• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Menilik Permasalahan Sengketa Tanah di Desa Way Huwi Dengan Corporate, Ini Salah Siapa?

Admin RCN by Admin RCN
4 Januari 2025
in Hukum dan Kriminal, Kota Bandar Lampung, Lampung, Ragam, Sosial dan Budaya
0
Menilik Permasalahan Sengketa Tanah di Desa Way Huwi Dengan Corporate, Ini Salah Siapa?
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.Id | Tanah sengketa adalah objek yang seringkali menjadi permasalahan di Indonesia, tak terkecuali yang sering terjadi di Provinsi Lampung. Sengketa tanah ini biasanya melibatkan beberapa pihak kerap diperebutkan.

Tanah sengketa adalah tanah yang kepemilikannya diperebutkan oleh dua pihak dan di mana mereka saling memperebutkan untuk mendapatkan hak milik atau hak penggunaan atas tanah tersebut. Sengketa tanah merupakan kasus yang dapat dikatakan sering terjadi di Indonesia.

Mengapa permasalahan lahan atau sengketa tanah bisa terjadi? Permasalahan lahan atau agraria di Indonesia umumnya menghadapkan masyarakat setempat dengan kekuatan modal (corporate) dan atau instrumen negara. Permasalahan lahan umumnya bermula dari kebijakan monopoli kepemilikan lahan oleh negara. Selanjutnya negara mengkomersialisasikan lahan tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini yang seringnya sulit untuk diatasi.

Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) menunjukkan jika sudah melakukan penanganan banyak sekali terkait dengan kasus pertanahan. Kasus tanah sengketa tersebut diindikasi adanya tangan mafia tanah di dalamnya. Contohnya adalah kasus tentang pemalsuan dokumen, perubahan batas tanah secara ilegal dan jenis-jenis masalah lainnya.

Baca Selanjutnya

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025

Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi

Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Dasar hukum sengketa tanah tertuang pada Pasal 1 Permen ATR/ Kepala BPN nomor 21/2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, menyebutkan perebutan sertifikat dibagi menjadi dua yakni sengketa pertanahan dan konflik pertanahan. Keduanya dibedakan dari jumlah orang yang terlibat dan dampaknya.

Dasar hukum lainnya tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia No. 3 tahun 2011. Dimana pertarungan tersebut menjelaskan sengketa tanah atau sengketa adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas.

Penyebab Sengketa Tanah

Terdapat banyak sebab dari adanya permasalahan sengketa tanah. permasalahan ini umumnya rumit dan kompleks. Kita harus mengetahuinya secara detail agar tidak terjebak pada sengketa tanah.

Lantas apa saja faktor-faktor penyebab sengketa tanah di Indonesia. berikut ini penjelasannya:

– Konflik kepentingan disebabkan adanya persaingan kepentingan.

– Konflik data bermula dari informasi yang tidak lengkap, informasi keliru, pendapat berbeda, dan data yang berbeda.

– Kurang adanya kejelasan ketika melakukan proses sertifikasi tanah tersebut.

– Kurang memperhatikan proses administrasi, hal ini akan membuat orang lain lebih mudah dalam mengklaim hak kepemilikan tanah tersebut.

– Meningkatnya permintaan tanah berbanding terbalik dengan ketersediaan tanah di Negara Indonesia khususnya.

– Adanya campur tangan mafia di dalam pendaftaran tanah.

Berikut adalah contoh kasus sengketa tanah yang bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terjadi di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang didalam sertifikat HGB tersebut terdapat tanah yang merupakan Fasum dan Fasos.

Kasus ini berawal ketika di tahun 1996 sebuah perusahaan bernama PT Budi Tata Semesta (BTS) mengaju permohonan HGB atas tanah seluas lebih kurang 350 hektare kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan. Tanah tersebut terletak diantaranya di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Selanjutnya BPN Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan Peta situasi Tanah Way Huwi/Jatimulyo berdasarkan SK BPN Lampung Selatan nomor:400/KPLS.72/IL/96 Tanggal 10 April 1996.

Setelah itu pada tanggal 3 Mei 1996, Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan, mengeluarkan Peta Petunjuk Lokasi sebagai Lampiran SK ijin Lokasi yang di mohonkan oleh PT BTS dengan nomor : 400/KPLS.79/IL/1996 tanggal 3 Mei 1996.

Dimana dalam peta izin lokasi yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Lampung Selatan, tanah yang merupakan Fasum dan Fasos yang menjadi objek sengketa tidak masuk dalam peta izin lokasi dalam permohonan, dan tanah Fasum dan Fasos tersebut telah dikeluarkan oleh pemerintah dari peta izin lokasi HGB pemohon (sesuai dengan denah lokasi).

Dan pada tanggal 28 Agustus 1996, BPN Kabupaten Lampung Selatan mengeluarkan Sertifikat HGB atas nama PT BTS dengan nomor : 08.02.15.16.3.00370. Dengan surat Ukur, Gambar Situasi atau Peta Situasi nomor:10 /1996, seluas 351,200 M2 dengan kegunaan tanah pertanian, akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan/real estate.

