RadarCyberNusanntara.com | Indonesia saat ini sudah memasuki masa “Pesta Demokrasi” Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses Pilkada. Pilkada yang damai bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara Indonesia. Terkait netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi Tim Sukses bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.
Penulis mencoba menjelaskan, pentingnya netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya dan khususnya di Pemerintahan Daerah (Pemda) baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, termasuk di Lingkungan Kecamatan, Desa, Kelurahan hingga tingkat RT, dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk menjadikan Pilkada yang damai. Karena ini adalah dasar yang penting untuk memastikan Pilkada yang adil, transparan, dan bermartabat.
Sesuai dengan imbauan dari Bawaslu Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) agar seluruh ASN menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan Calon Kepala Daerah, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dengan tujuan mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN dan agar terwujudnya Pilkada yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjaga persatuan dan kesatuan untuk Pilkada yang damai, antara lain:
A. Pentingnya Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara
B. Pentingnya Menciptakan Pemilu Yang Damai
C. Sanksi-Sanksi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Uraian-uraian tiga poin diatas mengenai netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam menjaga pemilu yang damai, dapat diuraikan pada penjelasan dibawah ini.
Dasar-dasar hukum netralitas ASN, juga TNI dan POLRI diatur tersendiri.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
4. Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan
5. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara
6. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
A. Pentingnya Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara
Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat. Sekali lagi, apa itu Aparatur Sipil Negara? ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dengan demikian, pengertian ASN adalah semua pegawai pemerintah baik yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK. Setiap PNS merupakan ASN, namun tidak semua ASN adalah PNS karena bisa jadi berstatus sebagai PPPK. Fungsi, Tugas, dan Peran ASN Dalam UU No 5 tahun 2014, fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan tugas ASN adalah sebagai berikut: Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara itu, peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian hak dan kewajiban ASN, baik PNS maupun PPPK memiliki hak sebagai aparatur sipil negara (ASN). PPPK sebagaimana dimaksud, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS). Sebagaimana PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan negara. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan. Selain itu, dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, ASN PNS dan PPPK diberikan kesempatan untuk pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah. Tidak hanya itu, ASN juga memiliki kewajiban yang harus dijalani oleh PNS maupun PPPK. Kewajiban itu adalah: Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah, Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah, Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, Melaksanakan tugas kedinasan, Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, dan Tindakan, Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Selanjutnya ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Besaran gaji ASN dan Gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur gaji pokok PNS.
Apa hubungan ASN dengan Pemilu/Pilkada adalah terkait konsistensi menjaga netralitas di Pilkada mendatang, Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama masa Pilkada 2024. Mengharapkan ASN untuk tetap netral tanpa menunjukkan keberpihakannya dalam politik praktis. Meskipun dalam kondisi situasi politik yang memanas, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pilkada, juga menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada. Sebab ASN merupakan professional yang mengabdikan diri kepada negara. Dalam peran mereka sebagai seorang pegawasi profesional, PNS memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak. Bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan.
Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”. Kemudian, dalam regulasi tersebut juga dijelaskan, bahwa dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Aturan ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 5 huruf n, yang berbunyi: PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: Ikut kampanye; Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pilkada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Salah satu aturan yang wajib ditaati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait posisinya di pemerintahan adalah bersikap netral dalam pemilihan umum (Pemilu). Aturan ASN harus netral dalam pemilu ini secara jelas tercantum di beberapa regulasi. Kemudian, apa yang dimaksud dengan netralitas ASN dalam pemilu? Netralitas ASN di pemilu/Pilkada maksudnya adalah ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum. Adapun yang dimaksud dengan ASN ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ASN harus netral dalam pemilu tersebut diatur secara tegas di beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Sementara itu, jika ASN harus bersikap netral, apakah ASN boleh ikut pemilu? Faktanya, para PNS dan PPPK masih tetap memiliki hak pilih dalam pemilu. Meskipun wajib bersikap netral, ASN masih bisa mengikuti pemilu dengan menjadi pemilih yang memberikan suaranya. Karena itu, ASN tetap berhak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna mencoblos untuk memberikan suaranya dan dilarang menunjukkan dukungan kepada kandidat tertentu. Siapa saja yang harus netral dalam Pemilu? Terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam pemilu, yaitu salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan.
Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya menyokong peserta Pilkada tertentu. Alasan itu juga mendasari peraturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kewajiban para aparatur negara tersebut bersikap netral dalam pemilu telah secara jelas diatur di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta beberapa undang-undang lainnya. Sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban netralitas dalam pemilu itu bervariasi, mulai dari teguran, hukuman administratif, hingga pemecatan.
Penulis: Pinnur Selalau (Pimred Media RadarCyberNusantara.com).