• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Ketua LBH PWRI : Aneh Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Admin RCN by Admin RCN
1 Oktober 2024
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, POLRI, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Ketua LBH PWRI : Aneh Polisi Tangguhkan Penahanan Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara. com | Sejumlah Kalangan menilai aneh kebijakan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung, Polda Lampung yang menangguhkan penahanan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial FZ (26) yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) swasta di Bandar Lampung.

Polisi beralasan penangguhan penahanan tersebut berdasarkan permohonan pihak keluarga, tersangka kooperatif, ada uang jaminan sebesar Rp 50 juta, dan polisi meyakini bahwa tersangka tidak akan melarikan diri.

Salah seorang praktisi hukum yang juga sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pembela Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Darmawan S.H.,M.H. menyatakan, polisi harus mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif dari pemberian penangguhan itu. Alasan objektif itu mengenai ancaman hukuman dan pasal perlindungan anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Ancaman hukuman dalam undang-undang itu minimal lima tahun penjara. Sehingga, menurut Darmawan, polisi seharusnya tidak mengabulkan penangguhan penahanan tersangka. Selain itu, alasan subjektif melepas tersangka untuk tidak di dalam jeruji perlu dipertimbangkan.

Baca Selanjutnya

Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

Pasalnya, kata Darmawan, jika alasan tersangka tidak akan melarikan diri maka polisi harus mempertimbangkan secara matang. Apalagi tersangka berprofesi sebagai guru, yang seharusnya menjadi contoh dan tauladan yang baik serta melindungi fisik maupun maupun mental anak muridnya.

“Tentu ini alasan kepolisian untuk menangguhkan aneh, karena kejahatan seperti ini kan sudah cukup banyak contoh dilakukan penahanan, apalagi berkaitan dengan pencabulan terhadap anak, mana ada, kita temukan satu dari seribu mungkin,” tegas Darmawan saat diminta tanggapan diruang kerjanya, Jum’at (01/11/2024).

Darmawan pun mempertanyakan garansi dari penjamin tersangka. Ia mengatakan, penangguhan bisa diberikan terhadap tersangka dengan menggunakan alasan subjektif seperti apabila tersangka tengah sakit parah dan harus menjalani perawatan intensif.

“Jika dia masih kuat, dalam keadaan sehat, seharusnya diperlakukan sama dengan tersangka pencabulan terhadap anak yang lainnya dimata hukum,” ucap Darmawan.

Pada pokok aturan, ia memandang sifat dari undang-undang perlindungan anak tersebut tidak memberikan ruang untuk penangguhan penahanan kepada pelaku kejahatan. Baginya, regulasi tersebut jelas mengatur tentang perlindungan anak dan generasi muda sejak usai dini dari tindakan kekerasan.

Dikatakannya, seharusnya penyidik tetap menahan tersangka dan langsung melimpahkan kasusnya di kejaksaan supaya cepat diproses hukum. Bukannya malah ditangguhkan. Darmawan pun bingung dengan sikap kepolisian. Ia melihat, dengan menetapkan tersangka berarti polisi sudah punya alat bukti yang cukup.

Lebih jauh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH-PWRI) itu menilai, pencabulan anak di bawah umur masuk dalam kategori kasus lex specialis, sehingga polisi tidak boleh menyamakan dengan kasus pidana umum.

“Sebenarnya kasus ini adalah lex specialis, jadi tidak boleh dipersamakan perlakuannya dengan kasus pidana umum, seperti pencurian, penggelapan. Apalagi korbannya adalah anak di bawah umur,” kata Darmawan.

Masih menurut Darmawan, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur harusnya wajib ditahan. Jangan ada perlakuan istimewa, karena perbuatan tersangka adalah perbuatan keji yang bisa menganggu psikis korban dan trauma bagi anak-anak murid yang lainnya.

Di sisi lain, kata dia, keluarga korban maupun korban itu sendiri juga bisa trauma saat melihat tersangka tidak ditahan. Bisa juga berakibat fatal karena dikhawatirkan keluarga korban merasa ada ketidakadilan akibat keputusan pihak kepolisian menangguhkan penahanan terhadap pelaku pencabulan terhadap keluarga mereka.

Jika alasan polisi menangguhkan penahanan karena tersangka kooperatif, Darmawan menyebut, hal itu tak cukup kuat untuk menjadi alasan. Sebab, tersangka lain di kasus yang sama pun akan kooperatif.

“Alasannya jangan terlalu mengada-ada, kalau alasannya kooperatif, sebenarnya semua orang bisa kooperatif, karena kalau kasus seperti ini kebanyakan tersangkanya kooperatif. Jadi kalau alasannya itu, tidak cukup beralasan,” sambungnya.

