• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Lampung

Tanggapan FPII Lampung berkenaan Surat Kapolres Pringsewu kepada Penjabat Bupati Pringsewu

Melia Efrianti by Melia Efrianti
31 Oktober 2024
in Lampung, Pringsewu, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Tanggapan FPII Lampung berkenaan Surat Kapolres Pringsewu kepada Penjabat Bupati Pringsewu
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

 

RadarCyberNusantara.com |assalamualaikum wr,wb

Tabik puuuuun…..
Yang pertama salam sehat dan salam persaudaraan untuk kita semua. Semoga kita selalu diberi kesehatan, keselamatan dan kemudahan….. Aamiin….

Menanggapi surat dari Kapolres Pringsewu yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Pringsewu Cq kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pringsewu, kepala pekon /lurah Kab. Pringsewu
Terkait perihal :
1. Pengembangan kasus pemerasan terhadap Kakon/lurah.
2. Himbauan hubungan kemitraan dengan media dan wartawan

Baca Selanjutnya

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

Maka Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung yang merupakan salah satu organisasi Pers yang ada di tingkat Nasional dan Provinsi Lampung dalam menanggapi surat saudara kapolres Pringsewu saudara AKBP M. Yunnus Saputra, SIK, M.Sc.IT,
Yang pertama FPII mengucapakan selamat kepada jajaran kepolisian Pringsewu yang telah mengamankan dan menahan oknum awak media yang diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan pemerasan. FPII Lampung mensuport Polres Pringsewu untuk melakukan menegakan hukum kepada kepada oknum-oknum wartawan yang melakukan pemerasan. Ini tentunya akan memberikan efek jera bagi oknum-oknum wartawan yang lain yang akan melakukan hal serupa, karena perbuatan pemerasan atau pelanggaran hukum oleh oknum wartawan akan memberikan dampak yang secara luas kepada para teman-teman se profesi yang lain.

FPII juga tidak hanya mendorong dan mensuport Polres Pringsewu dalam penegakan hukum untuk oknum-oknum wartawan yang nakal saja, tapi FPII menitipkan pesan kepala jajaran Polres Pringsewu untuk menidak kepala Pekon/Lurah, kepala sekolah camat, ASN, Pejabat daerah bahkan anggota kepolisian sendiri yang terbukti melakukan pelanggan hukum secara objektif tanpa pandang bulu agar terpenuhinya rasa keadilan di tengah masyarakat.

Kedua FPII Lampung juga patut meluruskan pernyataan saudara kapolres Pringsewu yang mengatakan bahwa untuk tidak melayani situs atau media yang tidak terdata di webesite Dewan Pers https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers agar tidak ada salah pemahaman yang dapat menimbulkan kegaduhan dikalangan pegiat media, apa lagi bertepatan dengan pelaksanan kampanye Pilkada 2024 seluruh masyarakat diminta menjaga ketenangan dan kenyamanan di tengah masyarakat agar pilkada dapat berjalan dengan aman dan tertib.

Perlu diketahui tidak satupun aturan yang menjelaskan bahwa perusahaan media harus berada dan terverifikasi dan dibawah naungan dewan pers saja yang dapat diakui. Dan tidak ada satupun aturan yang mengatur bahwa media yang tidak terdata di Dewan Pers tidak boleh dilayani. Sesuai UU no 40 tahun 99 tentang Pers, Dewan Pers bukan melakukan ferivikasi melainkan bertugas melakukan pendataan. Banyak faktor sehingga Dewan Pers belum dapat mendata seluruh perusahaan media, diantaranya keterbatasan sumber daya dan jumlah pengurus Dewan Pers serta pesatnya perkembangan media sehingga menyulitkan Dewan Pers melakukan pendataan. Selain itu sesuai amanah UU no. 40 tentang PERS menjelaskan bahwa “setiap wartawan berhak memilih /bernaung di organisasi Pers sesuai keinginannya”. Ini membuktikan bahwa organisasi Pers tidak hanya satu, melainkan banyak, dan diantara organisasi Pers yang ada tersebut tidak semuanya bernaung di bawah Dewan Pers.

Jadi poin pentingnya bahwa Dewan Pers bukan penentu legal atau tidak legalnya sebuah media atau wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Ketentuan legalitas perusahaan media adalah ketika sudah memenuhi persyaratan dan sudah terdaftar di Negara melalui Kemenkumham dibuktikan dikeluarkannya surat legalitas dibuktikan bahwa perusahaan media tersebut memiliki AHU yang dikeluarkan dan disahkan Kemenkumham.

