• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Polres Lampung Selatan Ungkap pelaku Pengeroyokan di Depan Kantor BPN

Admin RCN by Admin RCN
26 Oktober 2024
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Lampung Selatan, POLRI, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Polres Lampung Selatan Ungkap pelaku Pengeroyokan di Depan Kantor BPN
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.com | Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di area perkantoran Pemkab Lampung Selatan. Penangkapan ini diungkapkan dalam konferensi pers pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Tiga tersangka, yakni YS (25), MR (19), dan AP (30), semua warga Kalianda, kini dalam penahanan. Polisi juga menetapkan empat pelaku lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan terhadap tersangka dalam kasus Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, berhasil menangkap tersangka YS terlebih dahulu, di wilayah Kalianda. Berdasarkan informasi YS, tim bergerak cepat melanjutkan menangkap dua tersangka lainnya, yakni AP dan MR.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, AG (16), menghubungi NA (16), adik ipar tersangka YS, melalui pesan Direct Messenger (DM) di Instagram. Dalam pesan tersebut, korban diduga mengajak NA untuk melakukan tindakan tidak senonoh.

Pacar NA, AD, yang juga mengakses akun Instagram NA dari perangkatnya, melaporkan isi pesan tersebut kepada YS. Merasa tersinggung, YS kemudian mengatur pertemuan yang berujung pada pengeroyokan terhadap korban.

Baca Selanjutnya

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

Pengeroyokan yang terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024, di depan kantor ATR/BPN Lampung Selatan ini membuat korban mengalami luka sayatan akibat senjata tajam yang digunakan oleh pelaku. Sebelum kekerasan terjadi, pelaku YS sempat mengusulkan agar AG menemui orang tua NA untuk meminta maaf, namun AG menolak dan hanya meminta maaf langsung kepada YS.

Menurut Kapolres Yusriandi, di lokasi kejadian, pelaku AP meminta korban AG untuk menyerahkan ponsel sebagai jaminan, tetapi AG menolak dan menawarkan uang Rp120.000. Para pelaku menginginkan uang Rp500.000, yang memicu AP merampas ponsel AG dan melanjutkan aksi pengeroyokan bersama pelaku lainnya.

Setelah melakukan kekerasan, para tersangka menggadaikan ponsel korban dengan nilai Rp300.000 yang kemudian digunakan untuk makan dan minum.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, Pasal 170 Ayat (1) atau Ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 368 KUHP yang memberikan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kapolres Yusrin juga menghimbau para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. “Jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap mereka,” tutupnya. | Red.

Dilihat: 60

Terkait

Tags: BPNKapolresLampung SelatanPolda Lampungpolres

Related Posts

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung
Kota Bandar Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

14 Mei 2025
1
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

14 Mei 2025
1
Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru
Gubernur

Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru

14 Mei 2025
1
Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Kota Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

14 Mei 2025
1
Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah

14 Mei 2025
1
Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu
Lampung

Ops Pekat Krakatau 2025, Polsek Baradatu Amankan Puluhan Miras Saat Razia di Tiuh Balak Baradatu

14 Mei 2025
1
Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom
Hukum dan Kriminal

Bhabinkamtibmas dan warga Amankan Pelaku Pencurian di Desa Agom

14 Mei 2025
1
Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran
Lampung

Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran

14 Mei 2025
1
Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah
Hukum dan Kriminal

Aulia Pulanglah Nak, Ibu dan Ayah Menunggumu di Rumah

13 Mei 2025
1
Next Post
Polda Lampung Bongkar Penipuan Bermodus Janji Loloskan Anak Jadi Bintara Polri

Polda Lampung Bongkar Penipuan Bermodus Janji Loloskan Anak Jadi Bintara Polri

Gelorakan Semangat Sumpah Pemuda, PLN UID Lampung Sambung Listrik Gratis Donasi Pegawai

Gelorakan Semangat Sumpah Pemuda, PLN UID Lampung Sambung Listrik Gratis Donasi Pegawai

Wonderlux Luncurkan Drop Dead Growgeous! Hair Densifying Shampoo: Solusi untuk Rambut Lebih Tebal Dan Sehat

Wonderlux Luncurkan Drop Dead Growgeous! Hair Densifying Shampoo: Solusi untuk Rambut Lebih Tebal Dan Sehat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

BPKP Lampung Temukan Kerugian Negara Dalam Dugaan Korupsi KONI Lampung

10 September 2022
1
Diduga Lakukan Anirat atau Premanisme, Polisi Ringkus Seorang ABH di Bumi Agung

Diduga Lakukan Anirat atau Premanisme, Polisi Ringkus Seorang ABH di Bumi Agung

24 Mei 2024
1
Kapolda Lampung Hari Pahlawan Jadikan Momentum Untuk Lakukan Introspeksi Diri, Menghadirkan Semangat Baru

Kapolda Lampung Hari Pahlawan Jadikan Momentum Untuk Lakukan Introspeksi Diri, Menghadirkan Semangat Baru

10 November 2023
1
Kapolsek Tanjung Karang Barat Lakukan Binluh Cegah Aksi Bullying Hingga Tawuran di SMA 9 Bandar Lampung

Kapolsek Tanjung Karang Barat Lakukan Binluh Cegah Aksi Bullying Hingga Tawuran di SMA 9 Bandar Lampung

19 Agustus 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!