RadarCyberNusantara.Id | Tak semua perilaku guru patut untuk digugu dan ditiru. Salah satunya, seperti yang dilakukan oknum guru honorer di Tulang Bawang ini. Oknum guru tersebut tertangkap warga saat berselingkuh dengan suami orang dan sedang asyik melakukan hubungan layaknya suami istri di kebun sawit, pada hari Minggu 22 Desember 2024 yang lalu, sekitar pukul 23,30 WIB.
Seperti yang diberitakan oleh beberapa media online, bahwa kronologi tertangkap nya kedua orang tersebut bermula dari kecurigaan warga dengan adanya sepeda motor yang memasuki area kebun sawit pada tengah malam.
“Ada kendaraan bermotor masuk kebun sawit, kami kira ada yang mau mencuri sawit, kemudian kami ikuti dari belakang. Setelah kami ikuti dari belakang sesampai dilokasi kami melihat seorang laki – laki dan seorang wanita sedang melakukan hubungan layaknya suami istri, dimana kondisi wanita sudah tidak berbusana lagi,” ujar seorang warga yang ikut menangkap kedua orang tersebut.
Masih menurut warga tersebut, “Kami pun kaget melihat hal tersebut soalnya kami kira ada orang maling sawit, ternyata ada sepasang laki dan perempuan sedang berbuat mesum di kebun sawit, belakangan diketahui mereka adalah warga sekitar, inisial TG dan WD yang merupakan seorang guru, diketahui mereka berdua masing – masing sudah berkeluarga, karena kami kenal dengan bersangkutan maka kami kemudian meninggalkan lokasi,” papar warga tersebut.
Dan kejadian tersebut menjadi sorotan Ormas Laskar Lampung Indonesia, dan mendesak Kepala SDN 1 Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, untuk memberikan sangsi sosial dengan mengeluarkan oknum guru honorer tersebut dari sekolah.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Lampung Indonesia (LLI) Destra Yudha S.H., M.Si., kepada RadarCyberNusantara. Id, pada Kamis (26 /12/2024).
“Guru itu adalah sebagai pengajar dan pendidik bagi siswa-siswinya, dan merupakan tauladan baik bagi siswa, lingkungan sekolah maupun masyarakat. Namun jika moralitas seorang guru sudah tidak dijaga, maka oknum tersebut tidak layak lagi untuk dijadikan tenaga pengajar dan pendidik serta tidak pantas dijadikan tauladan bagi siswa-siswi SD tersebut,” ujar Destra.
Disamping moralitas, oknum guru tersebut telah merusak keharmonisan rumah tangga orang lain.
“Jadi bukan hanya moralitas yang tidak dia jaga, namun lebih dari itu dia telah merusak keharmonisan rumah tangga orang lain, yang menurut hukum negara maupun hukum agama perbuatan seperti itu tidak dibenarkan,” tutur Destra.
Untuk itu, Wasekjen DPP LLI itu mendesak Kepala SDN 1 Karya Makmur untuk memberhentikan oknum guru honorer tersebut sebagai tenaga pengajar dan pendidik di sekolah tersebut.
“Jadi atas peristiwa tersebut, kami mendesak Kepala SDN 1 Karya Makmur, untuk menon aktifkan oknum guru honorer tersebut dari sekolah tersebut, karena menurut kami oknum tersebut sudah tidak layak untuk dijadikan tauladan bagi siswa-siswi di sekolah itu.” Pungkas Destra. | Tim.