RadarCyberNusantara. Id | Pembangunan Rabat Beton pada ruas jalan Kertosari- Simpang 4, Kantor Kecamatan Tanjung Sari, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024.
Proyek dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan itu diduga tidak sesuai spek. Hal ini terlihat ketika tim media mendatangi lokasi pembangunan Rabat beton yang telah selesai pengerjaannya tersebut, Kamis (14/11/2024).
Di lokasi kegiatan rabat beton yang telah selesai pengerjaannya itu, tim dari media ini menemukan adanya keretakan dibeberapa titik, padahal pembangunan Rabat beton tersebut belum genap satu bulan selesai pengerjaannya.
Yang lebih parahnya lagi, ukuran ketebelan tidak merata, mulai dari 16 cm, 17 cm, 18 cm hingga 20 cm, yang diduga ada unsur kesengajaan dari pihak rekanan untuk meraup untung besar tanpa mempedulikan kwalitas pembangunan itu sendiri.
Hal itu diketahui saat tim media melakukan pengukuran dengan alat ukur yang selalu dibawa, ternyata ukuran ketebalan nya tidak merata.
Adapun Rekanan yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV. Mulia Abadi, dengan nilai kontrak Rp. 2.949.026.204.00., dan lama pengerjaannya tujuh puluh lima (75) Hari Kalender, dan sumber dana dari APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024.
Saat tim media mencoba meminta konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek yang bernama Yandi melalui pesan singkat Wattshapnya, dan kembali dihubungi melalui sambungan teleponnya tidak bisa dihubungi karena nomor telepon tim media diblokir.
Sementara itu, saat tim media mencoba menghubungi pihak Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan di nomor 082398097*** hingga berita ini diterbitkan tidak merespon. | Tim.