Hal ini juga diperkuat oleh keterangan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., menyebut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” kata Dr. Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (4/4/2024).

Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan seperti PT. menjalankan fungsi tugas jurnalistik secara profesional dan teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers.

Dan pada akhirnya FPII menarik kesimpulan setiap pelanggaran hukum harus ditindak sesuai hukum yang berlaku, dan perusahaan pers atau wartawan supaya untuk terus dapat melaksanakan tugas dengan baik, selama memiliki legalitas yang jelas, menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalis menyampaikan informasi sesuai dengan fakta dan tidak mengandung hoaxs dilindungi konstitusi dan insya Allah terhindar dari permasalahan hukum.

Sebagai catatan : Teman-teman yang naikkan realise informasi yang disampaikan dari pihak kepolisian tidak semua nya terdaftar di Dewan Pers, tetapi karena rasa tanggung jawab dan simpati untuk membantu pihak kepolisian (humas) dan ingin berbuat untuk NKRI ini meskipun tanpa pamrih dengan iklas dilakukan.

(TIM)

Dilihat: 40

Terkait

Tags: berkenaan Surat Kapolres Pringsewukepada Penjabat Bupati PringsewuPringsewuTanggapan FPII Lampung

Related Posts

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita
Lampung

Ketua DPC PWRI Pringsewu Angkat Bicara tentang Kontroversi Mantan Bupati Pringsewu: Mari Bijak dalam Menyikapi Berita

23 Agustus 2025
1
Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran
Hukum dan Kriminal

Derita Kepsek : Dana BOS Cair, Sekolah Bak Mini Market Gelar Diskon Besar-besaran

23 Agustus 2025
1
Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Kota Metro

Pasca Efesiensi, Terungkap BPKAD Metro Habiskan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

23 Agustus 2025
1
Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi
Lampung

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Prajurit Yonif 9 Marinir Laksanakan Panen Raya Padi

23 Agustus 2025
1
Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026
Gubernur

Anggaran Negara, Masa Depan Rakyat: Catatan Kritis Pinnur Selalau Untuk RAPBN 2026

23 Agustus 2025
1
Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid
Hukum dan Kriminal

Curat di Way Kanan, Polsek Negeri Besar Ringkus Pelaku Curi Motor di Halaman Masjid

23 Agustus 2025
1
Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043
Kota Bandar Lampung

Kasdim 0410/KBL Hadiri Giat Fun Game Woodball Di Lapangan Satlog Korem 043

23 Agustus 2025
1
Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan
Gubernur

Pemprov Lampung Pastikan Seleksi Jabatan dan Pelantikan Pejabat Dilaksanakan Secara Transparan

22 Agustus 2025
1
Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong
Lampung

Polres Lampung Utara Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan IRT di Kebun Singkong

22 Agustus 2025
1
Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan
Nasional

Tanggapan Dr. Iswadi, M.Pd atas Pemberhentian 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu: Tanda Bahaya Bagi Dunia Pendidikan

22 Agustus 2025
1
Next Post
PLN UPT dan YBM PLN Tanjung Karang, Luncurkan Program Light Up The Dream

PLN UPT dan YBM PLN Tanjung Karang, Luncurkan Program Light Up The Dream

Tingkatkan Pemberdayaan Masyarakat, 3 Pilar Metro Kibang Bergotong Royong

Tingkatkan Pemberdayaan Masyarakat, 3 Pilar Metro Kibang Bergotong Royong

Gelapkan Motor Tetangga dan Melakukan Aksi Pencurian, Pelajar ini Diamankan Polsek Terbanggi Besar

Gelapkan Motor Tetangga dan Melakukan Aksi Pencurian, Pelajar ini Diamankan Polsek Terbanggi Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Balon Presiden RI Anies Baswedan Kunjungi Posko Bakomstra Relawan Di LGK

25 Februari 2023
1
FKBN Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Dandim 0410/Kota Bandar Lampung

FKBN Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Dandim 0410/Kota Bandar Lampung

27 Juni 2025
1
Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik se-Lampung, Raih Grade A dalam Survei Kepuasan Publik 2025

Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik se-Lampung, Raih Grade A dalam Survei Kepuasan Publik 2025

26 Juni 2025
1

Akibat Judi Sabung Ayam, Kakam Tri Tunggal Jaya Tulang Bawang Di Tangkap Polisi

15 Oktober 2022
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!