RadarCyberNusantara.com | Baru-baru ini, kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di provinsi Lampung semakin marak, salah satunya menimpa seorang warga Kabupaten Lampung Selatan.
Salah satu Keluarga korban mengungkap kronologi peristiwa yang menimpa keluarganya diawali dengan janji pekerjaan di luar negeri, yaitu di negara Malaysia, yang ternyata unprosedural atau ilegal.
Menurutnya, korban berinisial DPA (34) berawal pada tahun 2024, ketika keluarganya ditawari oleh seorang Agensi atau sponsor yang bernama Dian yang beralamat di Perumahan Citra Persada, Bandar Lampung untuk bekerja di luar negeri (Malaysia).
“Awalnya keluarga saya itu ditawari oleh ibu Dian untuk bekerja di Malaysia, dan setelah keluarga saya itu sampai di Malaysia ternyata Visa yang dia miliki adalah Visa wisata (Perjalanan) bukan Visa kerja,” ujar keluarga korban yang nama dan identitasnya minta untuk tidak dipublikasikan, Minggu (11/08/2024).
Disamping itu ternyata DPA diduga menjadi seorang TKI ilegal, dikarenakan dirinya diberangkatkan ke Malaysia ternyata tidak melalui PJTKI yang legal (Resmi).
” Keluarga saya baru sadar kalau dia diberangkatkan oleh ibu Dian itu ternyata ilegal, karena Perusahaan yang memberangkatkan dia ke Malaysia tidak jelas,” ungkapnya.
Dia menceritakan bahwa, sebelum dia diberangkatkan ke Malaysia, keluarganya itu ditampung di Batu Besar, Kecamatan Nongso, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Jadi sebelum Dia diberangkatkan ke Malaysia, dia ditampung di Batam terlebih dahulu oleh ibu Dian,” ucapnya.
Dengan kejadian tersebut DPA diduga menjadi korban TPPO, dan dirinya merasa tidak nyaman untuk bekerja di Malaysia.
“Dengan kejadian ini keluarga saya merasa ditipu oleh ibu Dian, karena selain Visa yang dia miliki bukan Visa kerja, juga perusahaan yang memberangkatkan dia tidak jelas. Sehingga dia merasa tidak nyaman untuk bekerja di Malaysia, karena proses pemberangkatan DPA ke Malaysia diduga ilegal atau unprosedural,” terangnya.
Masih menurut Keluarga DPA, setelah dugaan TPPO tersebut tercium oleh pihak media, sekarang keluarganya tersebut sudah di pulang ke Indonesia (Lampung).
“Jadi setelah dugaan TPPO yang menimpa keluarga saya ini tercium oleh media, sehingga keluarga saya itu langsung dipulangkan kembali ke Indonesia atau ke Lampung, setelah ibu Dian menemui keluarga saya itu di Malaysia,” ungkapnya.
Namun menurutnya, ada beberapa TKI lagi yang masih berada di Malaysia yang diberangkatkan oleh Dian yang diduga unprosedural atau ilegal.
“Namun cerita DPA ke saya bahwa, diduga bukan hanya DPA yang bekerja di Malaysia dengan unprosedural atau ilegal yang diberangkatkan ke Malaysia oleh ibu Dian, tapi ada beberapa orang lagi.” Tutupnya.
Badan Pelindungan Pekerja Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung menyebut jumlah pekerja migran yang bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi diduga mencapai ribuan orang.
Menurut Kepala BP2MI Lampung, Gimbar Ombai Helawarnana, data pekerja migran asal Lampung yang resmi pada tahun 2023 mencapai 21.500 orang.
Dari jumlah itu, diperkirakan buruh migran yang ilegal mencapai 30 persen. “Tapi yang tidak resmi tidak terdata, jadi tidak bisa diperkirakan berapa jumlahnya,” kata Gimbar.
Dia mengatakan, para perekrut ilegal ini banyak menyasar kantung-kantung PMI di beberapa kabupaten di Lampung. “Sindikat ini bergerak di kantung PMI, memengaruhi bisa mengubah nasib dengan penghasilan tinggi di luar negeri,” jelasnya.
Gimbar mengatakan, kabupaten terbanyak yang diketahui menjadi kantung pengiriman buruh migran ilegal yakni di Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Tanggamus.
Menurut pasal 4 UU 21/2007 Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Selanjutnya Tim media beberapa kali menghubungi Dian yang diduga menjadi Agen penyalur TKI Ilegal di Lampung, melalui pesan singkat WhatsAppnya untuk meminta tanggapan dan konfirmasi, namun hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan maupun konfirmasi baik melalui pesan singkat WhatsAppnya maupun konfirmasi langsung ke kantor redaksi media ini. | Tim.