• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Berijazah Aspal, MS Lolos Masuk Jadi Guru P3K Berdinas di Tubaba

Melia Efrianti by Melia Efrianti
24 Oktober 2024
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Tulang Bawang Barat
0
Berijazah Aspal, MS Lolos Masuk Jadi Guru P3K Berdinas di Tubaba
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Seorang Wanita berinisial MS yang lolos masuk menjadi Guru P3K ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) di Kabupaten Tubaba ( Tulang Bawang Barat ) terindikasi menggunakan Ijazah Aspal ( asli tapi palsu ). Terungkapnya, dugaan Ms telah menggunakan ijazah aspal dari salah satu narasumber yang memberikan data bukti print foto ijazah Pendidikan Setingkat S1 kepada media ini.

Bahkan, narasumber ini yang memberikan informasi kepada tim media dapat mempertanggung jawabkan atas keterangan serta segala konsekuensi hukum yang akan terjadi.

Dikatakannya, bahwa ijazah aspal yang di miliki Ms tidak pernah mengikuti perkuliahan secara langsung/online. Bahkan, Ms juga tidak mengetahui keberadaan kampus dari Universitas tempat perkuliahan berlangsung.

” Saya pastikan itu ijazah S1 milik Ms aspal ( asli tapi palsu), jadi harus di usut asal usul ijasahnya. Kalau dia kuliah, silahkan buktikan dan tunjukkan bukti absen kuliah ataupun bukti lainnya. Infonya dia beli ijazah seharga 2,5 juta dan saya rasa kampusnya saja dia enggak tau,” ujar narasumber kepada media ini yang tidak ingin disebutkan nama, Rabu ( 23/10).

Baca Selanjutnya

Danrem 043/Gatam Berharap Para Pengurus DPD Hipakad Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

Saat ditemui, Ms tidak berada di tempat dan hanya bertemu rekan kerja dinasnya dan mengatakan jika tidak masuk. Apalagi Ms sudah berdinas kurang lebih tiga tahun menjadi tenaga kontrak P3K di salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Tubaba ( Tulang Bawang Barat ).
Kedatangan tim media guna meminta klarifikasi terhadap kebenaran sumber data tersebut.

Sementara itu, Hendrik selaku Ketua LSM PERKARA Provinsi Lampung, mengatakan telah menemui Ms di tempatnya berdinas. Namun, Ms sedang tidak sedang bekerja dikarenakan tidak ada jam mengajar.

” Kami sudah mencoba menemui Ms, tapi beliau tidak kerja. Maksudnya minta klarifikasi saja, apakah benar ijazah tersebut asli/palsu. Tapi apabila tidak ada klarifikasi atau komunikasi kepada kami. Maka akan kami laporkan, kepada pihak dinas, yakni Disdik provinsi serta BKD, BKN,” ungkap Hendrik memberikan keterangan kepada media ini.

Dikatakannya, bahwa memalsukan data untuk menjadi ASN ada pelanggaran hukum serta pidana.

” Jika ini terbukti, susah pasti ada sanksi hukumnya, mengembalikan uang negara, serta pidana. Kita tunggu saja etikad baik dari Ms, untuk menjelaskan persoalan ini,” imbuhnya.

Diketahui, P3K adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. P3K adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K.

Atas penggunaan ijazah palsu dikalangan Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan keputusan Nomor 25 Tahun 2015, Tentang Tindakan Administratis dan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Menggunakan Ijazah Palsu.

Secara ringkas bentuk tindakan administratif dan hukuman disiplin tersebut adalah sebagai berikut:

PENGGUNAAN IJAZAH PALSU UNTUK MELAMAR MENJADI CALON PNS/PNS

Setiap Warga Negara Indonesia yang melamar menjadi calon PNS/PNS harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Calon PNS/PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu pada saat melamar menjadi Calon PNS/PNS, dikenakan tindakan administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Calon PNS/PNS.

