• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Politik

Terbukti Dua Temuan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 Di Kabupaten Pringsewu, Bawaslu Menyampaikan.!

AdminRadarcybernusantara by AdminRadarcybernusantara
10 Oktober 2024
in Politik, Pringsewu
0
Terbukti Dua Temuan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 Di Kabupaten Pringsewu, Bawaslu Menyampaikan.!
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu, menginformasikan pemberitahuan status temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024. Pada Rabu, (9/24).

Melalui Siaran Pers. Nomor : 87/HM.00.02/K.LA-13/10/2024. Bawaslu Kabupaten Pringsewu, menjelaskan Dua (2), temuan yang terjadi di lingkup ASN Pemda Pringsewu dan Badan Adhoc KPU Pringsewu. Teregistrasi pada, 4/10/24. Di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Jl. Kesehatan, Podomoro, Kec. Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Temuan Nomor 001/Reg/TM/BP/Kab/08.13/X/2024. dan Temuan Nomor 002/Reg/TM/BP/Kab/08.13/X/2024.

Bawaslu Pringsewu telah menjelaskan pemberitahuan status temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor berinisial M / Pegawai (ASN) Terbukti Melanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya (Netralitas ASN).

Baca Selanjutnya

Aniaya Istri, Seorang Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Masa Jabatan DPRD Diperpanjang Tanpa Mandat Rakyat, Pemilu 2029 Diacak-acak MK

Dari Honor ke PPPK: Camat Pagelaran Berbagi Cerita Inspiratif

“Setelah dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan hasil kajian terhadap Temuan tersebut, fakta yang diperoleh dari alat bukti keterangan Terlapor dan Saksi menunjukkan terpenuhinya melanggar unsur Pasal 2 huruf (F). Menyebutkan bahwa penyelenggaraan, kebijakan dan manajemen ASN, berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan Bangsa dan Negara.,”terang Bawaslu Pringsewu dalam Sian Persnya.

“Pasal 9 ayat (2), Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 24 ayat (1) huruf d, Pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Maka Bawaslu Kabupaten Pringsewu berdasarkan hasil, Penanganan Pelanggaran terhadap Temuan tersebut diteruskan kepada Intansi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk di Tindak Lanjuti sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.,”tegas Bawaslu Pringsewu.

Kedua. Terlapor berinisial, M / Staf Sekretariat PPS Pekon di Kecamatan Ambarawa & juga menjabat sebagai Sekretaris BHP.

Melanggar Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dan Melanggar Perundang-undangan lainnya (Netralitas Badan Hippun Pemekonan). Dan kemudian diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu dan PJ Bupati Kabupaten Pringsewu, juga untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kembali Bawaslu menjelaskan,” Setelah dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dan Netralitas Badan Hippun Pemekonan (BHP) dan hasil kajian terhadap Temuan tersebut diatas, fakta yang diperoleh dari alat bukti keterangan Terlapor dan Saksi menunjukkan terpenuhinya melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Pasal 136 menyatakan Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai
penyelenggara Pemilihan.,”jelas Bawaslu.

“Terhadap temuan pelanggaran Netralitas Badan Hippun Pemekonan sebagai Sekertaris BHP Pekon di Ambarawa. Hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 26 Larangan Anggota BPD huruf (f) (g) (h) dan Pasal 31 dan Pasal 32 yaitu Fungsi dan Tugas BPD.

Maka Bawaslu Kabupaten Pringsewu
berdasarkan hasil Penanganan Pelanggaran, terhadap Temuan tersebut diteruskan kepada PJ Bupati Pringsewu untuk di Tindak Lanjuti sebagaimana Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku.,”tutup Keterangan Pers Bawaslu Pringsewu.

Editor. RBL
Sumber, Siaran Pers Bawaslu Pringsewu.

