ditetapkan tersangka lebih dulu sejak tanggal 24 Oktober 2022 lalu. Dengan surat penetapan tersangka Nomor: S.TAP/63/X/2022/Reskrim 24 Oktober 2022.

Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan penggelapan dalam pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana. Tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/88/III/2022 Reskrim tanggal 21 Maret 2022, dan Surat Perintah penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/88.a/XII/2022/Reskrim Tanggal 30 Desember 2022. Kemudian SPDP Nomor: SPDP/81/III/2022/Reskrim tanggal 25 Maret 2022, ditambah SPDP Nomor: SPDP/1661/XII/2022/Reskrim Tanggal 30 Desember 2022.

Korban Ahri Budiono (43), Warga Perum Karangsari, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, didampingi kerabat dan kuasa hukumnya, mengatakan kasusnya bermula, dirinya membeli sebidang tanah sekitar 1999 M2 di Jalan Pulau Singkep, Sukabumi, Bandar Lampung dan memulai bisnis perumahan, dengan nama PT Adhi Mega Perdana.

Baca Selanjutnya

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

Lalu, Ahri memiliki seorang staf frilens yang dipercaya untuk mengurus administrasi dan promosi bernama Siti Sadiah. “Kami percaya dan banyak memberikan kepercayaan kepada Siti Sadiah, yang notabene adalah sahabat istri saya. Jadi banyak surat-surat perusahaan termasuk surat surat lahan dipercaya mengurusnya,” kata Ahri, dikantor Redaksi sinarlampung.co, Selasa 30 Juli 2024 malam.

Lalu mulailah pembangunan perumahan subsidi bernama Rupi Perdana Residen total ada 18 konsumen. Para konsumen membayar uang muka, yang kemudian dibelikan material membangun perumahan, termasuk pelunasan beli tanah. Namun saat akan proses akad kredit di Bank, ternyata menurut Siti Sadiah, karena perusahaan baru dianggap prematur dan sulit untuk mendapatkan akad kredit perumahan.

Kemudian tiba tiba Siti menawarkan pinjam nama perusahaan milik Yunita Parstiana bernama PT Ikhsan Cahaya Langgeng, yang katanya sudah bekerjasama dengan Bank. “Karena percaya, maka kami buat kesepakatan lisan, kami memberikan Fee Rp2,5 juta perunit perumahan. Setelah sepakat, ditengah perjalanan. Yunita menyampaikan bahwa syarat di Bank harus atas nama salah satu pengurus PT yang digunakan. Lalu kami diminta membuat Akte Jual Beli atas nama Yunita Prastiana dengan pihak penjual lokasi tanah, katanya hanya sekedar untuk syarat, termasuk sertifikat tanah,” kata Ahri.

Namun, setelah berjalan satu bulan, tidak ada satupun akad kredit yang diproses sesuai kesepakatan. Karena curiga, Ahri menemui Yunita, dan lebih kaget lagi Sertifikat Lahan sudah dibalik nama atas nama Yunita. Karena itu Ahri meminta kembali sertifikat agar dikembalikan ke atas nama semula, dan membatalkan perjanjian yang dibuat lisan itu.

“Namun Yunita justru tidak mau ditemui, dan tidak dapat dihubungi. Justru saya ditemui Komisaris PT Ikhsan Cahaya Langgeng, yaitu suaminya, yang ternyata anggota Polri. Karena berlarut-larut, dan saya dituntut oleh para konsumen. Kami melapor ke Polres. Namu tak lama saya juga dilaporkan konsumen ke Polda dan harus dipejara 2,5 tahun, karena dianggap menipu,” katanya.

Jadi kata Ahri, intinya lahan perumahan miliknya itu akan diambil alih, dengan dasar akte jual beli. Bahkan dalam prosesnya, banyak dokumen-dokumen yang menggunakan tanda tangan palsu, atau memalsukan tanda tangan Ahri, termasuk para pemlik lahan. “Karena itu kami melaporkan staf kami Siti Sadiah, dan Yunita ke Polisi. Sudah ditetapkan tersangka sejak tahun 2022 dan 2023 lalu. Tapi sampai sekarang, prosesnya masih mengantung. Berkasnya bolak balik P19 dari jaksa,” katanya.

Ahri berjarap kasusnya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku. Hingga ada keadilan. “Bayangkan mas, saya dipenjara saat anak umur 10 bulan. Saya keluar sudah umur tiga tahun lebih. Untuk dia ingat saya bapaknya. Padahal salah apa yang saya buat. Lahan saya beli, Perusahaan bikin sendiri. Salah kami tak tahu hukum, atau apa karena kami orang bodoh, dan tak punya bekingan. Saya lapor lebih dulu, tiba tiba ada konsumen laporan di Polda, saya duluan masuk penjara,” katanya. | Red.

Dilihat: 962

Terkait

Tags: Bandar LampungbhayangkariOknumPolda Lampungpolres

Related Posts

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita
Lampung

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

23 Agustus 2025
1
Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran
Hukum dan Kriminal

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

23 Agustus 2025
1
Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Gubernur

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

22 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan
Nasional

Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan

22 Agustus 2025
1
Next Post
Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024, Danrem 043/Gatam Cek Kesiapan Anggota

Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024, Danrem 043/Gatam Cek Kesiapan Anggota

Ketua IWO Lampung Edi Arsadat Lantik Yuan Andesta Sebagai Ketua IWO Pesisir Barat Periode Th 2024-2029

Ketua IWO Lampung Edi Arsadat Lantik Yuan Andesta Sebagai Ketua IWO Pesisir Barat Periode Th 2024-2029

Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pencabulan Di Lamtim

Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pencabulan Di Lamtim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

PLN serta YBM UPT Tanjung Karang Berbagi ke Panti Asuhan dan Ponpes Bandar Lampung

PLN serta YBM UPT Tanjung Karang Berbagi ke Panti Asuhan dan Ponpes Bandar Lampung

8 Januari 2025
1

Terjadi Kebakaran dipasar Kalirejo Lampung Tengah Polsek Kalirejo Bantu Padamkan Kebakaran

7 Oktober 2023
1
47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

28 Juni 2025
1
Danrem 043/Gatam Sambut Kunker Kasad Di Bandara Gatot Subroto Way Tuba Lampung

Danrem 043/Gatam Sambut Kunker Kasad Di Bandara Gatot Subroto Way Tuba Lampung

12 Maret 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!