RadarCyberNusantara.com | Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Lampung Indonesia (LLI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, untuk segera mengungkap dan menahan para oknum yang diduga terlibat dalam korupsi di PT. Lampung Energi Berjaya (LEB).
Kasus yang sedang ditangani Kejati Lampung ini terkait pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang mencapai nilai fantastis, yaitu USD 17.286.000 atau setara dengan Rp271,5 miliar.
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia, Ir. Nerozelli Agung Putra, menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan Kejati telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung sudah melakukan penggeledahan dan menyita beberapa barang bukti, jadi kita mendorong transparansi siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, dan mendesak untuk segera menetapkan tersangka dan menahan semua oknum yang terlibat dalam korupsi yang merugikan keuangan Negara hingga Ratusan milyar tersebut,” ujar Nero kepada RadarCyberNusantara.com, Minggu (03/11/2024).
Nero juga menambahkan bahwa kasus ini melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di bawah naungan PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan berharap Kejati Lampung dapat lebih mendalami penyelidikan hingga ke ranah pemerintahan provinsi, termasuk Pemprov Lampung.
“Jika ada dugaan keterlibatan pejabat pemerintah daerah (Pemprov) Lampung, jangan sungkan dan takut untuk menindak sesuai dengan hukum yang berlaku, dan harus transparan disampaikan ke publik,” kata Nero.
Ketum DPP Laskar Lampung itu juga mendesak Kejati Lampung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, guna menjamin transparansi dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kasus ini kan sudah masuk tahap penyidikan, maka kita mendesak Kejati Lampung harus segera menetapkan tersangka. Agar kasus ini terang benderang, kita juga meminta kepada Kejati Lampung untuk tidak tebang pilih dalam pengusutan dugaan yang terlibat, sekalipun itu pejabat Pemerintah Provinsi atau mantan Pejabat Pemprov Lampung,” tegas Nero.
Selain itu menurut Nero, sebaiknya yang telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan harus buka-bukaan, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi sekalipun itu pejabat atau mantan pejabat Pemprov Lampung.
“Dan untuk oknum-oknum petinggi PT LEB dan PT LJU, harus berani buka-bukaan kepada penyidik Kejaksaan, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi apa lagi dilindungi sekalipun itu pejabat atau mantan pejabat Pemprov, agar Kejati Lampung bisa menuntaskan kasus ini dengan setuntas-tuntasnya dan semua yang terlibat bisa diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang ada.” Tandas Nero.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung baru-baru ini melakukan penggeledahan di enam lokasi di Bandar Lampung dan Lampung Timur, termasuk kantor PT LEB, rumah salah satu komisaris, dan salah satu direktur PT LEB. Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah uang tunai dan dokumen terkait dana PI. Rinciannya, uang tunai yang diamankan antara lain Rp670 juta, Rp1,3 miliar dalam bentuk suku bank, dan mata uang asing yang jika dikonversikan senilai Rp206 juta.
“Kami masih mendalami asal kepemilikan uang tersebut. Jika pemiliknya tidak bisa membuktikan asal usul uang tersebut dan ada kaitannya dengan perkara ini, maka uang tersebut akan disita. Namun, jika tidak terbukti terkait, maka akan dikembalikan,” terang Armen.
Selain uang tunai, tim penyidik juga menyita satu unit motor, satu unit mobil Jeep, serta beberapa jam tangan mewah. Kejati Lampung telah memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk ASI selaku Dirut BUMD LJU, T.H. sebagai Plt Dirut LJU, Rnv sebagai Kepala Biro Perekonomian, Mrt selaku Dirut BUMD PDAM, serta beberapa pejabat dan petinggi PT LEB.
Armen menegaskan bahwa semua pihak yang terkait akan diperiksa, termasuk petinggi Pemprov Lampung dan Gubernur Lampung jika diperlukan. “Semua yang terkait akan diperiksa. Sementara ini, dari pihak Pemprov, Kabag Perekonomian sudah diperiksa.” Ungkap nya. | Pnr.