RadarCyberNusantara.com | Proyek pembangunan pembuatan Tebing Sungai di Pekon (Desa) Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, yang bertujuan untuk menahan arus air sungai agar tidak terjadi erosi dan banjir kini menjadi sorotan publik. Proyek ini, yang seharusnya menjadi solusi jangka panjang bagi warga Pekon/Desa yang berada di sekitar sungai, menuai kritik serius terkait kualitas konstruksi, terutama pondasi bangunan. Hal itu juga diperparah lagi dengan bahan matrial yang dipakai diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Menariknya, Proyek yang menelan biaya sangat pantastis yakni sebesar Rp. 830.399.933.95, yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung tahun 2024 dan dikerjakan oleh PT. Jais Maju Bersama tersebut terkesan dikerjakan asal jadi.
Berdasarkan pantauan media ini dilapangan beberapa hari yang lalu, didapati bahwa matrial batu yang dipasang untuk pondasi (Matras) memakai batu bulat kecil-kecil yang diambil dari aliran sungai itu sendiri, bukan memakai batu belah dan tidak dicampur dengan semen tapi hanya disusun batu kecil-kecil tersebut.
Selain itu, beronjong nya juga memakai batu yang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar matrial sesuai dengan RAB.
“Beronjong nya itu hanya dipakai batu kecil yang diambil dari sungai itu sendiri, untuk batu belah dipakai hanya diatas untuk menutupi mata publik, ” ujar salah satu tokoh masyarakat yang nama dan identitasnya minta untuk tidak dipublikasikan, Senin (07/10/2024).
Dilain pihak, Kepala Pekon (Desa) Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa, Wawan Kurniawan, menyatakan kekhawatirannya dengan kondisi pembangunan yang ditengarai mengesampingkan kualitas pekerjaan.
“Karena proyek ini bersumber dari APBD Provinsi Lampung, yang notabene adalah uang rakyat, maka kami berharap pembangunannya jangan melenceng dari RAB,” ucap Wawan saat dihubungi media ini melalui sambungan teleponnya.
Masih menurut Wawan, jika pembangunannya sesuai dengan RAB maka kualitasnya akan bagus.
“Kalau pembangunannya tidak melenceng dari RAB, insya Allah kualitasnya akan memuaskan dan bangunan bisa bertahan lama,” ujar Wawan.
Untuk itu Dia berharap kepada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung untuk meninjau langsung ke lokasi.
“Dalam hal ini kami berharap kepada Dinas PSDA selaku pengguna anggaran dari APBD Provinsi Lampung tahun 2024, untuk meninjau ke lokasi proyek agar melihat kualitas pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan yang memenangkan tender proyek tersebut.” Pungkas Wawan.
Selain meragukan terkait struktur pondasi yang dianggap asal asalan dalam pengerjaannya, serta adanya indikasi penggunaan matrial yang tidak sesuai dengan standar yang mengancam stabilitas pondasi, apalagi pondasi hanya menyusun batu kecil tanpa dicampur dengan semen. Para pemerhati konstruksi Provinsi Lampung juga memperingatkan bahwa pondasi yang tidak memadai dapat menyebabkan kerusakan serius dalam jangka waktu yang relatif singkat.
Pengamat konstruksi Ir. Nerozelli Agung Putra menyoroti pembuatan Tebing Sungai yang pondasi dikerjakan asal-asalan dan menggunakan matrial yang tidak sesuai dengan standar/Spesifikasi. Dirinya menilai penggunaan bahan matrial yang tidak sesuai, yang dalam banyak kasus dianggap sebagai solusi sementara atau pengganti material pondasi yang lebih konvensional, dapat menimbulkan masalah serius bagi stabilitas bangunan dalam jangka panjang.
“Penggunaan matrial asal-asalan dalam pondasi dapat berisiko jika tidak dipilih dan dipasang dengan benar. Matrial yang tidak sesuai dapat menimbulkan masalah distribusi beban dan kekuatan tekan, yang sangat penting untuk kestabilan bangunan. Tanpa analisis yang cermat dan metode konstruksi yang tepat, penggunaan matrial asal-asalan bisa memperburuk situasi.”ujarnya.
Ir. Nerozelli Agung Putra yang juga sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI) mengingatkan pihak terkait, termasuk kontraktor dan pemerintah provinsi lampung, untuk secara ketat mematuhi regulasi dan pedoman konstruksi yang berlaku. Dirinya menekankan pentingnya pengawasan yang transparan dan audit independen untuk memastikan bahwa semua aspek teknis proyek sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
”Kepatuhan terhadap aturan kualitas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi keselamatan warga.” Tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, Budhi Darmawan S.T., M.T., hingga berita ini diterbitkan belum bisa diminta tanggapan atau konfirmasinya, mengingat nomor handphonenya tidak bisa dihubungi. | Team.