Darmawan menegaskan kewenangan penangguhan penahanan oleh polisi terus memicu persoalan. Kata dia, polisi selalu menggunakan hak diskresi yang dia anggap adalah hak abu-abu. Sebab tidak berlaku terhadap tahanan lain.

“Hak diskresi ini abu-abu, dan bisa menjadi pisau bermata dua. Bisa menguntungkan tersangka, tapi juga bisa merugikan korban,” tutup dia.

Sebelumnya, tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial FZ (26) diduga dilepas kembali oleh Polresta Bandar Lampung, setelah dilakukan penahanan sejak tanggal 19 Oktober 2024.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol M. Hendrik Aprilianto membenarkan bahwa pihaknya menangguhkan penahanan tersangka karena ada pengajuan dari pihak keluarga tersangka, dan jaminan dari Keluarga tersangka.

“Kooperatif tersangkanya. Jadi bukan kami tangkap tapi kami panggil via telepon dan ia datang sendiri, sehingga kami nilai kooperatif, kita tidak khawatir dia melarikan diri, karena ada jaminan dari orang tuanya, ada jaminan uang Rp 50 juta, dan ada jaminan SHM tanah milik kakak kandung tersangka.” jelas Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung kepada awak media beberapa waktu yang lalu. | Pnr.

Dilihat: 263

Terkait

Tags: anak dibawah umurLBH PWRIPolresta Bandar LampungPPAsatreskrim

Related Posts

Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir
Nasional

Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir

8 Juli 2025
1
Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional
Kota Bandar Lampung

Urgensi RUU-KUHAP dalam Mendukung Pelaksanaan KUHP Nasional

8 Juli 2025
1
DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI
Hukum dan Kriminal

DIDUGA NARKOBA JENIS SABU MARAK DI DALAM LAPAS KOTABUMI

8 Juli 2025
1
Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V
Lampung

Reses Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan V

8 Juli 2025
1
Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025
Gubernur

Lampung Menuju Ekosistem Digital Terpadu, TP2DD Gelar High Level Meeting 2025

8 Juli 2025
1
Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting
Hukum dan Kriminal

Miliki Sabu, Tekab 308 Polsek Trimurjo Amankan Dua Pria Saat Patroli Hunting

8 Juli 2025
1
Belum Genap Tiga Jam Dilantik, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD
Nasional

Belum Genap Tiga Jam Dilantik, Pj Gubernur Papua Agus Fatoni Tancap Gas Kumpulkan Kepala OPD

8 Juli 2025
1
PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung
Kota Bandar Lampung

PFI Pusat Tunjuk Juniardi Sebagai Plt Ketua PFI Lampung

7 Juli 2025
1
Penutup Study Banding 2025, PWRI Metro Berwisata Religi Masjid Aljabar di Kota Bandung
Nasional

Penutup Study Banding 2025, PWRI Metro Berwisata Religi Masjid Aljabar di Kota Bandung

7 Juli 2025
1
Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025
Lampung

Lampung Selatan Masuk Tiga Besar Terbaik Se-Lampung, Raih Grade A Dalam Survei Kepuasan Publik 2025

7 Juli 2025
1
Next Post
Peringati HUT Ke-79 TNI, Kodim 0410/KBL Menggelar Lomba PBB Tingkat Pelajar SMP dan SMA

Peringati HUT Ke-79 TNI, Kodim 0410/KBL Menggelar Lomba PBB Tingkat Pelajar SMP dan SMA

Wujudkan Indonesia Emas, Polres Way Kanan Gelar Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024

Wujudkan Indonesia Emas, Polres Way Kanan Gelar Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024

Korem 043/Gatam Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Korem 043/Gatam Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

IJP Lampung Dikukuhkan, Gubernur Dorong Sinergi Jurnalis dan Pemerintah

IJP Lampung Dikukuhkan, Gubernur Dorong Sinergi Jurnalis dan Pemerintah

19 Juni 2025
1
Thabrani Bersama Warga Bersihkan Salah Satu Ikon Way Kanan dan Jalan Menuju Kampung Umpu Bhakti di Dusun II

Thabrani Bersama Warga Bersihkan Salah Satu Ikon Way Kanan dan Jalan Menuju Kampung Umpu Bhakti di Dusun II

15 Agustus 2023
1
Polda Lampung Kerahkan 2.013 Personel untuk Amankan Kunjungan Presiden Jokowi

Polda Lampung Kerahkan 2.013 Personel untuk Amankan Kunjungan Presiden Jokowi

11 Juli 2024
1
Oprasi Mantap Praja Amankan 8 Titik Kampanye Cagub dan Cawagub Lampung

Oprasi Mantap Praja Amankan 8 Titik Kampanye Cagub dan Cawagub Lampung

1 November 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!