RadarCyberNusantara.com | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Lampung Indonesia (LLI) mendesak pihak penyidik Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur, Polda Lampung, untuk segera menindaklanjuti dan menetapkan tersangka atas kasus yang terjadi pada BPKAD Kabupaten Lampung Timur.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB S.H., kepada RadarCyberNusantara.com, pada hari Minggu, (04/08/2024).
Menurut Panji, Penyidik Polres Lampung Timur harus segera menetapkan Kepala BPKAD Lampung Timur atas perbuatannya yang melanggar UU no 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Saya minta agar penyidik Polres Lampung Timur segera menetapkan Kepala BPKAD Lampung Timur sebagai tersangka atas pelanggaran UU nomor 14 tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” ujar Panji.
Semua itu menurut Panji sesuai Amar putusan Majelis Komisi informasi Lampung (KIL) yang berbunyi:
(6-1) mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya berupa: Salinan bukti-bukti telah disalurkan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah ke pemerintah Desa.
(6-2) Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan salinan dokumen informasi sebagaimana paragraf (6-1) kepada pemohon selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya Putusan Komisi Informasi Lampung.
(6-3) Berdasarkan paragraf (6-1) dan (6-2) bahwa Pemohon dapat melaporkan Termohon kepada Aparat Penegak Hukum, setelah status a quo memiliki kekuatan hukum tetap (inckrah) sebagaimana ketentuan UU KIP Pasal 52.
Selain itu menurut Panji, sesuai dengan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara( PTUN) Kota Bandar Lampung yang berbunyi:
(6-1) Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya berupa: salinan bukti-bukti telah disalurkan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah ke pemerintah Desa.
(6-2) Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan salinan dokumen informasi sebagaimana paragraf (6-1) kepada pemohon selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya Putusan Komisi informasi Lampung.
(6-3) Berdasarkan paragraf (6-1) dan (6-2) bahwa pemohon dapat melaporkan Termohon kepada Aparat Penegak Hukum setelah putusan a quo memiliki kekuatan hukum tetap (inckah) sebagaimana ketentuan UU KIP nomor 52.
Memperhatikan Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan itu.
Menetapkan
– Mengabulkan permohonan pemohon eksekusi tersebut di atas.
– Menyatakan bahwa putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung nomor: 008/VII/ KIP-Prov-LPG- PS-A/2023, tanggal 21 September 2023 dimaksud dapat dilaksanakan.
Untuk itu menurut Panji, demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, maka bagi siapa saja yang melanggar hukum harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Demi tegaknya supremasi hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, maka siapapun yang melanggar hukum harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Panji.
Dalam hal ini lanjut Panji, DPP maupun DPC Laskar Lampung Indonesia akan terus mengawal dan memastikan kasus ini diproses secara hukum demi keadilan bagi masyarakat.
“Saya pastikan bahwa, DPP maupun DPC LLI Kabupaten Lampung Timur akan terus mengawal dan memastikan kasus ini diproses secara hukum demi tercapainya keadilan bagi masyarakat,” imbuh Panji.
Masih menurut Panji, apabila polres Lampung Timur tidak mampu menyelesaikan kasus ini, maka Laskar Lampung akan melaporkan kasus ini ke Polda Lampung.
“Dan apabila pihak Polres Lampung Timur tidak mampu untuk menyelesaikan dan menetapkan tersangka terhadap Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Timur, maka Laskar Lampung akan melaporkan kasus ini ke Polda Lampung.” Tutup Panji.
Untuk diketahui bahwa, DPC LLI Kabupaten Lampung Timur telah melaporkan Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Timur ke Polres Lampung Timur atas dugaan pelanggaran UU no 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik. | Pnr.