RadarCyberNusantara.com | Diduga Beberapa Perusahaan pengelola atau penghasil Limbah Beracun dan Berbahaya (B3) Di Kota maupun Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, beroperasi tanpa dilengkapi dokumen resmi atau surat izin alias Ilegal.
Hal itu disampaikan oleh Lembaga Garuda Sakti Republik Indonesia, kepada RadarCyberNusantara.com melalui pesan singkat Wattshapnya, Senin (04/11/2024).
Menurut Kholilurohman, salah satu tim investigasi dari Lembaga Garuda Sakti Republik Indonesia kota Bekasi, berdasarkan hasil investigasi serta data yang mereka dapatkan ada beberapa perusahaan pengelola atau penghasil limbah beracun diduga tidak memiliki izin.
“Kami bersama tim sudah melakukan investigasi dan wawancara kepada masyarakat dilapangan, dari hasil investigasi tersebut didapatkan ada beberapa perusahaan pengelola atau penghasil limbah beracun dan berbahaya yang beroperasi tanpa dilengkapi dokumen atau izin dari instansi terkait,” ujar Kholil.
Bahkan yang lebih parahnya lagi menurut Kholil, perusahaan-perusahaan tersebut disinyalir di backup atau dilindungi oleh Dinas Instansi terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jadi bisa beroperasinya perusahaan-perusahaan tersebut disinyalir ada kong-kalikong dengan Dinas Instansi terkait maupun Aparat Penegak Hukum setempat,” ucap Kholil.
Hal itu menurut Kholil, bisa dilihat dari hasil laporan Lembaga Garuda Sakti Republik Indonesia atas temuan mereka dilapangan kepada Dinas instansi terkait maupun APH, yang tidak ada proses maupun tindakan.
“Kami sudah melaporkan hasil temuan kami dilapangan kepada DLH, Satpol PP, Polres maupun Polsek, namun hingga saat ini tidak ada proses maupun tindakan nyata dari mereka, sehingga perusahaan-perusahaan tersebut masih bebas beroperasi tanpa dilengkapi surat izin alias ilegal,”jelas Kholil.
Mengingat hal itu berpotensi melanggar aturan dan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka Lembaga Garuda Sakti Republik Indonesia kota Bekasi meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kapolri, Maupun Kementerian Terkait lainnya untuk dapat segera melakukan evaluasi maupun sangsi tegas.
“Menurut kami, dengan beroperasinya perusahaan-perusahaan yang tanpa dilengkapi berbagai surat izin, maka itu diduga telah melanggar aturan maupun hukum yang berlaku di NKRI ini. Untuk itu kami meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Bapak Kapolri dan Kementerian terkait lainnya untuk segera mengambil tindakan tegas baik kepada perusahaan-perusahaan tersebut maupun kepada pejabat Dinas instansi terkait maupun Anggota APH yang melindungi perusahaan-perusahaan ilegal tersebut.” Tandas Kholil.
Diketahui bahwa, dalam waktu dekat Lembaga Garuda Sakti Republik Indonesia Kota Bekasi akan melayangkan surat laporan terkait temuan tersebut disertai bukti dan data yang ada, kepada Kapolri dan KLHK serta Presiden RI Prabowo Subianto. | Tim