PENGGUNAAN IJAZAH PALSU UNTUK KENAIKAN PANGKAT

Setiap PNS yang mengusulkan kenaikan pangkat, harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan.

PNS diketahui menggunakan ijazah palsu untuk proses kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada angka 1, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

PENGGUNAAN IJAZAH PALSU UNTUK KEPENTINGAN KARIER DAN JABATAN

Setiap PNS harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam pembinaan karier dan jabatannya.

PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu dalam proses pengangkatan dalam jabatan, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

PENGGUNAAN IJAZAH PASLU BUKAN UNTUK KEPENTINGAN KARIER DAN JABATAN

PNS yang menggunakan ijazah palsu bukan untuk kepentingan karier dan jabatannya, dijatuhi hukan disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 1, berupa hukan disiplin tingkat sedang atau berat.
Dalam melaksanakan pengawasan, Badan Kepegawaian Negara berperan aktif dan berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kepolisian RI, instansi pemerintah daerah, dan atau instansi pemerintah lainnya.

Ketentuan mengenai tindakan administratif dan hukuman disiplin yang dijatuhkan tehadap Calon PNS/PNS yang menggunakan ijazah palsu tidak mengesampingkan berlakunya ketentuan pidana. | Tim.

Dilihat: 69

Terkait

Tags: Berdinas di TubabaBerijazah AspalMS Lolos Masuk Jadi Guru P3Ktulang bawang Barat

Related Posts

Danrem 043/Gatam Berharap Para Pengurus DPD Hipakad Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik
Kota Bandar Lampung

Danrem 043/Gatam Berharap Para Pengurus DPD Hipakad Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik

15 Mei 2025
1
SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung
Kota Bandar Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

14 Mei 2025
1
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

14 Mei 2025
1
Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru
Gubernur

Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru

14 Mei 2025
1
Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Kota Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

14 Mei 2025
1
Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah

14 Mei 2025
1
Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu
Lampung

Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu

14 Mei 2025
1
Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom
Hukum dan Kriminal

Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom

14 Mei 2025
1
Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran
Lampung

Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran

14 Mei 2025
1
Next Post
Paslon Pilkada 2024 Belum Ajukan Kampanye Terbuka, Masih Fokus pada Pertemuan Terbatas

Paslon Pilkada 2024 Belum Ajukan Kampanye Terbuka, Masih Fokus pada Pertemuan Terbatas

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Akan Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral Dalam Pilkada

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Akan Tindak Tegas ASN yang Tidak Netral Dalam Pilkada

Sekdaprov Lampung Pimpin Diskusi Terarah Penyusunan Konsep Naskah Akademik RUU Perkotaan di Provinsi Lampung

Sekdaprov Lampung Pimpin Diskusi Terarah Penyusunan Konsep Naskah Akademik RUU Perkotaan di Provinsi Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Respon Cepat, Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Sejumlah Korban di Lokasi Bencana Akibat Hujan Lebat dan Angin Kencang

Respon Cepat, Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Sejumlah Korban di Lokasi Bencana Akibat Hujan Lebat dan Angin Kencang

4 Februari 2025
1
Komjen Fadil Imran: Pastikan Mereka Nyaman dan Cepat Untuk Disebrangkan

Komjen Fadil Imran: Pastikan Mereka Nyaman dan Cepat Untuk Disebrangkan

3 April 2025
1
Kapolres Lampung Barat Gelar Jumat Curhat di Pekon Padang Dalom

Kapolres Lampung Barat Gelar Jumat Curhat di Pekon Padang Dalom

9 Agustus 2024
1
Melaksanakan Salah Satu Program Unggulan Kemenag, MAN 1 Tanggamus Adakan Kelas Tahfidz.

Melaksanakan Salah Satu Program Unggulan Kemenag, MAN 1 Tanggamus Adakan Kelas Tahfidz.

7 September 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!