RadarCyberNusantara.com | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Lampung Indonesia (LLI) Kabupaten Lampung Timur layangkan surat ke 2 Desa di Kecamatan Labuhan Maringgai, yakni Desa Sukoharjo dan Desa Muara Gading Mas.
Surat permohonan tersebut tentang informasi publik terkait salinan kegiatan atau penggunaan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan salinan laporan pertanggungjawaban Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur.
Adapun surat permohonan yang ditujukan kepada Desa Sukorahayu, diterima oleh salah satu perangkat Desa bernama Rahmayana di Kantor Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Senin (12/08/2024).
Sementara surat yang ditujukan kepada Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, diterima langsung oleh Wahyono S.T., selaku Kepala Desa Muara Gading Mas.
Setelah membaca surat permohonan dari DPC LLI Kabupaten Lampung Timur, Wahyono mengatakan bahwa Laskar Lampung Indonesia tidak mempunyai kewenangan untuk meminta salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD).
“Laskar Lampung Indonesia tidak mempunyai kewenangan untuk meminta salinan LPJ keuangan Dana Desa maupun Anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN maupun APBD Kabupaten Lampung Timur,” ujar Wahyono.
Menurut Wahyono, LPJ sudah diserahkan kepada pihak Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Lampung Timur.
“Mengenai LPJ penggunaan Dana Desa maupun Anggaran Dana Desa sudah kami serahkan kepada Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Lampung Timur.” Tutup Wahyono.
Menanggapi komentar Kepala Desa Muara Gading Mas tersebut, Burhanuddin selaku ketua DPC LLI Kabupaten Lampung Timur mengatakan bahwa apa yang Laskar Lampung minta adalah hak setiap masyarakat sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“DPC LLI Kabupaten Lampung Timur sejatinya menjalankan pungsi kami sebagai sosial kontrol dan sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Burhanuddin.
Masih menurut Burhanuddin, justru mereka tanda tanya terhadap Kepala Desa Muara Gading Mas jika menutup-nutupi informasi terhadap publik.
“Anggaran yang mereka (Desa) kelola itukan uang rakyat yang bersumber dari pajak rakyat yang dialokasikan melalui APBN dan APBD, jadi rakyat berhak tahu pengelolaannya seperti apa,” ucap Burhanuddin.
Selanjutnya Ketua DPC LLI Kabupaten Lampung Timur itu mengatakan, Laskar Lampung akan menggugat masalah tersebut ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Lampung.
“Silahkan saja Kepala Desa menolak memberikan informasi yang kami mohonkan, dan DPC LLI akan menggugat melalui Komisi Informasi Publik Provinsi Lampung.” Tutup Burhanuddin.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
UU KIP menjamin hak setiap warga negara untuk (i) mencari; (ii) memperoleh; (iii) memiliki; (iv) menyimpan; (v) mengelola; dan (vi) menyampaikan informasi. Jaminan itu diberikan untuk seluruh jenis saluran informasi yang tersedia, baik yang elektronik maupun non-elektronik. | Hans.