RadarCyberNusantara.Id | Dana Desa seharusnya difokuskan pada tiga pilar utama: pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi desa, dan pemberdayaan masyarakat. Namun alih-alih untuk peningkatan kemampuan aparatur desa, banyak kegiatan yang seharusnya bisa dilaksanakan dengan menghemat biaya, tapi justru terkesan pemborosan penggunaan Dana Desa dengan melaksanakan Bimbingan dan Pelatihan (Bimtek) di Ballroom atau aula hotel mewah.
Yang mirisnya lagi, kegiatan tersebut menghabiskan dana yang bersumber dari dana desa hingga miliaran rupiah lebih. Dan itu diwajibkan kepada setiap desa untuk mengikutinya dengan membayar sejumlah biaya.
Pertanyaan publik, haruskah kegiatan bimtek seperti itu dilaksanakan di hotel, padahal pelaksanaan kegiatan bimtek tersebut tidak dilaksanakan serentak dalam waktu yang sama untuk seluruh desa di masing-masing kabupaten.
Hal itu seperti yang sedang dilaksanakan oleh Inspektorat dan BPMD Kabupaten Lampung Selatan dengan mengadakan Bimtek bagi seluruh perangkat desa se-Kabupaten Lampung Selatan di hotel Horison Bandar Lampung dengan anggaran Rp. 1.280.000.000., (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah), dengan rincian masing-masing desa harus setor Rp. 5.000.000., dari Dana Desa untuk kegiatan tersebut.
“Apakah kegiatan Bimtek seperti itu harus dan wajib dilaksanakan dihotel, kan pelaksanaannya nya juga tidak serentak seluruh Desa atau kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan,” ujar salah satu pemerhati anggaran Dana Desa di Provinsi Lampung kepada RadarCyberNusantara.Id, Sabtu (14/12/2024).
Bahkan menurut dia, jika pemerintah betul-betul ingin menggunakan anggaran Dana Desa tersebut dengan efektif dan efesien dengan tidak terkesan menghamburkan uang rakyat maka bisa memanfaatkan pasilitas serta sarana dan prasarana yang ada di desa atau kecamatan.
“Kalau hanya untuk menggelar bimtek sehari dua hari mengapa tidak memanfaatkan aula kantor kecamatan atau balai desa yang tidak membutuhkan biaya terlalu banyak di masing-masing kecamatan,” ucapnya dengan nada bertanya.
Masih menurut dia, “coba bayangkan berapa harus nyewa ballroom atau aula hotel perhari, terus berapa harus sewa kamar permalam untuk para peserta dan penyelenggara, belum lagi konsumsi dan lainnya. Coba kalau dilaksanakan di aula kantor kecamatan masing-masing atau salah satu balai desa di kecamatan tersebut, sehingga bisa menghemat biaya yang harus dikeluarkan oleh masing-masing desa untuk kegiatan tersebut,” katanya.
Selain itu dia mengatakan bahwa, kecurigaannya kegiatan semacam itu hanya akal-akalan untuk menjadikan Dana Desa sebagai ajang bancakan.
“Dalam hal ini saya curiga kegiatan semacam ini sengaja dijadikan bancakan untuk meraup keuntungan oknum-oknum dari pemerintah kecamatan dan Kabupaten,” tambahnya.
Dia menambahkan bahwa, masyarakat saat ini sudah kritis dan peduli terhadap keuangan rakyat.
“Masyarakat saat ini sudah kritis, dan sudah banyak yang peduli terhadap uang rakyat atau negara, jadi jangan dianggap masyarakat ini bodoh dan tidak ngerti,” imbuhnya.
Apalagi menurut dia, “Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran kabinetnya hingga ke level paling bawah untuk mengurangi kegiatan yang tidak terlalu penting seperti seminar, studi banding, dan kegiatan yang berpotensi hanya menghambur-hamburkan uang negara yang notabene adalah uang rakyat,” terangnya.
Untuk itu dia meminta kepada kepala daerah yang baru terpilih agar kedepannya bisa memilih para pejabat dalam jajarannya yang betul-betul bisa bekerja untuk rakyat dan tidak bermental korup.
“Kepada seluruh kepala daerah yang baru terpilih agar kedepannya bisa memilih para pejabat daerah yang betul-betul bisa dan mau bekerja untuk rakyat dan yang terpenting tidak bermental korup,” pintanya.
Bahkan dia berharap agar kedepannya seluruh pengguna anggaran baik opd maupun kepala desa agar di audit penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD.
“Saya juga berharap kedepannya jika para kepala daerah yang terpilih sudah dilantik, program kerja 100 harinya agar mengaudit anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD maupun Kepala Desa, jika ada temuan dugaan korupsi maka harus dipertanggungjawabkan sesuai UU dan peraturan yang berlaku dan bila perlu penjarakan.” Tutupnya dengan nada geram. | Pnr.