Dilihat: 145

Terkait

Related Posts

Aniaya Istri, Seorang Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Aniaya Istri, Seorang Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

2 Juli 2025
1
Masa Jabatan DPRD Diperpanjang Tanpa Mandat Rakyat, Pemilu 2029 Diacak-acak MK
DPRD

Masa Jabatan DPRD Diperpanjang Tanpa Mandat Rakyat, Pemilu 2029 Diacak-acak MK

1 Juli 2025
1
Dari Honor ke PPPK: Camat Pagelaran Berbagi Cerita Inspiratif
Lampung

Dari Honor ke PPPK: Camat Pagelaran Berbagi Cerita Inspiratif

30 Juni 2025
1
Perluas Jangkauan Bantuan Hukum, LBH PWRI & Law Firm Alpha Lawyer’s Adakan Pelatihan Paralegal
Lampung

Perluas Jangkauan Bantuan Hukum, LBH PWRI & Law Firm Alpha Lawyer’s Adakan Pelatihan Paralegal

28 Juni 2025
1
Surohman, S.H. Jadi Pemateri Kewirausahaan di Makesta IPNU-IPPNU Gadingrejo
Lampung

Surohman, S.H. Jadi Pemateri Kewirausahaan di Makesta IPNU-IPPNU Gadingrejo

28 Juni 2025
1
Pinnur Selalau: Sistem Lama Masih Menjerat, Prabowo Harus Jadi Pemutus Rantai Penjajahan Baru
Kota Bandar Lampung

Pinnur Selalau: Sistem Lama Masih Menjerat, Prabowo Harus Jadi Pemutus Rantai Penjajahan Baru

27 Juni 2025
1
Penyimpangan Keuangan di Pekon Sukoharjo III Barat: Aparatur Pekon Terlibat?
Hukum dan Kriminal

Penyimpangan Keuangan di Pekon Sukoharjo III Barat: Aparatur Pekon Terlibat?

27 Juni 2025
1
Warga Masyarakat Padang Ratu Layangkan Surat Keberatan Atas Proses Seleksi Sekda Kabupaten Lampung Tengah
Gubernur

Warga Masyarakat Padang Ratu Layangkan Surat Keberatan Atas Proses Seleksi Sekda Kabupaten Lampung Tengah

26 Juni 2025
1
Tahanan Kepala Pekon Sukoharjo 3 Barat, Komisi I DPRD Pringsewu Beraksi
Hukum dan Kriminal

Tahanan Kepala Pekon Sukoharjo 3 Barat, Komisi I DPRD Pringsewu Beraksi

24 Juni 2025
1
Kisah Tragis di Balik Kabel WiFi: PT. Gurita Cyber Nusantara Diduga Lalai dalam Keselamatan Kerja
Lampung

Kisah Tragis di Balik Kabel WiFi: PT. Gurita Cyber Nusantara Diduga Lalai dalam Keselamatan Kerja

22 Juni 2025
1
Next Post
Dua Pejabat Kasi Kasrem 043/Gatam Berganti

Dua Pejabat Kasi Kasrem 043/Gatam Berganti

STOP KEKERASAN PADA JURNALIS: TINDAKAN YANG HARUS SEGERA DIHENTIKAN

STOP KEKERASAN PADA JURNALIS: TINDAKAN YANG HARUS SEGERA DIHENTIKAN

Bid Humas Polda Lampung Kunjungi Polres Lampung Tengah Untuk Asistensi Pengelolaan Website Tribranews

Bid Humas Polda Lampung Kunjungi Polres Lampung Tengah Untuk Asistensi Pengelolaan Website Tribranews

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Subsatgas Dokkes Polda Lampung Berikan Fasilitas Layanan Kesehatan Atlet WSL Krui Pro 2024

Subsatgas Dokkes Polda Lampung Berikan Fasilitas Layanan Kesehatan Atlet WSL Krui Pro 2024

29 Mei 2024
1
Polda Lampung Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Tinggalkan Rumah Saat Jalani Sholat Tarawih

Polda Lampung Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Tinggalkan Rumah Saat Jalani Sholat Tarawih

5 Maret 2025
1
Kompak Curi Motor, Dua Sahabat di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Kompak Curi Motor, Dua Sahabat di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

7 Februari 2025
1
Dandim 0410/KBL Lakukan Kunjungan Silaturahmi Kepada Rektor Universitas Lampung

Dandim 0410/KBL Lakukan Kunjungan Silaturahmi Kepada Rektor Universitas Lampung

23 Januari 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!