• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Asal Pisang Baru Dibekuk Polisi

Melia Efrianti by Melia Efrianti
30 Agustus 2024
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Way Kanan
0
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Asal Pisang Baru Dibekuk Polisi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Seorang pria berinisial SBA (20) asal Pisang Baru, Bumi Agung dibekuk Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun. Jum’at (30/08/2024).

SBA dibekuk dikediaman neneknya di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan pada Sabtu (24-08-2024) berdasarkan laporan dari SM (ayah kandung korban)

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah menyetubuhi korban Dara (bukan nama sebenarnya). Akhirnya orang tua korban yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada tanggal 23 Agustus 2024.

Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika setelah selesai disetubuhi oleh pelaku karena bujuk rayunya pada hari Jumat (02/08) saat di rumah neneknya pelaku lalu pukul 16:00 WIB korban pulang ke rumah langsung masuk kamar.

Baca Selanjutnya

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

Setelah itu korban sering terlihat mengurung diri di kamar, lalu pada hari Sabtu pagi tanggal 10-08-2024, orang tua korban menyadari ada kecurigaan terhadap korban dan setelah di tanya, korban mengakui bahwa pada Jum’at, 02-08-2024 pukul 13:00 WIB lalu pelaku telah memaksa menyetubuhi korban sebanyak satu kali di salah satu rumah di Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu, Way Kanan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan tidak mau makan dan tidak mau keluar dari kamar selanjutnya SM (ayah kandung korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Setelah mendapat laporan, Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. SBA pun ditangkap polisi pada Sabtu malam (24/08) di Kampung Gunung Sangkaran tanpa disertai perlawanan.

AKP Mangara menambahkan, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dimintai keterangan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasatreskrim.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.|Red

Dilihat: 53

Terkait

Tags: Dibekuk PolisiPisang BaruSeorang PemudaSetubuhi anak dibawah umurWay kanan

Related Posts

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita
Lampung

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

23 Agustus 2025
1
Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran
Hukum dan Kriminal

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

23 Agustus 2025
1
Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Gubernur

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

22 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien, untuk Pembangunan Berkelanjutan
Gubernur

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien, untuk Pembangunan Berkelanjutan

22 Agustus 2025
1
Next Post
Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolsek Seputih Raman Berikan Binluh Kepada Linmas

Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolsek Seputih Raman Berikan Binluh Kepada Linmas

Jumat Curhat, Kasat Binmas Polres Lampung Tengah Ajak Warga Jaga Kerukunan Dalam Pilkada Serentak 2024

Jumat Curhat, Kasat Binmas Polres Lampung Tengah Ajak Warga Jaga Kerukunan Dalam Pilkada Serentak 2024

5 Siswa SMP Al Huda Kota Bandar Lampung Terima Bantuan YBM PLN Tanjung Karang

5 Siswa SMP Al Huda Kota Bandar Lampung Terima Bantuan YBM PLN Tanjung Karang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Realisasi Dana Desa (DD) Pekon Sukajadi Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat Diduga Sarat Korupsi

8 Desember 2022
1
Telan Anggaran Rp.830 Juta Lebih Proyek Dinas PSDA Provinsi Lampung Di Tengarai Tidak Sesuai Spesifikasi RAB

Telan Anggaran Rp.830 Juta Lebih Proyek Dinas PSDA Provinsi Lampung Di Tengarai Tidak Sesuai Spesifikasi RAB

1 Oktober 2024
1

Sobri Hakiki, Siap Menghibahkan Dirinya Untuk Kemajuan Desa Tanjung Agung

15 November 2022
1
Babinsa Koptu Ibrahim Qori Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Kecamatan Bumi Agung

Babinsa Koptu Ibrahim Qori Berikan Motivasi kepada Calon Paskibra Kecamatan Bumi Agung

4 Agustus 2025
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!