• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Menyamarkan Wajah Tersangka Dalam Pemberitaan, Simak Dasar Hukumnya

Admin RCN by Admin RCN
14 Oktober 2024
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, Pendidikan, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Menyamarkan Wajah Tersangka Dalam Pemberitaan, Simak Dasar Hukumnya
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

Oleh : Pinnur Selalau

Sering kali pemberitaan di media massa terkait tindak pidana, wajah tersangka disamarkan atau ditutupi dengan kain hitam, atau dibloor.

Apa ada dasar hukum yang membolehkan hal tersebut? Apa hak tersangka lain yang dijamin hukum?

Menjawab pertanyaan di atas, kami mengasumsikan tersangkanya orang dewasa dan atas peristiwa tindak pidana yang dilakukan si tersangka diliput oleh media dengan menyamarkan wajah si tersangka.

Baca Selanjutnya

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

Penayangan pemberitaan yang dilakukan oleh media/insan pers terhadap seseorang tersangka atau dipersangkakan melakukan suatu perbuatan pidana, pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi media pers untuk menyamarkan wajahnya.

KUHAP sebagai Hukum Acara yang mengatur tentang hak-hak tersangka pada Bab VI, juga tidak ditemukan satu pasal pun secara eksplisit yang mengatur secara tegas tentang larangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas seorang tersangka.

Menyembunyikan identitas tersangka selain dalam bentuk menyamarkan wajah, dapat berupa menyamarkan suara. Lalu menyamarkan nama lengkap, yaitu dengan menyebutkan inisial huruf depan dan belakang atau nama singkatan seseorang saja. Namun demikian, sering kali insan pers dalam menyiarkan seorang tersangka menyamarkan wajah atau menampilkan nama inisial saja. Hal itu dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia yang didasarkan atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Asas praduga tak bersalah merupakan salah satu asas pemidanaan yang dianut dalam rangka penegakan hukum di Indonesia yang menekan bahwa seseorang patut dianggap tidak bersalah sebelum adanya suatu putusan hukum yang menyatakan ia (tersangka) ditetapkan bersalah.

Asas praduga tak bersalah dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada butir 3 huruf (c), yang intinya berbunyi: Pasal 1 KUHP, “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

Sedangkan Penjelasan Umum KUHAP butir 3 huruf (c), “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya suatu putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Asas praduga tak bersalah yang diatur di dalam KUHP maupun dalam Penjelasan Umum KUHAP di atas merupakan bentuk perlindungan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia yang hakiki. Sebagai negara hukum, berkaitan Hak Asasi Manusia di Indonesia diatur secara tersendiri melalui Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Penerapan asas praduga tak bersalah terhadap tersangka dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan (2) yang masing-masing berbunyi, “Setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Sedangkan ayat (2) berbunyi, “Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana ini dilakukannya”.

Lebih lanjut, alasan lain yang dapat dijadikan landasan bagi media/insan pers menyamarkan wajah seorang tersangka didasarkan pada kode etik jurnalistik khususnya terhadap korban kejahatan susila dan pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak.

Hal itu diatur dalam Pasal 5 Peraturan Dewan Pers No.6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik, yang menyebutkan, “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan”. Oleh karena itu, apabila ditemukan insan pers/media dalam memberitakan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka dengan mem-blur wajah tersangka atau wajah ditutupi dengan kain hitam, dapat disimpulkan bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk pelaksanaan asas praduga tak bersalah dan kepatuhan terhadap kode etik profesi jurnalistik.

 

Wartawan menekankan seseorang dapat dianggap salah setelah adanya suatu putusan atau penetapan hukum yang menyatakan tersangka telah bersalah.

Dalam praktiknya, tidak sedikit seseorang tersangka dibebaskan karena tidak terbukti secara secara sah dan meyakinkan telah melakukan suatu perbuatan pidana. Meskipun seseorang telah ditetapkan tersangka, hukum memberikan perlindungan dan jaminan terpenuhinya hak-hak bagi seorang tersangka. Adapun hak-hak tersangka lainnya adalah berhak mendapatkan pemeriksaan secara segera untuk diajukan kepada penuntut umum, dan dimajukan perkaranya untuk diadili dan disidangkan ke pengadilan.

Selain itu berhak mendapatkan pemberitahuan tentang pasal dipersangkakan secara jelas kepadanya, hak melakukan pembelaan, memberikan keterangan secara bebas tanpa intimidasi, berhak mendapatkan bantuan hukum atau didampingi penasihat hukum/pengacara. Kemudian hak untuk memperoleh jaminan kesehatan atau menerima kunjungan dokter, hak menghubungi dan menerima kunjungan dari keluarga atau penasihat hukumnya, rohaniawan serta hak-hak mendasar lainnya. (Pinnur Selalau / Pimred RadarCyberNusantara. com)

Dilihat: 160

Terkait

Tags: Bandar LampungKUHAPKUHPmediaperstersangkawartawan

Related Posts

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita
Lampung

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

23 Agustus 2025
1
Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran
Hukum dan Kriminal

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

23 Agustus 2025
1
Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Gubernur

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

22 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan
Nasional

Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan

22 Agustus 2025
1
Next Post
Gasak Narkoba di Gedung Bandar Rahayu, Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Sabu

Gasak Narkoba di Gedung Bandar Rahayu, Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Sabu

Danrem 043/Gatam Buka Lomba Burung Kicau Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-79 TNI

Danrem 043/Gatam Buka Lomba Burung Kicau Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-79 TNI

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2024

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Gubernur Lampung Ajak Wujudkan Solidaritas Lewat Donor Darah di Harsiarnas ke-92

Gubernur Lampung Ajak Wujudkan Solidaritas Lewat Donor Darah di Harsiarnas ke-92

8 Mei 2025
1
Pengcab INKAI Tanggamus Menggelar Festival Kejuaraan Karate, di GOR RATU Kota Agung

Pengcab INKAI Tanggamus Menggelar Festival Kejuaraan Karate, di GOR RATU Kota Agung

9 Februari 2025
1
Kapolda Lampung: Jangan Main Hakim Sendiri, Segera Hubungi Pihak Kepolisian

Kapolda Lampung: Jangan Main Hakim Sendiri, Segera Hubungi Pihak Kepolisian

7 Juni 2024
1
5 Siswa SMP Al Huda Kota Bandar Lampung Terima Bantuan YBM PLN Tanjung Karang

5 Siswa SMP Al Huda Kota Bandar Lampung Terima Bantuan YBM PLN Tanjung Karang

30 Agustus 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!