• Login
  • Register
Radarcybernusantara.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Hukum dan Kriminal
    • Sosial dan Budaya
    • Politik
    • Ragam
    • Pendidikan
    • Pembangunan
    • Kesehatan
    • Pariwisata
  • Otomotif
    • Mobil
  • International
  • Olahraga
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Download
    • Polling
      • Gubernur
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Tengah
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Pesawaran
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang
  • Pembiayaan
No Result
View All Result
Radarcybernusantara.com
Home Nasional Hukum dan Kriminal

Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi BPHTB Waris

Melia Efrianti by Melia Efrianti
10 Januari 2025
in Hukum dan Kriminal, Lampung, Pringsewu
0
Sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi BPHTB Waris
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on EmailShare on Twitter

RadarCyberNusantara.id | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah menjatuhkan putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penetapan pajak BPHTB waris dengan terdakwa Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H. yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.576.400.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)

Dalam persidangan tersebut, Terdakwa didampingi oleh empat penasihat hukum, sementara tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu yang hadir terdiri atas tiga orang, yaitu Lutfi Fresly, S.H. M.H. (Kasi Pidsus), I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H. M.H. (Kasi Intelijen), dan Reyhan Akbar, S.H.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Aria Veronica, S.H., M.H., dengan hakim anggota Charles Holidi, S.H., M.H., dan Ayanef Yulius, S.H., M.H., sebagaimana putusan No. 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Tjk tanggal 10 Januari 2025 menjatuhkan vonis berupa :

1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan subsidair penuntut umum yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selanjutnya

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025

Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi

Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.326.400.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, apabila tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

3. Barang bukti berupa titipan uang pengganti kerugian keuangan negara dari Saksi Dr. Retno sebagai wajib pajak sebesar Rp. 250 juta, dirampas untuk negara

4.Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

Terhadap putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan Banding. Kejaksaan Negeri Pringsewu juga akan memanfaatkan waktu pikir-pikir untuk mengevaluasi putusan demi menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengajuan banding apabila diperlukan.

Terhadap pelaksanaan persidangan tersebut, Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi putusan ini sebagai wujud keadilan dan komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum, melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH. menyampaikan bahwa putusan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menangani perkara-perkara korupsi di sektor pajak.

Lebih lanjut Penegakan hukum tindak pidana korupsi di bidang perpajakan dalam perkara ini menjadi suatu momentum agar kedepan modus operandi dalam perkara tipikor aquo tidak terulang kembali.

|Red

Dilihat: 29

Terkait

Tags: BPHTBPerkara Tindak Pidana KorupsiPringsewuSidang PutusanWaris

Related Posts

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025
Lampung

SMK PGRI Pasir Sakti Mengadakan Acara Pelepasan Siswa-siswi Kelas Xll Angkatan Ke XXI TA 2024/2025

15 Mei 2025
1
Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Curi motor di 4 Lokasi berbeda, Warga Desa Bangunan Palas di Tangkap Polisi

15 Mei 2025
1
Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kota Bandar Lampung

Panen Lele 150 kg Lapas Narkotika Bandarlampung Sukses Dukung Program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

15 Mei 2025
1
Danrem 043/Gatam Berharap Para Pengurus DPD Hipakad Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik
Kota Bandar Lampung

Danrem 043/Gatam Berharap Para Pengurus DPD Hipakad Yang Baru Dilantik Dapat Menjalankan Tugasnya Dengan Baik

15 Mei 2025
1
SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung
Kota Bandar Lampung

SPMB SMA/SMK Lampung Dibuka 4 Juni 2025, Berikut Keterangan Kadisdikbud Lampung

14 Mei 2025
1
Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah
Lampung

Ombudsman Lampung berikan Tindakan Korektif kepada Kepala Kampung Jaya Sakti dan Bupati Lampung Tengah

14 Mei 2025
1
Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan
Lampung

Audensi KPU dan Bawaslu Bersama Kapolres Lampung Selatan di Aula GWL Polres Lampung Selatan

14 Mei 2025
1
Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru
Gubernur

Persani Lampung Gelar Musyawarah Provinsi 2025, Purnama Wulan Sari Terpilih Sebagai Ketua Baru

14 Mei 2025
1
Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila
Kota Bandar Lampung

Ketua PMI Provinsi Lampung Apresiasi Semangat Kemanusiaan Mahasiswa Unila

14 Mei 2025
1
Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah
Kota Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Ribuan Ijazah Tertahan Lewat Program Tim Grebek Ijazah

14 Mei 2025
1
Next Post
Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan  kepada OJK dan BI

Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI

Pastikan Penggunaan Sesuai Prosedur, Polres Way Kanan dan Jajaran Cek Senpi Inventaris Dinas Personel Polri

Pastikan Penggunaan Sesuai Prosedur, Polres Way Kanan dan Jajaran Cek Senpi Inventaris Dinas Personel Polri

Diduga Seorang Ibu di Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur Bunuh Bayi Umur 5 Bulan dan Buat Geger Warga Setempat

Diduga Seorang Ibu di Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur Bunuh Bayi Umur 5 Bulan dan Buat Geger Warga Setempat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Gelar Media Gathering, PLN UID Lampung mantapkan Kesiapsiagaan Kelistrikan Natal dan Tahun Baru 2025

Gelar Media Gathering, PLN UID Lampung mantapkan Kesiapsiagaan Kelistrikan Natal dan Tahun Baru 2025

20 Desember 2024
1
Penggelapan Sepeda Motor Di Tangkap Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat

Penggelapan Sepeda Motor Di Tangkap Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat

5 Agustus 2023
1
BNNK Lampung Selatan dan Lapas Kelas IIA Kalianda Jalin Kerja Sama untuk Penguatan Program Pencegahan Narkotika

BNNK Lampung Selatan dan Lapas Kelas IIA Kalianda Jalin Kerja Sama untuk Penguatan Program Pencegahan Narkotika

19 Maret 2025
1
Danrem 043/Gatam Bersama Pj. Gubernur Lampung, Cek Perkembangan Pembangunan Bendungan Margatiga Lampung Timur

Danrem 043/Gatam Bersama Pj. Gubernur Lampung, Cek Perkembangan Pembangunan Bendungan Margatiga Lampung Timur

22 Agustus 2024
1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Ekonomi
    • TNI
    • POLRI
    • Pendidikan
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Kesehatan
    • Ragam
    • Pariwisata
    • Sosial dan Budaya
  • International
  • Chanel RadarCyber
    • Youtube
  • Arsip
    • Polling
    • Download
    • Gubernur
    • Olahraga
  • Lampung
    • Kota Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Selatan
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang
    • Way Kanan
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang Barat
    • DPRD
  • Otomotif
    • Mobil
    • Motor
  • Pembiayaan

© 2022 Radarcybernusantara - Aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!