Namun diduga PT BTS tidak melaksanakan ketentuan peruntukan tanah sebagai mana yang tertuang dalam HGB nomor : 08.02.15.16.3.00370.yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Lampung Selatan pada tanggal 28 Agustus 1996, yakni untuk pembangunan perumahan/real estate alias tanah terlantar.

Sementara, aturan mengenai tanah terlantar di Indonesia tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. PP ini mencabut PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pemanfaatan Tanah Terlantar.

Dalam PP tersebut, tanah terlantar diartikan sebagai tanah hak milik yang terlantar selama 20 tahun. Menteri menetapkan tanah sebagai tanah terlantar jika pemegang haknya atau pihak yang memperoleh dasar penguasaan hak atas tanah tidak mengambil langkah yang diperlukan.

Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar dapat menjadi asset bank tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara. Tanah Cadangan Umum Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Dalam menangani kasus tanah terlantar, upaya perlindungan hukum bagi masyarakat dan kepastian hukum atas penetapan tanah terlantar lebih diutamakan daripada upaya penertibannya.

Adapun tanah dikatakan terlantar adalah: Tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila tanah tersebut dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang haknya sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya atau tidak dipelihara dengan baik.

Sementara jangka waktu tanah dinyatakan terlantar untuk jenis hak atas tanah HGB, hak pakai, hak pengelolaan, dan HGU adalah jika tidak digunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipelihara selama 2 tahun sejak diterbitkannya hak.

Selain itu merujuk pada Undang-Undang No 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria pasal 40 yang berbunyi, Hak Guna Bangunan (HGB) Hapus Karena:
a. Jangka waktu berakhir.
b. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir
karena sesuatu syarat tidak terpenuhi.
c. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum
waktunya berakhir.
d. Dicabut untuk kepentingan umum.
e. Di telantarkan.
f. Tanahnya musnah.
g. Ketentuan dalam pasal 36 (ayat 2).

Bandar Lampung, 04 Januari 2025.
Oleh : Pinnur Selalau.

 

Dilihat: 76

Terkait

Tags: artikelBandar LampungBPNsengketa tanah

Related Posts

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025
Lampung

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025

15 Mei 2025
1
Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi

15 Mei 2025
1
Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kota Bandar Lampung

Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

15 Mei 2025
1
Danrem 043/Gatam Berharap Para Pengurus DPD Hipakad Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik
Kota Bandar Lampung

Danrem 043/Gatam Berharap Para Pengurus DPD Hipakad Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik

15 Mei 2025
1
SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung
Kota Bandar Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

14 Mei 2025
1
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

14 Mei 2025
1
Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru
Gubernur

Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru

14 Mei 2025
1
Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Kota Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

14 Mei 2025
1
Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah

14 Mei 2025
1
Next Post
Waspada !!! Aksi Kawanan Pencuri Disiang Bolong Berhasil Menggasak isi Rumah Yang Ditinggal Pehuni

Waspada !!! Aksi Kawanan Pencuri Disiang Bolong Berhasil Menggasak isi Rumah Yang Ditinggal Pehuni

Potensi Besar Sumber Daya dan Kekuatan Negara Maritim Indonesia Yang Terabaikan

Potensi Besar Sumber Daya dan Kekuatan Negara Maritim Indonesia Yang Terabaikan

Biarkan Gelontoran Sembako & Serangan Fajar Gencar Dilakukan, Yang Penting Sosok Pilihan Ideal Kita Tetap Mantap Tidak Tergoyah

Budaya Saling Menyandera di Negeri Kita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Babinsa Koramil 410-04/TKT Berikan Bantuan kepada Warga Terdampak Banjir di Kelurahan Kalibalau Kencana, Kota Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-04/TKT Berikan Bantuan kepada Warga Terdampak Banjir di Kelurahan Kalibalau Kencana, Kota Bandar Lampung

22 Februari 2025
1

Dinas Pariwisata Lamsel Terima Kunjungan Balai Besar Pelatihan dan Pemberdayaan Daerah Tertinggal Transmigrasi Jakarta di Desa Kecapi

19 Oktober 2022
1
Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas di Sukadana, Satlantas Polres Lamtim Respon Cepat

Terjadi Kecelakaan Lalu Lintas di Sukadana, Satlantas Polres Lamtim Respon Cepat

27 November 2024
1
Lembaga Kawal Korupsi Sulsel  Melakukan Riset Terhadap Dugaan Tenaga Pendidik (Rektor Dan Kepala Sekolah) Yang Melakukan Korupsi/Pungli

Lembaga Kawal Korupsi Sulsel  Melakukan Riset Terhadap Dugaan Tenaga Pendidik (Rektor Dan Kepala Sekolah) Yang Melakukan Korupsi/Pungli

12 Juni 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!