Radarcybernusantara.id | Dalam rangka menambah pengetahuan dan menanggulangi permasalahan di lapangan, edukasi pemahaman tentang teori hingga teknis sangatlah diperlukan.
Ketika Kabiro Radarcybernusantara Pringsewu melakukan kunjungan terpantau di balai Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu Lampung pada saat menggelar kegiatan peningkatan kapasitas Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pemerintah Pekon itu menghadirkan dua pemateri dari Badan Pendapatan Daerah Pringsewu pada Senin, 23/12/24.
Kegiatan yang dihadiri oleh Ali Alhamidi selaku Kabid Pendapatan bersama Yusuf teknis pajak PBB, berdurasi hingga bagda Dzuhur yang menambah pengetahuan dan pemahaman BHP, Aparatur hingga warga Masyarakat Pekon Rejosari yang hadir.
Dalam sambutannya Hotman selaku Kepala Pekon berharap,” jika ingin Pekon kita mendapat prioritas dari pemerintah tentunya kita juga harus taat dalam menunaikan kewajiban, yaitu melaksanakan penyelesaian pembayaran pajak hingga 100% atau paling tidak 90% itu sudah sangatlah luar biasa,”ajak Hotman.
Karena itu menjadi gambaran sehingga berbicara demikian, sebab Outputnya kepada Pekon kita itu sangat luar biasa, pajak PBB kita hanya 300 JT tetapi bantuan ke Pekon Rejosari hampir 5 M, jadi itu sangatlah tidak balance menurut saya dengan apa yang kita terima, sebab kewajiban belum kita tunaikan secara maksimal,”tegasnya.
Kemudian pada saat ini, kita sudah menikmati fasilitas jalan dari Bumi Arum ke Rejosari dan terakhir kemarin bantuan Inpres hingga bantuan jalan lingkungan, dan pada saat realisasi bantuan pembangunan jalan Bumi Arum Rejosari itu menelan biaya hingga 3,7 M jadi harapannya kepada RT, Kadus bahkan saya sendiri selaku kepala Pekon agar kita sama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat Pekon kita,”pinta kepala Pekon yang dikenal agamis tersebut.
Dilain pihak Ali Alhamidi Kabid Pendapatan Bapenda Pringsewu memaparkan mengenai prinsip keadilan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),”Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah undang-undang yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. UU ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan regulasi terkait perimbangan keuangan, pajak daerah, dan retribusi daerah yang diturunkan Perda No 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi daerah,”buka Kabid saat pemaparan.
Selanjutnya ia menjelaskan kemudahan masyarakat dalam menanggulangi permasalahan ketika ada kesalahan teknis,” saat ini warga masyarakat tidak harus hadir ke kantor Bapenda sebab sudah ada kemudahan di Pekon masing-masing melalui admin Blangkon dengan adanya program Blangkon ini, warga tidak perlu lagi mengunjungi kantor Bapenda untuk memperbaiki kesalahan pada SPPT PBB, cukup melaporkan masalah tersebut di kantor pekon masing-masing, di mana admin pekon akan menangani dan meneruskan keluhan tersebut secara online ke Bapenda,”ujar Kabid pendapatan Bapenda Pringsewu itu.
Badan Pendapatan Daerah Pringsewu meluncurkan program inovatif bernama Blangkon (Bapenda Melayani Dari Pekon) sejak Januari 2024, dan hanya perubahan NJOP yang tidak diberikan kewenangan dalam layanan itu, sebab masalah yang seperti itu harus di usulkan manual melalui surat Kepala Pekon,”pungkasnya. |Rbl