RadarCyberNusantara.com | Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) merayakan Dies Natalis ke-100 pada Senin, 28 Oktober 2024. Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep N Mulyana, menyampaikan pidato bertema “Arah dan Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Menuju Indonesia Emas.”
JAM-Pidum menyampaikan bahwa satu abad perjalanan FHUI merupakan simbol perkembangan hukum di Indonesia sekaligus momen bersejarah yang menegaskan kontribusi besar FHUI dalam pengembangan sistem hukum nasional. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, JAM-Pidum berharap penegakan hukum dapat menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat yang adil dan makmur.
Dalam pidatonya, ia menekankan pentingnya pendekatan penegakan hukum yang responsif dan humanis serta paradigma restoratif dalam sistem hukum Indonesia. “Pendekatan ini bertujuan memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta mencegah tindak pidana di masa mendatang,” ujar Asep N Mulyana.
JAM-Pidum juga menyoroti implementasi keadilan restoratif oleh Kejaksaan, yang terbukti efektif dengan lebih dari 6.000 kasus diselesaikan melalui mekanisme ini sejak tahun 2020. Keberhasilan ini mencerminkan semakin diterimanya pendekatan ini oleh masyarakat sebagai alternatif penyelesaian konflik.
Melalui Blueprint Transformasi Penuntutan, Kejaksaan berkomitmen meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses penegakan hukum. Kebijakan Penuntutan Nasional yang Terintegrasi diharapkan mampu mengurangi disparitas penegakan hukum di berbagai daerah.
Di akhir pidato, JAM-Pidum mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi membangun sistem hukum yang lebih baik. “Kita harus bersama-sama berkomitmen untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
|Red